Berapa Lama Proses Take Over KPR Antar Bank? Ini Penjelasan Lengkapnya
Proses pindah kredit pemilikan rumah (KPR) dari satu bank ke bank lain atau yang biasa disebut take over KPR semakin populer dalam beberapa tahun terakhir. Banyak debitur memilih opsi ini karena ingin mendapatkan bunga lebih rendah, tenor lebih panjang, atau layanan yang lebih sesuai dengan kebutuhan finansial mereka.
Namun satu pertanyaan yang paling sering muncul sebelum seseorang memutuskan untuk pindah kredit adalah berapa lama proses take over KPR antar bank?.
Memahami waktu yang dibutuhkan sangat penting, sebab take over KPR tidak bisa dilakukan secara instan. Ada tahapan verifikasi, penilaian ulang aset, pengecekan riwayat kredit, hingga proses akad yang harus disesuaikan dengan kebijakan bank.
Artikel ini membahas secara komprehensif berapa lama prosesnya, faktor yang memengaruhi durasi, apa saja yang harus dipersiapkan, dan bagaimana cara mempercepat proses pengajuan take over agar berjalan lancar.
Mengapa Banyak Debitur Memilih Take Over KPR?
Sebelum membahas berapa lama proses take over KPR antar bank, penting memahami alasan umum yang membuat banyak nasabah memilih pindah bank. Biasanya keputusan ini diambil demi:
Bunga KPR Lebih Rendah
Selisih bunga 0,5% saja bisa menghemat jutaan rupiah per tahun. Banyak bank menawarkan bunga promo yang menarik untuk take over.
Struktur Tenor yang Lebih Sesuai
Debitur bisa memperpanjang atau memperpendek tenor sesuai kemampuan keuangan mereka saat ini.
Layanan Bank yang Lebih Baik
Tak jarang nasabah merasa kurang cocok dengan layanan bank awal, baik dari sisi customer service, fleksibilitas pembayaran, maupun sistem digital.
Opsi Top Up
Beberapa bank menyediakan fitur take over plus top up yang memungkinkan debitur mendapatkan dana tambahan.
Semua alasan ini membuat take over menjadi strategi finansial yang cukup menguntungkan, asalkan dilakukan dengan perhitungan yang matang.
Berapa Lama Proses Take Over KPR Antar Bank? Rata-rata 14–30 Hari Kerja
Jika anda bertanya berapa lama proses take over KPR antar bank?, jawabannya adalah rata-rata:
14 hingga 30 hari kerja
Durasi ini bergantung pada kecepatan debitur menyiapkan dokumen, proses penilaian bank, antrean appraisal, dan kelancaran BI Checking/SLIK OJK.
Meski terlihat cukup panjang, waktu tersebut tergolong cepat karena bank harus memastikan bahwa debitur termasuk kategori layak kredit serta rumah yang menjadi jaminan memiliki nilai pasar yang valid.
Untuk lebih jelasnya, mari bahas prosesnya secara urut sekaligus estimasi waktunya.
Tahapan Proses Take Over KPR Antar Bank dan Estimasi Waktunya
Berikut penjelasan rinci mengenai tahapan take over beserta estimasi durasi masing-masing fase.
1. Pengumpulan Dokumen – 1 Hingga 3 Hari
Pada tahap awal, debitur harus menyiapkan berkas lengkap yang dibutuhkan bank baru. Dokumen umumnya meliputi:
• KTP, KK, NPWP
• Slip gaji atau laporan keuangan untuk wiraswasta
• Surat keterangan kerja
• Mutasi rekening 3–6 bulan
• Fotokopi sertifikat rumah
• Fotokopi IMB dan PBB
• Perjanjian kredit dari bank lama
• Informasi sisa pokok KPR
Semakin cepat anda menyiapkan dokumen, semakin cepat pengajuan diproses.
2. Proses Verifikasi Awal – 2 Hingga 5 Hari
Bank akan memeriksa kelengkapan dokumen dan menilai kemampuan debitur untuk membayar cicilan.
Pada tahap ini, analis kredit juga mempertimbangkan:
• Rasio hutang terhadap pendapatan
• Riwayat kredit sebelumnya
• Stabilitas pendapatan
• Kesesuaian data identitas
Jika dokumen tidak lengkap, proses akan tertunda.
3. Pengecekan SLIK OJK (BI Checking) – 1 Hingga 3 Hari
Bank wajib memastikan bahwa debitur tidak masuk dalam kategori kredit bermasalah.
Jika skor kredit bagus, proses berjalan cepat. Namun jika ada catatan keterlambatan, bank akan meminta klarifikasi yang bisa menambah waktu pemeriksaan.
