Izin Andalalin

Izin Andalalin

Dalam menjalankan bisnis properti, salah satu jenis izin yang harus dimiliki oleh developer adalah izin andalalin. Izin andalalin atau izin analisis dampak lalu lintas merupakan sebuah kajian yang menilai efek apa saja yang ditimbulkan sebagai akibat dari pengembangan tata guna lahan terhadap sistem pergerakan arus lalu lintas pada sebuah jalan terhadap sistem transportasi di sekitarnya.

Pada setiap daerah kabupaten atau kota, kebijakan dari izin analisis dampak lalu lintas ini berbeda dan beragam tergantung dari kondisi daerah setempat. Pada dasarnya, andalalin dapat bersifat makroskopik maupun mikroskopik. Makroskopik terjadi jika yang menjadi perhatian utama dalam dampak lalu lintas tersebut adalah unsur makronya, namun dapat menjadi miksroskopik jika yang menjadi perhatian utamanya adalah manajemen sistem lalu lintasnya.

Terjadinya fenomena dampak lalu lintas diakibatkan oleh pembangunan serta pengoperasian kegiatan yang berdampak besar pada lalu lintas, seperti pembangunan pusat perkantoran, pembangunan pusat perbelanjaan, pembangunan stasiun atau terminal, pembangunan real estate, dan lain sebagainya. Untuk itulah perlu kebijakan dampak lalu lintas yang diharapkan mampu meminimalisir dampak yang terjadi agar dampak lalu lintas dapat berjalan seimbang.

Analisis dampak lalu lintas dapat terjadi pada dua tahap utama, yaitu:

  1. Tahap konstruksi

Yaitu tahapan yang didalamnya terdapat bangkitan lalu lintas akibat angkutan material serta alat berat yang memberikan beban besar pada jalan-jalan utama.

  1. Tahap pra konstruksi

Yaitu tahapan dimana didalamnya terjadi bangkitan lalu lintas yang terjadi akibat ramainya pengunjung, pegawai, dan penjual jasa transportasi yang akan membebani ruas jalan tertentu sehingga mengakibatkan padatnya kendaraan yang parkir di sekitar lokasi.

Dalam hal pembangunan area publik baru tersebut terdapat 5 faktor yang sangat mempengaruhi dan berdampak dengan bangkitan lalu lintas, dianataranya:

  1. Faktor tarikan perjalanan atau bangkitan yang dipengaruhi oleh tipe dan kelas peruntukan, intensitas lokasi, dan juga lokasi.
  2. Faktor kinerja jaringan ruas jalan
  3. Factor akses yang bersinggungan dengan jumlah dan lokasi akses
  4. Faktor ruang parkir
  5. Faktor lingkungan yang utamanya berhubungan dengan dampak terjadinya polusi dan kebisingan.

Mengingat banyaknya dampak yang akan terjadi yang berhubungan dengan lalu lintas tersebut, maka dilakukan analisis dampak lalu lintas atau andalalin yang bertujuan sebagai berikut:

  1. Memprediksi dampak yang akan terjadi jika terjadi pembangunan lingkungan atau kawasan
  2. Menentukan perbaikan atau langkah yang perlu ditempuh untuk mengakomodasi segala perubahan yang terjadi akibat pembangunan
  3. Menyamakan keputusan yang diambil mengenai tata guna lahan dengan lalu lintas, jumlah lokasi akses, serta segala perbaikan di dalamnya.
  4. Mengidentifikasi segala masalah yang sekiranya mampu mempengaruhi putusan pengembang dalam meneruskan proyek yang diusulkannya
  5. Berfungsi sebagai alat pengawasan serta evaluasi terhadap pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas
  6. Berfungsi sebagai alat pegendali bagi pemerintadh untuk mengevaluasi segala dampak lalu lintas yang terjadi akibat pembangunan

Dalam hubungannya dengan izin yang harus dimiliki oleh developer, terdapat beberapa tahapan yang harus dilakukan untuk memperoleh izin analisis dampak lalu lintas ini. Tahapan tersebut meliputi:

  1. Tahap I: kajian oleh konsultan

Pada tahap ini, developer bisa menghubungi konsultan bidang lalu lintas untuk melakukan analisis dampak lalu lintas terhadap rencana proyeknya. Atau developer juga bisa menghubungi Dinas Perhubungan setempat yang terdekat dengan lokasi proyek. Dalam tahap ini konsultan dan Dinhub akan memberikan analisa mengenai rencana proyek terhadap lalu lintas.

  1. Tahap II: Pendaftaran hasil analisa

Jika analisa sudah jadi dan dokumen sudah lengkap, maka daftarkan hasil analisa tersebut ke Dinas Pehubungan setempat.

  1. Tahap III: Pembagian kewajiban

Dalam tahap ini, jika analisa disetujui maka akan dilakukan pembagian kewajiban serta langkah yang ditempuh untuk menamggulangi segala dampak yang terjadi. Pembagian kewajiban ini meliputi kewajiban oleh pihak pemerintah dan pihak developer.

  1. Tahap IV: Hasil andalalin

Pada tahap ini terdapat hasil dari analisis tersebut berupa aksi apa saja yang harus segera dilaksanakan oleh masing-masing pihak.

Share this Post:
Posted by dony ardiansyah
Image