Begini Biaya Take Over KPR, Lengkap dengan Rincian dan Perhitungannya
asriland.com - Anda ingin membeli rumah dengan cara take over KPR, maka anda tepat berada di artikel ini dimana anda bisa menyimak biaya take over KPR lengkap beserta rincian serta perhitungannnya sehingga anda benar-benar bisa mengetahui biaya yang akan anda keluarkan.
Menjual dan membeli rumah take over KPR merupakan salah satu metode transaksi jual beli rumah yang bisa menjadi solusi terbaik bagi penjual rumah dan penjual rumah dimana penjual rumah dapat menjual rumah KPR yang masih memiliki cicilan atau belum lunas dan mendapatkang uang tunai serta terbebas dari cicilan selanjutnya, dan di sisi pembeli rumah dimana dapat memiliki rumah yang umumnya dihargai dengan harga "miring" dibawah harga pasaran dan tinggal melanjutkan cicilan yang masih belum terbayarkan setelah membayarkan DP ke penjual rumah sesuai harga yang telah disepakati.
Jadi bisa dikatakan Take over KPR adalah proses pengalihan pembayaran maupun kepemilikan kredit pemilikan rumah antara satu pihak ke pihak lainnya atas sepengetahuan bank pemberi KPR.
Biaya Take Over KPR
Pada saat akan mengajukan take over KPR untuk membeli rumah, pada dasarnya proses pengajuannya tidak berbeda pada saat pengajuan KPR pertama kali maka dari itu anda harus menyiapkan sejumlah syarat dan dokumen yang menjadi syarat KPR dan juga anda harus sejumlah dana untuk membayar biaya take over KPR. Adapun biaya yang harus anda bayarkan untuk take over KPR bisa anda simak sebagai berikut.
Penalti
Biaya ini akan dikenakan bila calon debitur melakukan pindah KPR atau memindahkan kredit rumahnya ke bank lain. Secara teknis, debitur akan melunasi cicilan kredit sebelum berakhirnya masa pinjaman atau tenor di bank lama. Bank pun memiliki aturan terkait hal itu, dengan memberikan penalti kepada debitur.
Persentasenya berkisar 1–3% dari nilai pokok cicilan KPR. Adapun biaya penalti dibebankan kepada debitur, walaupun biaya pelunasan KPR dari bank sebelumnya diselesaikan oleh lembaga perbankan yang baru.
Admin dan Provisi
Selain biaya penalti maka selanjutnya adalah biaya bea admin dan provisi dimana besaran biaya provisi adalah 1% dari nilai plafon kredit yang diberikan. Sementara, biaya admin tarifnya berbeda untuk setiap bank.
Appraisal
Dalam proses take over KPR, bank baru juga akan melakukan proses appraisal untuk menilai kembali harga rumah debitur. Hal ini disebabkan karena harga rumah bersifat fluktuatif.
Adapun biaya appraisal berbeda-beda untuk tiap bank, dimana kisarannya sekitar Rp500 ribu sampai Rp2 juta. Dari proses appraisal ini, calon debitur yang mengajukan take over KPR ke bank lain berpeluang mendapatkan dana segar hasil kenaikan harga rumah.
Notaris
Dalam take over KPR, maka jasa notaris pun tetap dibutuhkan sama halnya ketika mengajukan KPR baru dimana debitur juga harus mempersiapkan dan mengurus berbagai dokumen dan sertifikat.
Adapun notaris diperlukan untuk membuat akta kredit, cek sertifikat, hingga validasi pajak. Terkait biaya notaris take over KPR, besarannya sudah diatur oleh pemerintah dalam Undang-Undang (UU) No.30 Tahun 2004 Pasal 36 yang menyebutkan sebagai berikut.
Honorarium yang diterima ditentukan dari nilai objek, jika nilai objek sampai dengan Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) maka honorarium yang berhak diterima adalah sebesar 2,5%.
Jika nilai objek berkisar dari Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) maka honorarium yang diterima paling besar 1,5%.
Jika nilai objek berada di atas Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) maka Notaris akan menerima honorarium sebesar 1%.
Asuransi
Sejumlah bank umumnya mewajibkan calon debitur yang hendak mengajukan KPR untuk menjadi peserta asuransi dimana terdapat dua jenis asuransi rumah yang disertakan dalam proses pengajuan KPR; asuransi jiwa dan rumah.
Pajak
Untuk biaya pajak, pembeli maupun penjual akan dikenakan pajak dengan tarif berbeda dimana pembeli akan dikenakan pajak pembelian rumah sebesar 5% dari harga jual rumah. Pajak ini dibayarkan kepada notaris setelah pengajuan KPR diterima bank. Adapun penjual, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Tarifnya 2,5% dari harga rumah pajak penjual, dibayarkan kepada notaris setelah permohonan KPR pembeli diterima.
Jenis-Jenis Take Over KPR
Dalam transaksi take over KPR, terdapat dua jenis take over yang harus anda ketahui. Apa saja itu? simak penjelasannya dibawah ini.
Take Over KPR Jual Beli
Jenis take ini memiliki proses dengan mengalihkan sisa cicilan kredit rumah dari pemilik lama ke pemilik baru atau akrab juga disebut istilah over kredit dimana ada tiga pihak yang terlibat dalam proses take over jenis ini; pihak bank sebagai pengawas, debitur lama, dan pembeli baru.
Untuk lebih jelasnya, simak contohnya sebagai berikut.
Elsa hendak membeli rumah second bekas dimana setelah terjalin kesepakatan dengan penjual rumah, Elsa bersedia membeli rumah tersebut. Elsa pun membayar sejumlah uang yang telah disepakati sebagai mahar pembelian rumah, dan melanjutkan sisa cicilan KPR Bapak Budi sang pemilik rumah sebelumnya.
Take Over KPR Antar-bank
Jenis take over KPR ini memiliki proses dengan mengalihkan sisa pembayaran cicilan KPR ke bank lain alias pindah bank KPR, untuk mendapatkan manfaat yang lebih menguntungkan. Adapun manfaat yang bisa didapatkan seperti nilai bunga kredit yang lebih rendah, sehingga jumlah cicilan yang harus dibayarkan setiap bulannya jadi lebih kecil.
Untuk lebih jelasnya, simak contohnya sebagai berikut.
Budi mengambil cicilan KPR di Bank Maju untuk pembelian rumah, tetapi di tengah masa cicilan, dia merasa tidak sanggup lagi untuk meneruskan cicilan tersebut. Dengan segala pertimbangan, Bobby memilih mengalihkan cicilan atau pindah KPR ke Bank Sukses karena nilai suku bunga kreditnya yang lebih rendah. Sehingga, jumlah cicilan yang harus dibayarkan Bobby jadi lebih kecil dari sebelumnya.
Demikian informasi mengenai biaya take over KPR lengkap beserta rincian serta perhitungannnya. Semoga berguna dan bermanfaat.