Proses Mengurus Legalitas Tanah Bagi Developer

Proses Mengurus Legalitas Tanah Bagi Developer

Mengurus segala proses dan tahapan tentang menjadikan tahan agar legal adalah hal yang wajib di lakukan oleh developer. Setelah mendapatkan sebuah lahan atau tanah yang sudah jelas memiliki lokasi yang strategs maka hal yang selanjutnya yang harus Anda lakukan adalah mengurus semua dokumen serta surat menyurat agar tanah yang sudah Anda beli menjadi legal dan di akui oleh hukum yang berlaku.

  • Mengurus Legalitas Dari Berbagai Macam Jenis Tanah

Setelah mendapatkan lokasi tanah yang cocok untuk Anda beli maka hal selanjutnya yang harus Anda urus adalah legalitas tanah tersebut. Ada banyak sekali model legalitas kepemilikan sebuah tanah diantaranya adalah sebagai berikut.

  1. Tanah bersertifikat yang akan di jadikan sebagai tempat pembangunan proyek properti

Tanah yang sudah memiliki sertifikat akan lebih mudah di urus kelegalitasnnya di bandingkan dengan tanah yang belum memilki sertifikat. Hal ini karena jika Anda membeli sebuah tanah yang sudah memiliki sertifikat dan akan Anda gunakan sebagai tempat pembangunan proyek properti maka Anda tinggal mengurusi kelegalitasannya di PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) yang kini di semua daerah sudah ada. Keuntungan lainnya yang bisa Anda dapatkan ketika membeli tanah yang sudah bersertifikat adalah lebih mudah untuk di jual kembali karena tentunya pembeli akan semakin yakin bahwa tanah yang Anda jual sudah legal yang di buktikan oleh sertifikat hak milik tanah tersebut.

  1. Tipe tanah garapan yang akan di buat tempat pendirian proyek

Tanah garapan merupakan tanah yang belum memiliki sertifikat hak milik. Ketika Anda membeli tana dengan tipe ini maka Anda harus mengurus sertifikat tanda hak miliknya terlebih dahulu sebelum mengurus tentang legalitas dari tanah tersebut. Cara mengurus sertifikat hak milik untuk tanah garapan ini adalah Anda datang ke kantor desa untuk meminta surat untuk melengkapi syarat dokumen pembuatan sertifikat tanah. Kemudian Anda tinggal mengajukan surat tersebut kepada pemerintah yang berwenang untuk mengesahkan sertifikat hak milik untuk tanah Anda. Setelah Anda mendapatkan sertifikat hak milik untuk tanah Anda maka Anda tinggal melanjutkan mengurus dokumen kelegalitasan tanah Anda seperti ijin IMB, pengesahan site plan dan ijin lokasi tanah Anda.

  1. Tipe tanah girik yang di gunakan untuk tempat proyek properti

Tipe tanah ketiga yang harus di urus kelegalitasannya adalah tanah girik. Tanah jenis ini hampir sama dengan tanah garapan yang belum memiliki sertifikat hak milik tetapi terdapat perbedaan di antara keduanya yaitu tanah girik merupakan tanah adat yang jika ingin memilikinya maka Anda harus berusaha cukup keras untuk meyakinkan para tokoh adat setempat untuk merelakan tanahnya di bangun sebuah proyek properti. Perbedaan lain yang terdapat antara tanah girik dengan tanah garapan adalah jika Anda ingin mengurus sertifikat tentang hak milih dari tanah girik ini adalah Anda harus mengurus banyak surat seperti surat keterangan perpindahan hak milik yang sudah di tanda tangan oleh kepeala desa hingga camat hingga Anda harus mengurus surat riwayat tanah yang berisikan tentang silsilah pemilik tanah dari awal hingga menjadi milik Anda.

Menjadikan sebuah tanah yang Anda beli menjadi legal adalah hal yang sangat penting. Karena jika Anda sudah memiliki sertifikat hak miliki dan surat legalitas tentang tanah Anda maka tanah Anda akan terhindar dari peramapasan oleh pemerintah dan tentunya Anda akan lebih mudah untuk menjualnya kembali.

Share this Post:
Posted by dony ardiansyah
Image