Izin Advice Planning

Izin Advice Planning

Masyarakat awam memang belum terlalu dikenalkan dengan berbagai persyaratan dalam membuat sebuah bangunan terkait perizinan yang harus dilengkapi oleh perorangan maupun badan hukum Padahal banyak izin yang harus diselesaikan untuk bisa melancarkan usaha pembangunan proyek hingga melancarkan usaha di bangunan tersebut. Namun ternyata kurangnya sosialisasi di masyarakat membuat informasi terkait perizinan ini tenggelam. Ini yang sebenarnya sering dimanfaatkan para oknum nakal yang mencari keuntungan dari ketidaktahuan masyarakat terhadap regulasi permohonan izin sebuah pembangunan proyek. Salah satunya adalah pengurusan Advice Planning yang jarang diketahui masyarakat. Ada beberapa syarat dan prosedur yang harus dilewati oleh masyarakat untuk membuat izin advice planning ini.

Perlu ditekankan sekali lagi bahwa pengurusan advice planning ini tidak dipungut biaya apapun sehingga anda bisa mengajukan permohonan izin advice planning tanpa adanya retribusi khusus. Syarat yang harus disiapkan pun tidak terlalu rumit dan masih sesuai dengan standar pengurusan seperti mengurus izin-izin lainnya. Adapun beberapa syarat yang harus disiapkan saat mengajukan permohonan adalah:

- Fotokopi surat tanah yang telah dilegalisir

- fotokopi KTP pemilik tanah

- Bukti lunas PBB tahun terakhir

-  Surat kuasa bermaterai untuk pengurusan yang dikuasakan ke orang lain

- Mengisi formulir permohonan

- Mengisi penetapan jadwal pengukuran

 

Beberapa kendala yang sering terjadi sehingga membuat pengurusan advice planning ini terkendala adalah pihak yang ingin mengurus ternyata tidak datang langsung melainkan diwakilkan dengan orang lain. Sehingga staf yang hendak mengukur tanah menjadi kurang relevan dan detail sehingga harus dilakukan penjadwalan ulang.

Pengetahuan masyarakat yang minim tentang pengurusan advice planning ini juga berkaitan dengan sertifikat tanah yang belum lengkap melainkan masih dalam mode leter C dan petok D. Anda yang punya masalah ini bisa langsung datang ke BPN untuk mendapatkan peta bidang dengan ukuran yang lebih presisi sesuai dengan ketentuan BPN.

Hal yang juga jarang dipahami oleh masyarakat adalah tentang proses selanjutnya setelah permohonan advice planning ini diserahkan ke pemda terkait. Setelah melakukan pembuatan izin advice planning ini, pemohon diwajibkan mengurus izin rekom mendiirkan bangunan di IMB. Pengurusan izin rekom mendirikan bangunan ini harus memenuhi syarat yaitu perumahan yang akan dibangu harus sudah memiliki tampak muka, samping, dan denah rumahnya. Ketika ini sudah disiapkan maka pembuatan rekom IMB ini bisa dilaksanakan sembari pengurusan izin advice planning.

Pengurusan advice planning ini perlu mendapatkan perhatian khusus agar bisa disosialisasikan kepada masyarakat luas untuk mempermudah pengurusannya dan tentu saja meringankan beban para petugas yang mengurusi perizinan ini. Selama ini penerbitan advice planning ini mengalami kendala karena ketidaktahuan masyarakat terhadap hal-hal minor yang membuat penjadwalan ulang atau syarat ditolak karena tidak memenuhi izin advice planning yang telah ditentukan.

Advice planning adalah salah satu izin yang harus dikantongi oleh masyarakat yang ingi membangun sebuah proyek dari lahan yang dimilikinya. Tentu tidak banyak orang yag tahu tentang pembuatan izin advice planning ini karena memang tidak sefamiliar pengurusan HO, SIUP, dan lainnya. Untuk anda yang sedang mempersiapkan persyaratan perizinan dalam membangun proyek di lahan yang telah dimiliki maka informasi tentang advice planning ini bisa membantu anda mempersiapkan semua persyaratan hingga nantinya izin bisa diperoleh dengan mudah, Anda tentu menginginkan regulasi yang sah dan legalitas yang terjamin untuk kelancaran bisnis dan urusan anda dalam mengembangkan proyek yang akan anda kerjakan.

Share this Post:
Posted by dony ardiansyah
Image