Begini Cara Mengubah PPJB ke SHM Beserta Biayanya
asriland.com - Anda sedang mencari cara mengubah PPJB ke SHM beserta biayanya? Maka anda tepat berada di artikel ini dimana anda bisa menyimak penjelasannya dibawah ini.
Apa itu PPJB? PPJB atau surat perjanjian jual beli rumah merupakan kesepakatan pengikat antara penjual dengan pembeli yang sangat penting dalam transaksi jual beli properti. Adapun surat ini dibuat sebelum AJB dengan tujuan agar sebagai bukti kesepakatan dan properti yang dijual tidak jatuh ke tangan orang lain dan pembeli sepakat untuk melakukan transaksi.
Apakah PPJB bisa dirubah ke SHM ?
Perlu anda ketahui, PPJB merupakan perjanjian antara penjual dan pembeli properti yang sifatnya mengikat akan tetapi surat ini hanyalah sebatas surat kesepakatan antara penjual dan pembeli, dan belum ada peralihan hak kepemilikan atas properti tersebut.
PPJB sendiri terbagi menjadi dua jenis yakni PPJB belum lunas dan PPJB lunas, dimana PPJB belum lunas adalah perjanjian pengikatan jual beli yang baru dan harganya belum dilunasi. Dan PPJB lunas seperti dengan namanya adalah perjanjian yang dilakukan secara lunas, akan tetapi belum bisa dilaksanakan pembuatan akta jual belinya karena masih terdapat proses yang belum selesai seperti pemecahan sertifikat dan lainnya.
Selain itu, perlu juga anda ketahui bahwa berdasarkan undang-undang, PPJB yang dibuat dihadapan notaris merupakan akta yang otentik. Oleh karena itu apabila anda ingin membuat PPJB dan memiliki kekuatan di mata hukum maka sebaiknya proses pembuatannya di hadapan PPAT.
Syarat PPJB
Untuk membuat PPJB, terdapat beberapa syarat yang harus anda penuhi yang bisa anda simak sebagai berikut.
- Status kepemilikan tanah
- Ketersediaan sarana, prasarana, fasilitas umum
- Keterbangunan setidaknya mencapai 20%.
- Hal yang diperjanjikan
- Hak guna bangunan (HGB)
Cara Ubah PPJB ke SHM
Bagi anda yang ingin mengetahui proses apa saja yang perlu dilakukan untuk mengubah PPJB ke SHM maka perlu anda ketahui, seperti yang kami sebutkan diatas, dimana PPJB merupakan bagian atau rangkaian dari proses kesepakatan sebelum terjadinya penandatanganan Akta Jual Beli (AJB). Jadi ketika anda telah memiliki PPJB maka selanjutnya adalah membuat AJB, dan setelah itu baru bisa naikkan lagi ke SHM atau sertifikat hak milik.
Biaya Pengurusan AJB ke SHM
Untuk mengurus AJB ke SHM, maka biaya yang dibutuhkan kira-kira sebesar Rp780.000 dimana rinciannya adalah pengukuran sebesar Rp340.000, biaya panitia Rp390.000, serta biaya pendaftaran Rp50.000.
Namun biaya lebih besar adalah saat anda membuat AJB dimana biaya notaris jual beli rumah terbaru adalah sekitar Rp2,4 juta. Selain itu terdapat juga biaya tambahan sebesar Rp750.000, sedangkan biaya surat kuasa membebankan hak tanggungan sebesar Rp250.000. Kemudia terdapat juga biaya pemberian hak tanggungan yang nilainya mencapai Rp1,2 juta.
Demikian informasi mengenai cara mengubah PPJB ke SHM beserta biayanya, mengurus sertifikat memang membutuhkan tenaga dan biaya lebih, sehingga akan lebih mudah ketika anda membeli rumah dengan sertifikat SHM agar mempermudah jual beli. Semoga berguna dan bermanfaat.