Legalitas Penjualan

Legalitas Penjualan

Dalam proses jual beli ada banyak sekali pihak yang terlibat bukan hanya antara pembeli dan penjual tetapi juga ada perantaranya. Proses jual beli pun juga tidak hanya berhenti pada fase dimana pembeli mendapatkan barangnya tetapi juga menjalani proses jual beli yang panjang hingga mendapatkan harga yang telah di sepakati bersama antara penjual dan pembeli tanah atau bangunan properti lainnya.

  • Dokumen Legalitas Penjualan

Di dalam sebuah transaksi penjualan barang properti baik itu dalam bentuk tanah maupun bangunan ada banyak sekali dokumen legalitas penjualan yang harus di urus baik itu untuk developer maupun bagi buyernya. Karena proses jual beli sebuah proyek properti berbeda denga proses jual beli yang lain. Ada beberapa dokumen yang harus di sahkan dan di tanda tangani agar mendapatkan legalitas dari dokumen tersebut. Selain itu melengkapi kelegalitasan sebuah dokumen merupakan suatu prosedur yang harus Anda jalankan sebagai developer sebagai pemenuhan proses jual beli agar sesuai dengan hukum yang berlaku. Adapun dokumen legaliatas penjualan sebuah barang properti adalah sebagai berikut.

  1. Membuat Daftar Isian Pemesanan

Bagi seorang developer seperti Anda ketika akan menjual sebuah barang properti dan sudah menemukan pembeli maka wajib untuk membuat daftar isian pemesanan tentang barang properti yang akan di jual tersebut. Daftar isian pemesanan ini biasanya berisi tentang data teknis dari barang properti yang Anda jual baik itu barang properti dalam bentuk bangunan maupun berupa tanah lapang yang akan Anda jual. Data teknis ini bisa berupa nomor identitas bangunan atau tanah yang akan Anda jual tersebut.

Daftar isian yang kedua adalah tentang harga jual dari barang properti milik Anda, berapa uang muka yang Anda dan pembeli sepakati dan berapa lama jangka waktu pembayaran atau pelunasan dari barang properti tersebut. Untuk bagian ini biasanya tergantung dengan kesepakatan antara Anda dengan pembeli. Daftar isian pemesanan juga biasanya dikenal sebagai surat pendahuluan perjanjian sebagai bukti bahwa transaksi sudah berlangsung.

  1. Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB)

Perjanjian yang kedua yang harus di buat atau di isi oleh developer dan pembeli sebagai dokumen legalitas penjualan adalah perjanjian pengikat jual beli atau PPJB. Untuk identitas developer dan pembeli cukup di wakilkan oleh KTP milik masing-masing sedangkan untuk barang properti yang di jual haruslah di lengkapi dengan dokumen seperti sertifikat hakĀ  milik, PBB, SPPT, IMB, dan yang lainnya. Sedangkan isi dari perjanjian pengikat jual beli (PPJB) adalah sebagai berikut:

  1. Di cantumkan harga rumah
  2. Metode pembayaran atau pelunasan barang properti baik itu secara lunas, bertahap maupun melalui pihak KPR (kredit kepemilikan rumah)
  3. Berapa uang muka yang harus di bayarkan dan uang muka di bayar secara lunas atau dengan bantuan KPR (kredit kepemilikan rumah)
  4. Mencantumkan hukum yang mengatur tentang penjualan barang properti baik itu berupa kewajiban, hak, dan sanksi-sanksi yang berlaku di dalamnya
  5. Mencantumkan gambar fisik barang properti berserta dengan detailnya

Isi perjanjian jual beli (PPJB) ini dapat Anda sesuaikan dengan kebutuhan Anda sendiri dan kesepakatan dengan pembeli.

Dokumen legalitas penjualan merupakan dokumen yang harus dimiliki bagi pihak developer maupun bagi pihak pembeli. Karena dengan dokumen legalitas penjualan ini maka transaksi jual beli Anda akan semakin jelas dan tentunya di lindungi oleh hukum. Jika suatu saat nanti ada masalah tentang proses jual beli ini maka Anda tinggal menunjukan dokumen legalitas penjualan Anda.

Share this Post:
Posted by dony ardiansyah
Image