Mengenal Istilah AJB dan PPJB saat Membeli Properti
Bagi anda yang awam atau pemula dalam membeli properti seperti rumah, mungkin istilah AJB dan PPJB masih asing ditelinga anda bukan? Namun jangan kuatir sebab pada kesempatan kali ini kami akan membagikan penjelasannya pada artikel kami kali ini.
Jika anda termasuk dari banyak orang yang masih belum paham akan AJB dan PPJB, maka istilah ini wajib anda ketahui. Apalagi bagi anda yang berencana membeli properti seperti rumah.
Adapun PPJB sendiri merupakan singkatan dari Pengikatan Perjanjian Jual Beli sedangkan AJB merupakan singkatan dari akta jual beli yang mana kedua istilah ini sangat erat dan umum digunakan dalam transaksi properti.
Agar anda tidak bingung lagi kedua istilah ini, maka pada kesempatan kali ini kami akan membagikan pembahasan mengenai AJB dan PPJB secara singkat dan juga mudah dimengerti. Penasaran? langsung saja simak pembahasannya dibawah ini.
Istilah AJB dan PPJB saat Membeli Properti
PPJB
Seperti yang kami sebutkan diatas dimana PPJB memiliki kepanjangan surat perjanjian jual beli properti yang dibuat pada saat pembayaran harga belum lunas. Isi dari PPJB itu sendiri adalah harga, kapan waktu pelunasan, dan ketentuan dibuatnya AJB. Dengan begitu, sudah jelas dimana sertifikat masih atas nama penjual sampai seluruh klausul terpenuhi.
Kesimpulannya dari tujuan dari PPJB tentu saja sebagai pengikat sementara agar aset properti tidak dijual ke pihak lain, hingga akhirnya terjadi transaksi dan dibuat AJB di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
AJB
Adapun AJB merupakan bukti transaksi sebuah aset properti dimana AJB diterbitkan oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), bukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ketika seseorang mengantongi AJB, maka dia sudah melakukan pembelian aset properti dari satu pihak secara lunas.
AJB itu sendiri berguna saat anda memproses surat peralihan dari pemilik lama properti tersebut.
Memiliki AJB bukan berarti jadi pemilik sah properti
Penting untuk anda ketahui dimana AJB bukan menjadi bukti sah atas kepemilikan tanah lantaran sifatnya hanya sebatas dokumen yang membuktikan adanya peralihan hak atas tanah dan bangunan. Berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok Agraria, sertifikat bukti kepemilikan tanah/properti tak ada yang wujudnya AJB. Yang dikenal adalah SHM (Sertipikat Hak Milik), SHGB (Sertipikat Hak Guna Bangunan), SHGU (Sertipikat Hak Guna Usaha), atau SHSRS (Sertipikat Hak Satuan Rumah Susun).
SHM adalah kepemilikan tertinggi dan memiliki hak yang paling kuat. SHGB dan SHGU memiliki batas waktu, karena statusnya seperti halnya 'menyewa.
Demikian informasi mengenai istilah AJB dan PPJB saat membeli properti yang penting untuk anda ketahui sehingga anda tidak perlu bingung lagi. Semoga berguna dan bermanfaat.