Begini Cara Pengajuan KPR Rumah Bekas (Second) Terbaru 2024

Begini Cara Pengajuan KPR Rumah Bekas (Second) Terbaru 2024

asriland.com - Bagi anda yang berencana membeli rumah bekas atau second dengan pembayaran cicilan, maka anda bisa menyimak cara pengajuan KPR rumah bekas terbaru yang akan kami bagikan kali ini.

Membeli rumah bekas atau seken merupakan opsi yang juga bisa menjadi pilihan menarik untuk membeli rumah baik itu untuk ditinggali pribadi maupun untuk berinvestasi.

Ada banyak alasan mengapa rumah bekas bisa menjadi pilihan yang menarik seperti harga yang murah dari harga pasaran pada umumnya, lokasi yang strategis atau ditengah kota dan beberapa alasan menarik lainnya. Berikut beberapa keuntungan membeli rumah bekas.

Keuntungan Beli Rumah Bekas

  • Harga relatif lebih murah
  • Harga masih bisa dinegosiasikan dengan penjual
  • Dapat langsung dihuni
  • Surat – surat sudah lengkap
  • Lingkungan sekitar biasanya sudah ramai dan terbentuk

Dan istimewanya lagi dimana rumah bekas juga bisa dibeli dengan skema KPR atau kredit kepemilikan rumah sehingga anda tidak perlu lagi mengumpulkan uang cash yang banyak untuk membeli tunai.

Adapun cara pembelian rumah bekas dengan KPR pun tidak jauh berbeda dengan membeli rumah baru. Berikut beberapa proses umum dalam membeli rumah bekas dengan KPR yang bisa anda simak dibawah ini.

Proses Umum KPR Rumah Bekas

  • Mencari informasi dari bank yang dituju
  • Melengkapi dokumen yang dibutuhkan
  • Appraisal dari bank
  • Menghitung biaya kredit dan biaya lainnya (misal biaya provisi dan biaya KPR sekitar 10% dari total dana KPR yang dikucurkan oleh bank)
  • Penandatanganan akad kredit

Syarat Pengajuan KPR Rumah Bekas

Berikut syarat umum pengajuan KPR rumah bekas yang bisa anda simak dibawah ini.

  • WNI
  • Pegawai tetap dengan masa kerja minimal 2 tahun
  • Berusia minimal 21 tahun dan pada saat jatuh tempo pembayaran maksimal berusia 55 tahun
  • Tidak pernah masuk ke dalam daftar hitam BI / lolos BI Checking

Berkas Dokumen Pengajuan KPR Rumah Second

Apabila anda telah yakin untuk membeli rumah bekas dengan mengajukan KPR, maka sebaiknya anda segera mempersiapkan berkas dokumen pengajuannya sebagai berikut.

  • KK dan KTP
  • NPWP
  • Surat nikah
  • Slip gaji 3 bulan terakhir
  • Surat keterangan kerja
  • Rekening koran tabungan 3 bulan terakhir
  • Fotokopi sertifikat rumah yang ingin dibeli
  • Fotokopi IMB rumah yang ingin dibeli
  • Fotokopi pembayaran PBB yang paling baru dari rumah yang ingin dibeli
  • Surat kesepakatan jual-beli yang ditandatangani di atas materai oleh penjual dan pembeli rumah

Pada pengajuan KPR rumah bekas, terdapat langkah yang berbeda yakni pada proses appraisal. Proses tersebut adalah saat bank mensurvei hunian second yang anda ajukan, lalu menaksir berapa harga rumah second tersebut. Umumnya, harga taksiran ini lebih kecil jika dibandingkan dengan harga jual yang diberikan oleh penjual kepada anda.

Penting untuk diingat bahwa untuk KPR rumah second, bank juga tidak mengucurkan dana 100% untuk anda, biasanya dana yang dikeluarkan bank hanya sekitar 70-80% dari harga taksiran rumah bekas menurut bank. Jadi, anda tetap harus membayar DP KPR rumah bekas langsung kepada bank, sehingga sebaiknya anda menyiapkan dana yang cukup untuk menutupi selisihnya sebagai DP rumah bekas apabila pengajuan KPR anda diterima.

Demikian informasi mengenai cara pengajuan KPR rumah bekas terbaru yang bisa menjadi referensi anda. Sebaiknya sebelum anda memutuskan membeli rumah bekas, anda harusnya mencermati setiap detail bangunan dan mencari tahu status legalitas bangunan serta memas stikan surat – suratnya lengkap agar pengajuan KPR bisa berjalan lancar. Semoga berguna dan bermanfaat.

Share this Post:
Posted by arazone
Image