4. Penilaian Aset (Appraisal) – 3 Hingga 7 Hari
Appraisal merupakan tahap krusial dalam take over KPR. Bank baru harus menilai ulang harga rumah untuk memastikan jaminan layak dibiayai.
Faktor yang memengaruhi durasi appraisal:
• Antrean appraisal yang padat
• Lokasi rumah sulit dijangkau
• Dokumen rumah belum lengkap
Jika nilai rumah lebih rendah dari sisa pokok kredit, proses bisa berhenti.
5. Analisis Kredit dan Persetujuan – 3 Hingga 7 Hari
Setelah appraisal keluar, analis kredit akan mengevaluasi apakah:
• Aset layak menjadi jaminan
• Debitur sanggup membayar cicilan
• Risiko kredit rendah
Jika disetujui, bank akan mengeluarkan offering letter atau surat penawaran kredit.
6. Persiapan Akad – 2 Hingga 5 Hari
Debitur harus melakukan:
• Pembukaan rekening di bank baru
• Penandatanganan perjanjian
• Pembayaran biaya-biaya akad
• Penjadwalan pertemuan dengan notaris
Jika semua pihak sudah siap, proses dapat masuk ke tahap akhir.
7. Proses Akad Kredit – 1 Hari
Pada tahap ini dilakukan:
• Penandatanganan akad
• Pelunasan KPR di bank lama oleh bank baru
• Pengalihan jaminan ke bank baru
Setelah akad selesai, anda resmi menjadi debitur bank baru.
Total Durasi Proses
Jika semua berjalan lancar:
Proses tercepat: 14 hari kerja
Proses normal: 20–30 hari kerja
Proses terlambat: 45 hari kerja atau lebih
Lama proses sangat dipengaruhi kesiapan debitur dan kelengkapan dokumen.
Faktor yang Memengaruhi Lama atau Cepatnya Take Over KPR
Setiap debitur bisa mengalami durasi yang berbeda-beda. Hal ini dipengaruhi beberapa faktor berikut.
1. Kelengkapan Dokumen
Dokumen yang tidak lengkap adalah penyebab nomor satu proses take over tersendat.
2. Hasil SLIK OJK
Jika terdapat riwayat keterlambatan, bank akan melakukan peninjauan lebih lama.
3. Antrian Appraisal
Pada musim ramai pengajuan KPR (seperti awal dan akhir tahun), durasi appraisal bisa lebih panjang.
4. Kondisi Legalitas Rumah
Masalah seperti:
• Sertifikat belum pecah
• Ada sengketa waris
• IMB tidak ada
• Data tidak sesuai
Akan memperlambat proses atau bahkan membuat pengajuan ditolak.
5. Sistem Kerja Bank
Setiap bank memiliki SOP dan waktu pemrosesan yang berbeda.
Ada bank yang cepat dalam take over, namun ada juga yang membutuhkan pemeriksaan lebih detail.
Cara Mempercepat Proses Take Over KPR
Jika anda ingin mempercepat durasi dan tidak menunggu terlalu lama, beberapa strategi berikut bisa sangat membantu.
Siapkan Dokumen Sebelum Mengajukan
Pastikan semua dokumen rumah dan data pribadi sudah lengkap dan difotokopi sebelum anda mengisi formulir.
Pilih Bank yang Terbukti Cepat dalam Proses Take Over
Beberapa bank memiliki layanan khusus untuk take over sehingga proses tidak terlalu lama.
Pastikan Skor Kredit Bersih
Jika anda memiliki keterlambatan cicilan sebelumnya, lunasi dan minta histori diperbaiki.
Komunikasi Rutin dengan Analis Kredit
Jangan menunggu dihubungi; tanyakan progres secara berkala agar anda tahu jika ada dokumen kurang.
Pilih Notaris yang Kompeten
Notaris yang cepat dan berpengalaman akan mempercepat proses pengecekan legalitas.
Demikian informasi mengenai berapa lama proses take over KPR antar bank dimana rata-rata membutuhkan waktu 14 hingga 30 hari kerja. Durasi tersebut dapat berubah tergantung kelengkapan dokumen, hasil SLIK OJK, antrean appraisal, hingga sistem kerja bank yang anda pilih. Dengan persiapan matang dan komunikasi yang baik dengan pihak bank, proses take over dapat berjalan jauh lebih lancar dan cepat tanpa hambatan berarti.
Take over KPR adalah langkah tepat untuk mendapatkan bunga lebih rendah, cicilan lebih ringan, dan pengelolaan keuangan yang lebih sehat. Pastikan anda melakukan perbandingan sebelum memutuskan bank tujuan agar manfaat yang anda dapatkan benar-benar optimal. Semoga berguna dan bermanfaat.