Begini Cara Cek Tagihan PBB, Membayar, Serta Cara Menghitungnya

Begini Cara Cek Tagihan PBB, Membayar, Serta Cara Menghitungnya

Pada kesempatan kali ini kami akan membagikan cara cek tagihan PBB, lengkap dengan cara membayar serta cara menghitungnya yang bisa anda simak dibawah ini.

Sebagai informasi, PBB merupakan singkatan dari Pajak Bumi dan Bangunan merupakan pajak yang dikenakan atas kepemilikan atas bumi dan/atau bangunan di suatu wilayah tertentu dimana hal tersebut telah diatur dalam Undang-undang dan telah menjadi kewajiba setiap warga negara.

Tentunya pajak bumi bangunan ini bermanfaat untuk pembangunan dimana pajak ini merupakan salah satu sumber pendapatan bagi pemerintah daerah di Indonesia. Besarnya pajak yang harus dibayar oleh pemilik properti biasanya ditentukan berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat serta tarif pajak yang berlaku. Pajak ini harus dibayarkan setiap tahun oleh pemilik properti, dan dana yang terkumpul dari pajak ini akan digunakan oleh pemerintah daerah untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.

Dan sesuai dengan judul diatas, maka kali ini kami akan membagikan informasi lengkap mengenai tentang cara cek tagihan PBB, lengkap dengan cara membayar serta cara menghitungnya.

Cara Cek Tagihan PBB, Membayar, Serta Cara Menghitungnya

Cara cek tagihan PBB via situs resmi Online

Cara pertama adalah dengan mengecek tagihan PBB melalui situs pajak resmi yang ada di daerah masing-masing dengan langkah-langkah seperti di bawah ini.

  • Kunjungi situs resmi pajak yang ada di daerah anda
  • Setelah itu buka halaman e-SPPT
  • Lakukan pendaftaran e-SPPT PBB
  • Kemudian isi data diri dengan teliti lalu sistem akan melakukan proses verifikasi
  • Jika proses verifikasi berhasil, sistem akan mengirimkan link pengunduhan e-SPPT melalui email.
  • Setelah itu anda bisa melihat tagihan PBB yang harus dibayar melalui e-SPPT tersebut

Cara cek tagihan PBB lewat minimarket

Cara melihat tagihan PBB online yang selanjutnya adalah dengan mengeceknya melalui layanan jasa minimarket seperti melalui halaman Klik Indomaret, berikut langkah-langkahnya:

  • Kunjungi situs Klik Indomaret
  • Kemudian pilihlah Pajak Bumi dan Bangunan dan daerah domisili. Jika Taxmates menetap di Kota Bandung makan pilih opsi PBB Kota Bandung.
  • Setelah itu, pada kolom yang tersedia masukkan nomor objek pajak (NOP) dan tahun pembayaran
  • Lalu klik “Bayar”
  • Dan tahap terakhir anda akan melihat jumlah tagihan PBB yang harus dibayar

Cara cek tagihan PBB via e-Commerce

Cara terakhir yang bisa kamu lakukan adalah dengan mengecek besaran PBB melalui e-Commerce. Saat ini sudah banyak e-Commerce yang menyediakan layanan pembayaran pajak seperti PBB. Jika Kamu memiliki aplikasi Tokopedia, ini cara cek tagihan PBB yang harus diikuti :

  • Pertama, anda bisa kunjungi aplikasi Tokopedia
  • Pilih opsi Top-up dan Tagihan yang ada pada bagian atas
  • Lalu anda bisa pilih “Pajak PBB” dan isi lokasi tempat tinggal Anda, tahun pembayaran, serta nomor objek pajak
  • Setelah itu klik “Cek Tagihan”
  • Layar akan menampilkan jumlah tagihan PBB yang harus dibayar.

Besarnya tarif Pajak

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 1 Tanggal 12 Tahun 1985 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sedangkan tarif pajak yang berlaku terhadap objek pajak adalah 0,5%. Dan dalam Pasal 6 UU No. 12 Hari 1985 UU No. 12 Tahun 1994 jo.

Pasal 2 ayat (3) KMK-523/KMK.04/1998 mengatur tentang dasar penghitungan pajak PBB. Dalam hal ini dasar pengenaan pajak PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak (NJOP).

