Begini Cara Urus Sertifikat Tanah Hilang atau Rusak

Begini Cara Urus Sertifikat Tanah Hilang atau Rusak

asriland.com - Apakah sertifikat tanah anda hilang atau rusak? maka tidak perlu panik atau bingung, sebab anda bisa menyimak cara urus sertifikat tanah hilang atau rusak yang akan kami bagikan kali ini.

Sertifikat tanah yang hilang pastinya akan membuat para pemiliknya bingung atau panik. Hal ini wajar sebab sertifikat tanah adalah bukti resmi dari pemerintah mengenai pemilik tanah yang sah berdasarkan yang dimuat dalam sertifikat tersebut. Sehingga apabila sertifikat tanah hilang, maka otomatis akan terdapat perasaan buruk sengaja dihilangkan oleh orang yang ingin mencari keuntungan atau memang hilang karena ketelodoran.

Tidak hanya sertifikat tanah yang hilang, sebab sertifikat tanah yang rusak juga bisa memberikan beban pikiran sebab sertifikat tersebut tidak bisa digunakan lagi untuk proses transaksi maupun jual beli tanah.

Akan tetapi anda tidak perlu cemas atau panik sebab kali ini kami akan membagikan cara mengurus sertifikat tanah hilang atau rusak yang bisa anda simak sebagai berikut.

Cara Urus Sertifikat Tanah Hilang atau Rusak

Seperti tertera dalam Pasal 57 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dikatakan bahwa atas permohonan pemegang hak atas tanah, dapat diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang.

Permohonan sertifikat pengganti ini hanya dapat diajukan oleh pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang bersangkutan, atau pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan akta PPAT.

Dalam hal pemegang hak atas tanah sudah meninggal dunia, permohonan sertifikat pengganti dapat diajukan oleh ahli warisnya dengan menyerahkan surat tanda bukti sebagai ahli waris (Pasal 57 ayat (3) PP 24/1997).

Surat tanda bukti sebagai ahli waris dapat berupa Akta Keterangan Hak Mewaris, atau Surat Penetapan Ahli Waris atau Surat Keterangan Ahli Waris (Penjelasan Pasal 42 ayat (1) PP 24/1997). Selain itu, perlu diperhatikan juga beberapa hal di bawah ini, seperti tercantum dalam Pasal 59 PP 24/1997 sebagai berikut.

  • Permohonan penggantian sertifikat yang hilang harus disertai pernyataan di bawah sumpah dari yang bersangkutan, di hadapan Kepala Kantor Pertanahan atau Pejabat yang ditunjuk mengenai hilangnya sertifikat hak yang bersangkutan;
  • Sebelum dilakukan penerbitan sertifikat pengganti, dilakukan pengumuman 1 (satu) kali dalam salah satu surat kabar harian setempat atas biaya pemohon;
  • Pihak lain dapat mengajukan keberatan atas penerbitan sertifikat pengganti dalam jangka waktu 30 hari dihitung sejak hari pengumuman.

Syarat dan jangka waktu pengurusan

Badan Pertanahan Nasional dalam lamannya http://site.bpn.go.id/, menjabarkan syarat dan jangka waktu proses permohonan sertifikat pengganti sebagai berikut.

Persyaratan

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  • Surat Kuasa apabila dikuasakan
  • Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  • Fotocopy sertifikat (jika ada)
  • Surat Pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan
  • Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat

Waktu

40 (empat puluh) hari. Formulir permohonan memuat sebagai berikut.

  • Identitas diri
  • Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  • Pernyataan tanah tidak sengketa dan tanpa perubahan fisik]
  • Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
  • Pengumuman di surat kabar

Biaya

Adapun untuk biaya pendaftaran untuk layanan ini adalah Rp50.000, dan tidak tercantum simulasi biaya untuk mengurus penggantian sertifikat ini.

Demikian informasi mengenai cara urus sertifikat tanah hilang atau rusak untuk menjadi referensi anda. Semoga berguna dan bermanfaat.

Share this Post:
Posted by arazone
Image