Biaya Apa Saja Yang Diperlukan Untuk Pengajuan KPR?

Biaya Apa Saja Yang Diperlukan Untuk Pengajuan KPR?

Dalam proses pembiayaan KPR, tentu saja tidak hanya uang muka yang harus dibayarkan untuk memperoleh kredit pembiayaan rumah. Sda beberapa biaya-biaya lain yang muncul yang harus diperhatikan dalam proses tersebut. Biaya-biaya tersebut jumlahnya juga tidak sedikit sehingga perlu diperhitungkan sebelum memutuskan untuk mengambil KPR rumah.

Berikut ini merupakan biaya yang diperlukan untuk pengajuan KPR yang perlu diketahui.

  1. Biaya notaris

Dalam pembelian unit rumah atau properti lainnya, diperlukan jasa seorang notaris untuk mengurus segala keperluan yang berhubungan dengan dokumen dan persuratan legal lainnya. Notaris yang akan membuatkan Akta Jual Beli atau AJB, perjanjian KPR antara bank dengan pemohon, serta keperluan lainnya yang sifatnya penting, Untuk itulah diperlukan biaya notaris untuk mengakomodasi ini semua. Besaran biaya notaris tidak sama, tergantung dari masing-masing notaris. Biasanya notaris yang sudah lebih berpengalaman akan lebih mahal biayanya ketimbang notaris baru.

  1. Biaya APHT

Merupakan biaya yang dipergunakan untuk mengurus segala keperluan yang berkaitan dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). APHT berfungsi sebagai jaminan bahwa pemohon KPR akan melunasi pinjaman kepada Bank. Ketika terjadi kredit macet dan pemohon tidak bisa melunasi cicilan, maka Bank secara hukum dapat mengeksekusi rumah yang di kreditkan sesuai dengan yang tertera dalam perjanjian KPR. Dalam hal ini proses APHT wajib dilaksanakan sebelum kredit diberikan kepada nasabah atau konsumen, ini sesuai dengan UU yang berlaku di Indonesia.

  1. Biaya BPHTB

Biaya BPHTB merupakan biaya yang harus dibayar oleh seseorang ketika memperoleh Hak atas suatu tanah atau suatu bangunan. Biaya ini harus langsung dibayarkan setelah terjadi proses jual beli rumah secara KPR dimana pada saat itu nasabah atau pemohon KPR memeperoleh ha katas rumah atau bangunana lain yang di KPR kan.

  1. Biaya penilaian

Merupakan biaya digunakan untuk melakukan proses penilaian atau appraisal dokumen KPR serta rumah yang diajukain. Dalam hal ini terjadi proses pengecekan yang berfungsi untuk melihat apakah dokumen pangajuan kredit valid atau tidak.

  1. Biaya administrasi

Biaya ini merupakan biaya administrasi yang ditarik oleh bank pada saat terjadi pengajuan KPR. Tariff dari biaya administrasi ini berbeda-beda tergantung dari kebijakan masing-masing bank. Bahkan bank juga bisa mengadakan promo gratis biaya administrasi dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

  1. Biaya proses

Selain biaya administrasi, bank juga akan membebankan biaya proses pengajuan KPR yang besarnya juga tergantung dari kebijakan bank. Tarif masing-masing bank untuk biaya proses ini berbeda-beda.

  1. Biaya provisi bank

Dalam pengajuan kredit KPR juga akan muncul biaya provisi bank yang besarnya 1% dari jumlah plafon atau pendanaan yang diberikan oleh bank.

  1. Biaya angsuran pertama

Dalam proses KPR, biaya angsuran pertama juga dimasukkan ke dalam biaya yang harus dibayarkan saat mebgajukan kredit KPR. Jadi setekah uang muka, angsuran pertama juga harus dibayarkan di depan.

  1. Premi asuransi kebakaran

Biaya premi ini muncul untuk melindungi rumah atau property nasabah dari resiko kebakaran yang terjadi pada rumah yang dikreditkan. Besaran premi angsuran kebarakaran ini juga berbeda-beda.

  1. Premi asuransi jiwa

Selain asuransi kebakaran juga terdapat asuransi jiwa sehingga nasabah akan dibebankan premi asuransi jiwa untuk meminimalisir resiko gagal bayar jika nasabah meninggal dunia di tengah proses KPR.

 

Itu dia beberapa biaya yang diperlukan untuk pengajuan KPR. Semoga bermanfaat.

Share this Post:
Posted by dony ardiansyah
Image