Apa Perbedaan Antara KPR Syariah Dengan KPR Konvensional?

Apa Perbedaan Antara KPR Syariah Dengan KPR Konvensional?

Saat ini kebutuhan akan rumah bagi masyarakat sudah sangat tinggi, rumah merupakan kebutuhan pokok yang wajib dimiliki oleh setiap rumah tangga. Tapi sayangnya harga rumah yang mahal membuat masyarakat kesulitan untuk membeli rumah secara tunai. Untuk itulah KPR atau Kredit Kepemilikan Rumah menjadi salah satu alternatif paling populer yang dilakukan masyarakat untuk bisa memiliki rumah namun tetap dengan cara yang terjangkau.

Karena banyaknya permintaan masyarakat akan alternatif KPR tersebut, kini pihak bank sudah menyediakan banyak pilihan dan jenis KPR yang bisa dipilih oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan. Jenis KPR tersebut antara lain KPR konvensional dan KPR syariah. Lantas apa bedanya antara KPR konvensional dengan KPR syariah?

KPR konvensional

KPR ini meruapakan produk keluaran dari bank konvesional yang memiliki ciri atau karakteristik utama yaitu terdapat pembebanan bunga atas pinjaman yang diberikan kepada debitur atau pemohon KPR. Dalam hal ini pemohon KPR akan diminta untuk membayar uang muka atau DP terlebih dahulu dan kemudian pihak bank akan memberikan bantuan untuk pelunasan hutang atas pembelian rumah tersebut.

Bisa disimpulkan dalam hal ini secara tidak langsung bank memberikan pinjaman kepada pemohon KPR dimana pembayaran hutang tersebut dapat dicicil dengan tambahan bunga per bulannya. Bunga tersebut dibebankan sebagai hadiah atau imbalan kepada pihak bank karena telah meminjamkan uang.

Karena bank memiliki peran sebagai tempat untuk meminjam uang tanpa pernah mengambil manfaat dari rumah secara riil, maka bank berhak mendapat keuntungan dari benban bunga yang dibayarkan kepada nasabah per bulan. Terdapat beberapa jenis KPR konvensional, antara lain:

  1. KPR fix: KPR yang menggunakan suku bunga tetap atau fix selama masa pelunasan cicilan hutang sesuai dengan tenor yang dipilih.
  2. KPR fix dan floating: KPR dengan suku bunga tetap di awal kemudian pada tahun berikutnya dilanjutkan dengan sukau bunga megambang. Jenis KPR ini merupakan KPR yang paling kerap digunakan oleh masyarakat.
  3. KPR fix, floating, dan cap: KPR yang menggabungkan antara KPR fix dan floating dimana di tengah masa cicilian akan diberikan bunga cap, yaitu kenaikan bunga yang diberi batasan sehingga tidak akan melonjak tinggi.
  4. KPR floating: KPR yang menggunakan suku Bungan mengambang sehingga tidak tetap jumlahnya setiap bulannya.

KPR syariah

Berbeda dari KPR konvensional, KPR syariah merupakan produk dari bank konvensional maupun bank syariah yang memberikan pinjaman dengan sistem syariah. Sebenarnya makdud dari pembiayaan ini sama, yaitu sama-sama memberikan pinjaman untuk pembelian rumah namun pada KPR syariah menganut prinsip jual beli dimana jumlah angsurannya sudah ditetapkan sejak awal sehingga tidak terdapat bunga di dalamnya.

Dalam KPR syariah, pihak bank akan membeli terlebih dahulu rumah yang akan dibeli oleh pemohon KPR, lalu menjual kembali kepada pemohon dengan harga yang lebih tinggi. Bank kemudian menentukan besarnya cicilan yang harus dibayarkan oelh nasabah per bulannya yang jumlahnay tetap setiap periodenya. Tidak ada pembebanan bunga yang beruba-ubah menurut harga pasar. Namun bukan berarti bnk tidak mengambil keuntungan, namun bank akan memberikan harga jual yang lebih tinggi, dari sinilah bank memperoleh keuntungan.

Dalam KPR syariah bank akan berperan sebagai pedagang sehingga bank sudah membeli rumah tersebut terlebih dahulu baru kemudian menjual kepada nasabah. Inilah sisi menarik dari KPR syariah yang membuat banyak masyarakat tertarik. Jumlah cicilan yang tetap per bulan membuat masyarakat tidak cemas dan tak perlu berfluktuasi terhadap kenaikan bunga tiap bulannya.

Share this Post:
Posted by dony ardiansyah
Image