Besarnya Nilai Jual Objek Pajak ditetapkan setiap tiga tahun oleh Menteri Keuangan, kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan daerahnya. Meski pada dasarnya penetapan nilai jual objek pajak adalah tiga tahun sekali.

Namun untuk daerah tertentu yang karena perkembangan pembangunan mengakibatkan nilai jual objek pajak cukup besar, maka penetapan nilai jual ditetapkan setahun sekali. Dalam menetapkan nilai jual, Menteri Keuangan mendengar pertimbangan Gubernur serta memperhatikan asas self assessmen.

Dasar perhitungan PBB

Menghitung PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) itu gampang-gampang susah. Ada beberapa hal penting dalam menentukan jumlah pajak yang harus dibayar, yaitu Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (NJOTKP), dan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). Sesuai undang-undang yang disebutkan sebelumnya, tarif pajak yang dikenakan atas objek pajak adalah sebesar 0,5 persen.

Untuk dasar Penghitungan PBB telah diatur dalam Pasal 6 UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU No.12 Tahun 1994 jo. PP No.25 Tahun 2002. Dasar penghitungan PBB adalah Nilai Jual Kena Pajak atau NJKP, yaitu suatu persentase tertentu dari nilai jual sebenarnya.

NJOP merupakan harga rata-rata atau harga pasar pada transaksi jual beli tanah. Ada banyak faktor yang mempengaruhi NJOP bumi, antara lain letak, pemanfaatan, peruntukan, dan kondisi lingkungan. Sementara NJOP bangunan dipengaruhi bahan yang digunakan dalam bangunan, rekayasa, letak, dan kondisi lingkungan.

NJOPTKP pada tiap daerah berbeda-beda, tetapi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 201/KMK.04/2000 ditetapkan bahwa NJOPTKP setiap daerah di kabupaten/kota setinggi-tingginya senilai Rp12.000.000. NJOPTK ini hanya berlaku satu kali dalam setahun bagi seorang wajib pajak. Jika Anda punya lebih dari satu objek pajak, yang mendapat pengurangan NJOPTKP hanya satu objek pajak yang nilainya paling besar dan tidak bisa digabungkan dengan objek pajak lainnya yang Anda miliki.

Sementara NJKP ditetapkan serendah-rendahnya 20% dan setinggi-tingginya 100%. Besaran persentase NJKP ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional. Rincian persentase NJKP ditetapkan lewat KMK Nomor 201/KMK.04/2000, yaitu 40% untuk objek pajak perkebunan, objek pajak pertambangan, dan objek pajak kehutanan.

Rumah dan apartemen terkait Pajak Pedesaan dan Perkotaan, dilihat dari nilai NJOP-nya. Jika NJOP-nya lebih besar dari 1 miliar Rupiah, persentase NJKP-nya 40%. Jika NJOP di bawah 1 miliar Rupiah, persentase NJKP-nya 20%.

Begini rumus penghitungan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan):

  • NJOP = (NJOP Bumi = luas tanah x nilai tanah) + (NJOP Bangunan = luas bangunan x nilai bangunan).
  • NJOPTKP = Rp12.000.000
  • NJOP untuk perhitungan PBB = NJOP – NJOPTKP
  • NJKP = 40% dari NJOP atau 20% dari NJOP untuk perhitungan PBB
  • PBB yang terutang = 0,5% x NJKP (jumlah PBB yang harus dibayar setiap tahun)

Contoh:

Nilai jual suatu objek pajak sebesar Rp1.000.000 dan persentase Nilai Jual Objek Pajak misalnya 20%. Maka Nilai Jual Kena Pajak adalah 20% x Rp 1.000.000 = Rp200.000

Rumus penghitungan PBB = Tarif x NJKP

Maka detailnya akan terlihat sebagai berikut:

1. Jika NJKP = 40% x (NJOP – NJOPTKP) maka besarnya PBB

= 0,5% x 40% x (NJOP-NJOPTKP)

= 0,2% x (NJOP-NJOPTKP)

2. Jika NJKP = 20% x (NJOP – NJOPTKP) maka besarnya PBB

= 0,5% x 20% x (NJOP-NJOPTKP)

= 0,1% x (NJOP-NJOPTKP)

Sekian informasi mengenai cara cek tagihan PBB, lengkap dengan cara membayar serta cara menghitungnya yang bisa menjadi referensi dan tambahan wawasan bagi anda. Semoga berguna dan bermanfaat.

Share this Post:
Posted by arazone
Image