Begini Cara Jual Beli Tanah ke Bank dengan Cepat dan Mudah

Begini Cara Jual Beli Tanah ke Bank dengan Cepat dan Mudah

asriland.com - Tahukah anda bahwa bank memiliki fungsi lain selain hanya menyimpan uang dimana bank dapat membantu anda dalam proses jual beli tanah, dimana hal ini masih banyak masyarakat yang tidak mengetahuinya. Begini cara jual beli tanah ke bank dengan cepat dan mudah yang bisa anda simak panduannya sebagai berikut.

Sekedar informasi, bank memiliki produk perbankan yang bernama produk Kredit Pemilikan Tanah atau disingkat KPT yang bisa menjadi solus bagi anda yang ingin melakukan jual beli tanah. Dengan produk bank ini, anda bisa meminta bantuan pihak bank untuk mencarikan pembeli potensial bagi anda yang ingin menjual tanah dengan cepat. Hal ini tentu akan sangat membantu pemilik tanah dalam memasarkan tanahnya, sebab mengingat bank memiliki koneksi dan nasabah yang luas dan besar yang akan memperbesar peluang tanah anda laku pada pembeli yang tepat dengan harga yang anda inginkan.

Bagi anda yang penasaran dengan cara jual beli tanah ke bank, maka simak panduannya sebagai berikut.

Prosedur dan Cara Jual Tanah ke Bank

Perlu anda ketahui, bahwa ketika anda menggunakan bantuan bank dalam jual beli tanah, maka pihak bank bukanlah sebagai pembeli tanah melainkan hanya akan membantu mencari calon pembeli atas tanah tersebut. Lalu apa keuntungan dari Bank? Sesuai dengan nama produknya yakni Kredit Pemilikan Tanah, maka bank akan mengarahkan pembeli yang tertarik untuk menggunakan produk KPT yakni semacam KPR dimana pembeli akan membayarkan cicilan dan angsuran yang berjalan beserta bunganya seperti halnya KPR.

Produk KPT bank ini tentu akan bermanfaat untuk semua pihak yang terlibat dimana bank akan memperoleh keuntungan dari bunga KPT, penjual tanah akan terbantu pemasaran tanah yang akan dijual, serta pembeli tanah pun akan merasa terbantu karena bisa membeli tanah secara mencicil tanpa harus mengumpulkan yang secara penuh untuk membayar cash atau tunai tanah yang akan dibeli.

Bagi anda yang berminat menggunakan produk jasa bank KPT maka terdapat sejumlah syarat yang harus anda penuhi bagi anda calon penjual tanah saat mengajukan ke bank. Simak syarat-syaratnya sebagai berikut.

  • Menyertakan fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Membawa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Membawa fotokopi Surat Nikah (jika sudah menikah)
  • Menyertakan Sertifikat Hak Milik (SHM) / Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)/Sertifikat Hak Guna Usaha (SGHU) / Akta Notaris atas lahan tersebut.

Nantinya setelah pengajuan anda diterima oleh pihak bank maka anda bisa menikmati beberapa keuntungan sebagai berikut.

Keuntungan Menjual Tanah Ke Bank

Tanah Berpotensi Terjual Lebih Cepat

Keuntungan pertama yang anda dapatkan adalah dimana anda bisa menjual lahan dalam waktu singkat mengingat bank yang memiliki jaringan yang cukup luas dan banyak. Ditambah lagi dengan adanya fasilitas KPT menjadi daya tarik tersendiri bagi orang-orang yang ingin membeli tanah di bank.

Keamanan Terjamin

Sebagai lembaga keuangan yang terpercaya, bank tentu akan benar-benar menyeleksi calon pembeli atas tanah tersebut untuk menghindari calon debitur yang bermasalah dan tidak mampu melunasi cicilan kreditnya.

Proses Jual-Beli Dibantu Pihak Bank

Keuntungan selanjutnya adalah dimana bank akan membantu segala prosesnya sampai tuntas ketika pembeli tanah sudah melunasi cicilan KPT-nya. Namun jangan kuatir, sebab penjual tanah akan mendapatkan pembayaran penuh diawal sesuai dengan harga yang telah disepakati.

Serah Terima Tanah Dilakukan Setelah Kredit Lunas

Apabila proses KPT telah disetuju, nantinya pihak bank yang akan menyimpan sertifikat tanah tersebut, dimana serah terima tanah baru dilakukan jika cicilan KPT sudah lunas, sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan. Dengan adanya peraturan tersebut, diharapkan proses jual-beli lahan berlangsung lebih aman dan adil untuk semua pihak.

Prosedur dan Cara Beli Tanah ke Bank

Apabila sebelum kita membahas dari pihak penjual tanah, maka berikutnya adalah ke pihak pembeli tanah yang mengajukan pembelian KPT atau Kredit Pemilikan Tanah, dimana terdapat beberapa syarat wajib yang harus dipenuhi. Apa saja itu, simak sebagai berikut.

Syarat Pengajuan KPT

  • Merupakan Warga Negara Indonesia
  • Telah Berusia minimal 21 tahun
  • Dan Berusia maksimal 55 tahun bagi karyawan dan 65 tahun bagi wiraswastawan atau profesional.

Selain itu, berikut beberapa syarat dokumentasi yang perlu disiapkan untuk mengajukan KPT yang bisa anda simak sebagai berikut.

  • Fotokopi KTP pemohon
  • Fotokopi NPWP pemohon
  • Fotokopi Surat Nikah
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi rekening tabungan 3 bulan terakhir
  • Surat Keterangan Kerja asli dan slip gaji
  • Pas foto pemohon
  • Dokumen kepemilikan agunan (SHM, IMB, PBB)

Apabila semua persyaratan diatas telah terpenuhi maka anda bisa langsung mengisi formulir permohonan kredit pemilikan tanah dan selanjutnya bank akan segera memproses dan meninjau pengajuan anda. Adapun prosesnya pada umumnya membutuhkan waktu dua minggu hingga satu bulan.

Sebagai catatan, nantinya bahwa tanah yang akan dicicil sudah menjadi SHM sebab apabila statusnya masih girik atau AJB, bank akan kesulitan untuk menerima pencairan plafon kredit anda.

Demikian informasi mengenai cara jual beli tanah ke bank dengan cepat dan mudah, semoga berguna dan bermanfaat.

Share this Post:
Posted by arazone
Image