Apa Itu Sistem Sewa Tanah

Apa Itu Sistem Sewa Tanah

Sewa menyewa dalam bentuk tanah properti merupakan salah satu pilihan investasi yang cukup baik dan banyak dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Di mana banyak keuntungan yang di dapatkan dari asset produktif khususnya tanah. Namun taukah kamu apa itu sistem sewa tanah properti? Semuanya akan di ulas disini.

Di mana jika kita memiliki tanah tidak hanya digunakan untuk menanam pohon atau di bangun ruko saja. Investasi lainnya yang cukup baik adalah dengan menyewakan tanah kosong tersebut.

Tidak semua orang memahami investasi jenis tanah ini, kebanyakan tanah dibiarkan kosong selama puluhan tahun lalu dijual oleh pemiliknya.

sewa tanah

Apa itu sistem sewa tanah

Di mana siswa sewa tanah ini banyak digunakan oleh masyarakat khususnya yang memiliki area lokasi yang strategis.

Apalagi jika kamu memiliki lokasi tanah dipinggir jalan tentunya ini merupakan ladang uang yang sangat berpotensial.

Namun perlu kamu ketahui ketika ingin menyewa tanah, kamu juga perlu memikirkan yang namanya surat-surat perjanjian serta membayar pajak atas bumi dan bangunan.

Sehingga ketika kamu menyewakan tidak akan mengalami kerugian untuk nantinya karena terdapat beban-beban lain yang harus diselesaikan.

Apalagi jika masa sewa sudah selesai, dan penyewa tersebut membangun bangunan di atasnya. Tentu akan terdapar PR yang harus diselesaikan seperti membongkar kembali bangunan di atasnya dan membutuhkan biaya tidak sedikit.

Hal-hal seperti itulah yang harus diperhatikan sebelum menyewakan tanah kepada orang lain.

Untuk sistem sewa tanah di Indonesia sudah terdapat undang-undang pokok agratia atau UUPA. Di mana mengenai batas-batas tanah dan juga kemepilikan dari tanah.

Yang mana dalam uu tersebut terdapat aturan mengenai batasan-batasan dan juga hal dari warga negara. Selain itu juga hukum yang mengatur mengenai pemilik tanah dan semuanya di akui negara termasuk untuk menghindari yang namanya sengketa tanah dikemudian hari.

Hukum sewa menyewa tanah

Sewa menyewa tanag di Indonesia sudah diakui dan dianggap legal, hingga bertujuan kedepannya dari sengketa tanah baik pemilik tanah asli dan penyewa. Sebab semuanya sudah di atur sedemikian rupa dengan beberapa-beberapa syarat saat proses penyewaan.

Untuk hukum yang mengatur penyewaan tanah terdapat di uu nomor 5 tahun 1960 UUPA. Yang mana penyewa berupa bersifat sementara yang mana penyewa tanah memiliki hak untuk keperluan pembangunan dan lainnya di mana membayar sejumlah uang kepada penyewa tanah.

Yang mana di dalam uu tersebut jika di rinci lebih dalam lagi mengatur hukum penyewaan tanah milik orang lain. Di mana untuk si penyewa berhal atas tanag untuk digunakan sesuai dengan kesepakatan perjanjian dengan pemilik tanah sebelumnya.

Syarat untuk sewa tanah

Setelah itu kamu harus mengetahui persyaratan dalam penyewaan tanah:

Surat perjanjian dari sewa menyewa tanah

Di mana berisikan mengenai hak dan apa saja yang di dapatkan dari sistem sewa menyewa. Terdapat poin penting antara pihak penyewa dan pemilik tanah.

Surat ini harus bersifat resmi dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di atas materai.

Dalam surat ini pastikan memiliki beberapa point terpenting diantaranya adalah:

  • Identitas dari penyewa.
  • Identitas dari pemilik tanah.
  • Jangka waktu jatuh tempo sistem penyewaan tanah.
  • Harga sewa menyewa.
  • Jenis tujuan pemanfaatan tanah.

Membayar pajak untuk sewa tanah

Di mana dalam perjanjian sewa menyewa khususnya untuk sewa tanah, pemilk dan penyewa wajib membayar pajak yang sudah di atur dalam uu pajak penghasilan PPh pasal 4 ayat 2.

Yang mana bersifta baik penyewa dan pemilik harus melakukan kewajiban dalam membayar pajak.

Hal inilah yang harus diperhatikan sewa menyewa tersebut di dalamnya di atur tidak hanya sewa tanag, melainkan rumah, ruko, gedung kantoran dll.

Dan misalnya untuk jenis produksi seperti tambang, berjualan toko dll akan di kenakan pajak penghasilan. Namun jika hanya sebatas perkebunan atau tempat menaruh barang tidak akan dikenakan pajak penghasilan.

Untuk rincian pajak berupa pemilik tanah:

  • Pemotongan sebesar 10% dari bruto nilai sewa tanah dan bangunan.
  • Mengisi e-spt PPh.
  • Membuat kode biling berupa MAP-KJS 411128-403 yang mana wajib dibayar 10 bulan setelahnya.
  • Menggunakan aplikasi espt PPh untuk laporan dengan isi di djponline.pajak.go.id

Jika pemilik tanah:

  • Wajib melakukan setoran sendiri PPh atas penghasilan 10% dari nilai bruto persewaan tanah dan bangunan.
  • Menyetor PPh dengan mengisi kode biling MAP-KJS 411128-403 di tanggal bulan berikutnya.
  • Pelaporan pajak via online melalui e-spt PPh di djponline.pajak.go.id yang amna paling lama maksimal 20bulan setelahnya.

Aturan di dalam sewa menyewa tanah

Di mana aturan ini sebagai hak istimewa sesuai di uu no 5 tahun 1960 yang mana di dalamnya tertuang mengenai:

  • Orang atau suatu badan hukum memiliki hak atas sewa tanag yang mana dapat mempergunakan tanah milik orang lain seperti halnya membangun dengan membayar uang kepemilikan sewa sebelumnya.
  • Di mana untuk membayar uang sewa dilakukan dengan beberapa cara. Pertama di lakukan satu kali atau pada waktu tertentu. Kedua dilakukan sebelum dan juga sesudah tanah tersebut digunakan oleh penyewa.
  • Dan juga di dalam perjanjian sewa menyewa tanah tidak diperbolehkan unsur-unsur penindakan pemerasan antara kedua belah pihak.
Share this Post:
Posted by denykurniww
Image

Penulis lepas waktu yang memberikan informasi bermanfaat untuk para pembacanya.