Izin Pemanfaatan Tanah

Izin Pemanfaatan Tanah

Salah satu izin yang harus dikantongi oleh sebuah pengembang sebelum membangun proyeknya adalah izin pemanfaatan tanah. Izin ini masuk ke dalam izin pemanfaatan ruang yang diberikan untuk kegiatan pemanfaatan ruang atas yang telah dimiliki/dikuasai. Setelah memiliki izin pemanfaatan tanah ini, maka penerbitan izin mendirikan bangunan dan izin usaha baru bisa diterbitkan. Penerbitan izin pemanfaatan tanah ini berlaku kselama lokasi tersebut digunakan sesuai denga peruntukkan awalnya dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum.

Jika tanah yang telah dikuasai atau dimiliki tersebut memiliki izin pemanfaatan ruang tapi tidak sesuai dengan ketentuan Rencana Tata Ruang, maka sebelum digunakan dan dimanfaatkan harus mendapatkan izin Perubahaan Penggunaan Pemanfaatan Tanah terlebih dahulu dari Pemerintah Kabupaten. Namun jika terjadi perubahan fungsi karena kepentingan usaha dan lainnya maka diharapkan untuk mencarikan lahan pengganti dengan ketentuan sebagai berikut.

Jika lahan awal difungsikan untuk lahan irigasi, maka lokasinya harus diganti dengan daerah irigasi lainnya dengan luasan 3 kali luas lahan sebelumnya.

Jika lahan awal difungsikan untuk lahan irigasi, maka lokasinya harus diganti dengan lahan rawa pasang surut dengan luasan minimal 6 kali luas lahan sebelumnya.

Jika lahan awal yang difungsikan berupa lahan irigasi, maka lokasinya harus diganti dengan lahan tidak beririgasi dengan luasan minimal 9 kali luas lahan sebelumnya.

Jika lahan awal yang difungsikan berupa lahan rawa pasang surut maka lokasinya harus diganti dengan lahan rawa pasang surut minimal 2 kali luas lahan sebelumnya.

Jika lahan awal yang dialihfungsikan berupa lahan rawa pasang surut maka lokasinya harus diganti dengan daerah tidak beririgasi dengan luasan 4 kali luas lahan sebelumnya.

Jika lahan awal yang dialihfungsikan berupa lahan tidak beririgasi maka lokasinya harus diganti dengan lahan tidak beririgasi dengan luasan minimal 1 kali luas lahan sebelumnya.

Sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, untuk membuat surat izin pemanfaatan tanah maka para pemohon diwajibkan memenuhi persyaratan dan perlengkapan seperti dibawah ini:

- Mengisi Formulir Permohonan bermaterai Rp. 6.000

- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan yang telah disahkan;

- Fotokopi KTP Pemohon;

- Fotokopi NPWP;

- Fotokopi Izin Pemanfaatan Ruang/ Rekomendasi BKPRD/ Tim teknis (Opsional);

- Fotokopi Izin Lokasi (Opsional);

- Bukti Kepemilikan Tanah;

- Pas photo ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar;

- Rencana Tapak (site plan);

- Surat Pernyataan Mematuhi Ketentuan Perundang-Undangan;

- Kesediaan memfasilitasi Tim untuk meninjau ke Lapangan (apabila dibutuhkan);

- Fotokopi STTS PBB;

Setelah syarat dan perlengkapan seperti di atas dipenuhi dan diserahkan, maka petugas akan memproses surat izin pemanfaatan tanah tersebut paling lambat 7 hari setelah semua berkas syarat lengkap diterima petugas. Setelah itu izin pemanfaatan tanah ini akan diproses dan jadi setelah 30 hari sejak berkas dinayatakan lengkap dan benar.

Perlu dipahami bahwa izin penggunaan pemanfaatan tanah ini merupakan izin yang diberikan sebagai dasar dalam penggunaan dan pemanfaatan tanah untuk pelaksanaan kegiatan usaha ataupun tempat tinggal pribadi. Dalam penerapannya, terdapat 2 jenis izin penggunaan pemanfaatan tanah yaitu:

- Izin penggunaan pemanfaatan tanah usaha, yang diperlukan saat ingin membangun tempat usaha komersial. Lahan ini nantinya akan dijadikan tempat usaha yang sesuai dengan peruntukkan di awal.

- Izin penggunaan pemanfaatan tanah non usaha, yang diperlukan saat ingin membangun tempat tinggal pribadi non komersial.

Itu dia tadi prosedur dan penjelasan tentang izin pemanfaatan tanah yang bisa menjadi informasi anda dan acuan dalam pengurusan izin pemanfaatan tanah yang anda perlukan.

Share this Post:
Posted by dony ardiansyah
Image