Cara Ajukan KPR Subsidi Dan Syarat Terbarunya
Bagi anda yang ingin mengambil rumah subsidi dengan harga terjangkau tetapi anda bingung bagaimana cara mengajukannya, maka anda tepat berada di artikel ini dimana kali ini kami akan membagikan cara mengajukan serta syaratnya yang penting untuk anda ketahui.
Sebagaimana yang kita ketahui bersama dimana rumah subsidi merupakan jenis perumahan yang disediakan oleh pemerintah dengan tujuan membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar bisa memiliki rumah sendiri. Dengan mengingat semakin tingginya harga rumah dari tahun ke tahun, maka rumah subsidi menjadi solusi tepat dan cepat bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah dengan harga terjangkau apabila dibandingkan dengan rumah komersil biasa.
Adapun harganya menjadi lebih terjangkau berkat adanya sebagian biaya yang disubsidi oleh pemerintah, mulai seperti suku bunga kredit rendah dan cicilan yang lebih ringan, serta persyaratan yang lebih mudah dibandingkan dengan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) non-subsidi. Namun jangan kuatir sebab harganya lebih murah, kualitas rumah subsidi tetap diatur oleh standar tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dan sesuai dengan judul diatas, maka pada kesempatan kali ini kami akan membagikan cara mengajukan KPR subsidi beserta dengan syarat terbarunya yang bisa anda simak dibawah ini.
Syarat KPR Subsidi
Seperti halnya KPR jenis lainnya, KPR subsidi juga memiliki sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh calon nasabah yang mana bisa anda simak sebagai berikut.
- Calon nasabah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI, dibuktikan dengan KTP) yang sudah berumur 21 tahun atau telah menikah
- Saat kredit jatuh tempo, usia calon nasabah tidak boleh lebih dari 65 tahun. Bagi peserta ASABRI yang memperoleh rekomendasi dari YKPP, batas umur maksimal saat kredit jatuh tempo adalah 80 tahun
- Calon nasabah maupun pasangannya belum pernah menerima subsidi KPR sebelumnya (kecuali bagi anggota Polri/TNI atau PNS yang pindah tugas, boleh dua kali menerima subsidi)
- Penghasilan minimal calon nasabah rumah subsidi jenis Rumah Sejahtera Tapak tidak boleh lebih besar dari Rp4 juta. Sementara untuk Rumah Sejahtera Susun, gaji pemohon tidak boleh melebihi Rp7 juta
- Calon nasabah memiliki e-KTP yang terdaftar resmi di Dukcapil
- Calon nasabah punya SPT Tahunan PPh orang pribadi dan NPWP sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku
- Pengembang yang menyediakan produk perumahan subsidi harus terdaftar di Kementerian PUPR
- Rumah yang akan dikreditkan dengan sistem KPR subsidi wajib memenuhi spesifikasi yang disyaratkan oleh pemerintah.
Dokumen Pemohon KPR Subsidi
Apabila anda sebagai calon nasabah memenuhi syarat diatas, hal selanjutnya yang harus dipersiapkan adalah dokumen. Berikut kelengkapan dokumen tersebut yang bisa anda simak dibawah ini.
- Formulir pengajuan kredit yang dilengkapi dengan pas foto terbaru dari calon nasabah dan pasangan
- Fotokopi identitas/KTP calon nasabah dan pasangan, salinan Kartu Keluarga, salinan surat nikah atau akta cerai
- Surat keterangan penghasilan atau slip gaji terakhir, salinan SK (Surat Keputusan) Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja (jika calon nasabah berstatus pegawai)
- Jika calon nasabah adalah pengusaha/wiraswasta, wajib menyertakan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan) serta SKD (Surat Keterangan Domisili). Laporan keuangan usaha selama 3 bulan terakhir juga harus disertakan
- Jika calon nasabah adalah tenaga profesional, wajib menyertakan fotokopi izin praktik
- Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Salinan tabungan 3 bulan terakhir (rekening koran)
- Membuat surat pernyataan belum punya rumah (dari calon nasabah dan pasangan)
- Membuat surat pernyataan belum pernah menerima subsidi KPR sebelumnya dari pemerintah (dibuat oleh calon nasabah dan pasangan)
Demikian informasi mengenai tips cara mengajukan KPR subsidi dan juga syaratnya yang penting utuk anda ketahui agar anda tidak menjadi bingung ketika akan memilih rumah subsidi anda. Semoga berguna dan bermanfaat.