Inilah Izin Membangun Perumahan Untuk Developer Baru

Inilah Izin Membangun Perumahan Untuk Developer Baru

Kamu developer dan ingin mencoba berbisnis untuk menjual rumah? pastikan mengetahui seluk beluk mengenai izin membangun perumahan untuk developer baru ini. Di mana salah satu syarat yang paling utama dalam melakukan kegiatan jual-beli rumah baru khususnya berbadan hukum perusahaan (PT) wajib mengurus izin ini.

Sebab jika kamu membangun rumah dan tidak izin kepada pemda setempat, nantinya akan bermasalah dikemudian hari. Dan dari segi legalitas sertifikasi akan sulit dalam memecah ke nama-nama pembeli.

Izin membangun perumahan untuk developer

Nyatanya untuk izin dalam pembangunan rumah tidak sesulir dalam perizinan pembangunan pusat perbelanjaan. Kamu bisa menggunakan ahli notaris untuk menyelesaikan perizinan ini jika ingin lebih cepat.

Ada 2 hal yang harus kamu ketahui dalam menjadi developer dan urus surat perizinan. Yang pertama adalah izin skala kecil dengan luas 1 sampai 25 hekar dan yang kedua adalah izin skala besar untuk luas tanah lebih dari 25 hekat.

Biasanya dalam perumahan baru khususnya developer yang ingin menjual, membutuhkan namanya perizinan skala kecil yang mana beberapa poin penting ini wajib diselesaikan terlebih dahulu sebelum melakukan pembangunan.

  • Izin lokasi.
  • Izin lingkungan setempat.
  • Izin dampak lalu lintas.
  • Izin badan lingkungan hidup.
  • Izin pengesahan dari site plan.
  • Izin prinsip.
  • Izin rencana umum tata letak ruang.
  • Izin pemanfaatan lahan.

Di mana dari kedelapan izin tersebut bisa kamu serahkan ke notaris di daerah setempat. Atau kamu mengurusnya sendiri ke bagian Pemerintah Kabupaten atau Kota.

Apabila dari izin tersebut telah di dapatkan kamu bisa mengantongi Izin Mendiringan Bangunan atau IMB. Yang menjadi syarat terakhir yang di dapatkan oleh developer.

Sebab untuk urusan kredit ke bank, wajib untuk memiliki IMB bagi pihak developer. Dan nantinya dari IMB ini bisa untuk membuat SHM masing-masing dari pembeli yang dipecah berdasarkan nama pemilik.

Dan sertifikat ini sangat penting sebagai perlindungan hukum, jika ditengah jalan terjadi permasalahan akan proyek yang dikerjakan.

surat izin pendirian perumahan baru

Keterangan masing-masing dari izin perumahan

Kamu wajib mengetahui dari kedepalan poin penting diatas mengenai perizinan yang harus dilakukan. Dan syarat dokumen ini wajib untuk dipenuhi dan dijelaskan sebagai berikut.

Izin lokasi

Perizinan yang didapatkan untuk memeproleh tanah yang diperlukan dalam kegiatan jenis usaha dan tanah tersebut dapat dijadikan sebagai keperluan usaha dan kegiatan lainnya.

Izin lingkungan setempat

Di mana izin iniĀ  dilakukan bagi seluruh pemilik kegiatan usaha wajil Amdal atau UKL UPL yang mana untuk memenuhi pengelolaan lingkungan hidup dan perlindungan.

Untuk syarat izin tersebut sebagai berikut:

  • Surat pengantar permohonan lingkungan dan dilengkapi kop surat pemrakarsa.
  • Isi formulir dari UKL UPL atau DPLPH.
  • Melampirkan informasi profil perusahaan dan jajarannya.
  • Melampirkan akta notaris atas nama perusahaan.

Izin dampak lalu lintas

Mengenai izin ini dilakukan dalam rangka pembangunan properti yang timbul dari ketidaknyamanan bagi warga sekitar. Misalnya dari kebisingan yang dilakukan dalam pembangunan, material dan juga tersendatnya area arus jalan.

Untuk dampak dari menghindari hal tersebut dilakukan dengan surat perizinan ini yang nantinya untuk menertibkan, keselamatan, keamanan dan kelancaran dari dampak lalu lintas.

Izin badan lingkungan hidup

Izin yang dikeluarkan oleh BLH atau Badan Lingkungan Hidup dan diserahkan kepada Kepala Daerah. Yang nantinya hasil tersebut akan dilihat dan dikelurkan berupa Dokumen Lingkungan Hidup atau DLH.

Izin pengesahan dari site plan

Dalam hal ini dilakukan untuk pengembangan perumahan sebelum dilakukan peletakan batu pertama. Yang mana izin ini sebagai salah satu syarat bahwa site plan yang dibuat sudah memenuhi standar.

Mengenai ajuan pemohonan tersebut sesuai syarat sebagai berikut:

  • Fotokopi pemohon KTP.
  • Fotokopi izin lokasi.
  • Fotokopi legalitas badan usaha.
  • Fotokopi surat bebas dari banjir.
  • Surat permohonan site plan.
  • Profil dari perusahaan yang di dalamnya terdiri dari akte pendirian, perubahan akte (jika ada), fotokopi siun dan situ dan fotokopi npwp perusahaan.
  • Fotokopi izin lingkungan.
  • Rekomendasi layak dari pln dan pdam (jika ada).
  • Gambaran desain dari pembangunan keseluruhan.
  • Gambaran rencana site plan.

Izin prinsip

Izin ini dilakukan untuk sebagai izin sebagai pendaftaran penanaman modal atau pendaftaran investasi. Yang diterbitkan oleh sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Izin rencana umum tata letak ruang

Di mana izin ini didapatkan pleh pemerintah daerah kepada perusahaan untuk rencana pemanfaatan ruang. Lebih tepatnya untuk pihak yang terlibat dalam perizinan ini yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terbaru Satu Pintu atau DPMPTSP yang terdapat dimasing-masing Provinsi atau Kabupaten, Kota.

Izin pemanfaatan lahan

Terkait izin ini sebagai bentuk pengelolaan yang harus dilakukan di mana terpenuhi di dalamnya berupa:

  • Permohonan penajuan.
  • Fotokopi pemohon KTP.
  • Fotokopi akte pendirian perusahaan.
  • Fotokopi dan akta perubahan.
  • Fotokopi sppt tahun terakhir.
  • Gambaran rencana dari situasi bangunan.
  • Dokumen lingkungan AMDAL/UKL UPL.
  • Izin kegiatan lingkungan.

Dan di selesaikan dengan persetujuan pemanfaatan ruang yang didapatkan dari masing-masing Walikota daerah tersebut. Yang mana di dalamnya terdapat isi pelimpahan kewenangan, rekomendasi lahan dari Bappeda dan jika dikuasakan oleh pegurus akan terdapat surat kuasa dengan tanda tangan materi Rp 10 ribu.

Share this Post:
Posted by denykurniww
Image

Penulis lepas waktu yang memberikan informasi bermanfaat untuk para pembacanya.