Izin Pengesahan Site Plan

Izin Pengesahan Site Plan

Hasil perencanaan lahan atau sering juga disebut dengan site plan adalah dokumen penunjang yang difungsikan untuk mengetahui pengaturan ruang yang akan digunakan saat sebuah perusahaan dibangun. Izin yang diterbitkan oleh pemerintah setempat ini nantinya berada di bawah kewanangan PU-Pera. Permohonan pengesaan site plane ini merupakan izin atas pengesahan gambaran/peta rencana peletakana bangunan atau kavling dengan segala unsur penunjangnya dan tentunya dalam batas luas lahan yang telah ditentukan. Nantinya site plan ini akan digunakan sebagai petunjuk bagi kegiatan rencana pembanguna yang akan dilaksanakan dan biasanya saling terkait dengan Building Coverage Ratio.

Namun pada perkembangannya di lapangan dan dikarenakan kurangnya sosialisasi sehingga banyak orang yang belum mengetahui soal pengurusan izin pengesahan site plan ini. Sebenarnya hal ini sudah diatur dalam Undang-undang dan juga peraturan daerah di wilayah masing-masing. Ini artinya ada tuntutan hukum yang dberlakukan jika terdapat oknum yang belum mengurus perizinan terkait pengesahan site plan ini.

Ada pun dasar hukum yang mengikat dari proses pengesahan site plan ini antara lain bisa terlihat pada contoh pengesahan izin site plan pada wilayah Kabupaten Sleman di bawah ini. Tentu setiap wilayah memiliki undang-undang yang berbeda tapi secara umum pengesahan site plan ini memang sudah diatur dalam pemerintahan dan syarat wajib bagi para pengembang perumahan dan penggiat real estate untuk mengembangkan perumahan yang dibuatnya:

  1. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta jo. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950.
  2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah yang telah ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2005.
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
  4. Peraturan Bupati Sleman Nomor 18/Per.Bup/A/2005 Tahun 2005 tentang Persyaratan Tata Bangunan dan Lingkingan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 12/Per.Bup/2006.

Jadi bagi anda yang ingin membuat seubah perumaha, pengesahan dokumen site plan ini tentunya sangat penting untuk kelancaran pembangunan anda sebagai salah satu syarat wajib yang harus dibuat dalam pemenuhan izin kepada pemerintah setempat melalu kewenangan Dinas PU-Pera. Sebenarnya ada beberapa syarat lain yang harus dilengkapi terkait pembangunan sebuah perumahan atau kavling yang akan melancarkan proses hingga proyek bangunan anda selesai dan izin pengesahan site plan ini adalah salah satunya. Beberapa izin lain yang perlu diurus adalah izin andalin, izin pemanfaatan tanah, izin tetangga, izin peil banjir, dan beberapa izni lain yang mencakup beberapa aspek dalam pembangunan sebuah perumahaan atau kavling.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

  • Foto Copy KTP Pemohon
  • Fotocopy PBB tahun berjalan
  • Fotocopy SPPL / UKL-UPL / Amdal.
  • Fotocopy akta pendirian PT, jika pemohon adalah badan hukum.
  • Fotocopy sertifikat tanah atas nama pemilik izin.
  • Fotocopy sewa menyewa / kerjasama atas tanah, jika pemilik izin bukan pemilik tanah.
  • Gambar site plan sesuai peraturan yang berlaku.
  • Surat Kuasa/Surat Tugas di atas kertas Bermaterai Rp.6.000,00 dilengkapi KTP pemegang surat kuasa/surat tugas
  • Surat Rekomendasi dari Dinas Kimpraswil Propinsi
  • Surat Rekomendasi dari Dinas Kimpraswil Provinsi, jika berbatasan dengan sungai atau jika membuat jembatan.
  • Surat Rekomendasi dari Dinas Pengairan, Pertambangan dan Penanggulangan Bencana Alam jika lahan/bangunan berbatasan dengan saluran irigasi, atau jika menutup saluran irigasi.

Pengurusan  permohonan izin pengesahan site plan ini tidaklah rumit dan tidak dikenakan biaya retribusi apapun. Jadi anda tinggal menyiapkan segala persyaratannya untuk memudahkan anda mengurus perizinan di kantor pemerintahan di wilayah lokasi yang akan anda bangun perumahan dan kavling. Tentu nantinya persyaratan ini juga akan mendukung kelancaran pembangunan anda dalam proses pencarian izin untuk dokumen lainnya.

Share this Post:
Posted by dony ardiansyah
Image