Cara Beli Rumah Pakai KPR Tanpa BI Checking, Ini Tipsnya

Cara Beli Rumah Pakai KPR Tanpa BI Checking, Ini Tipsnya

asriland.com - Bukan menjadi rahasia lagi dimana banyak orang yang gagal memiliki rumah dengan sistem KPR karena proses BI checking, dimana riwayat kredit yang buruk sehingga pengajuan KPR ditolak oleh bank. Mau tahu cara beli rumah pakai KPR tanpa BI checking, simak tipsnya dibawah ini.

Perlu anda ketahui BI checking atau sekarang disebut Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) merupakan Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit (kolektibilitas), di mana informasi kredit nasabah tersebut saling dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan.

BI checking merupakan salah satu faktor yang membuat seseorang bisa mendapatkan persetujuan kredit dari bank atau lembaga keuangan lainnya, dimana ketika mengajukan kredit ke bank dalam prosesnya mensyaratkan BI Checking, baik mengajukan Kredit Tanpa Agunan (KTA), kartu kredit, dan termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Jadi kesimpulannya adalah BI Checking adalah informasi mengenai nasabah mengenai riwayat pembayaran yang bisa diakses oleh bank atau lembaga keuangan yang memiliki akses untuk mengetahui kemampuan finansial debitur yang hendak mengajukan kredit. oleh karena itu, SLIK atau BI checking dapat dijadikan parameter oleh bank dalam menyetujui atau menolak pengajuan calon debitur.

Adapun penilaian BI checking atau SLIK OJK berdasarkan skor dimana apabila skor berada di skala 1-2, yang artinya aman dan kemungkinan besar pengajuan KPR disetujui apabila dokumen dan persyaratan lain terpenuhi. Tetapi apabila skornya berada di skala 3-5, yang artinya tidak lancar atau kredit macet, maka dapat dipastikan proses pengajuan kredit ditolak oleh bank. Bahkan, tidak jarang kredit macet menyebabkan debitur masuk ke dalam daftar hitam atau blacklist BI.

Cara Mengajukan KPR Tanpa BI Checking

Bagi anda yang ingin mengajukan KPR dan merasa anda perlu mengecek dengan pasti riwayat kredit anda, maka sebaiknya anda melakukan pengecekan BI checking anda terlebih dahulu secara online melalui laman OJK sebelum mengajukan kredit.

Apabila hasilnya berada di skala yang aman, maka anda dapat melanjutkan proses pengajuan KPR rumah ke bank yang anda pilih. Namun apabila anda mendapatkan status kredit anda berada dalam daftar hitam atau blacklist, maka anda harus mengurungkan dulu terlebih dahulu mengajukan KPR ke bank, dan mengganti dengan cara mengajukan KPR tanpa BI checking sebagai berikut.

Mengajukan Kredit In-House

Bagi anda yang ingin mengajukan kredit cicilan rumah tanpa bank sehingga tidak perlu melalui proses BI checking, maka cara pertama yang bisa anda lakukan adalah dengan mengajukan kredit langsung pada pengembang perumahan dimana cara ini juga dikenal dengan istilah kredit in-house.

Dengan kredit in-house. , proses jual beli rumah hanya melibatkan dua pihak, yaitu pengembang sebagai penjual dan debitur sebagai pembeli tanpa perlu melibatkan bank. Adapun isi pernjanjian kredit nantinya tergantung kesepakatan yang anda setujui bersama.

Gunakan KPR Syariah Non-Bank

Cara kedua yang bisa anda lakukan untuk mengajukan KPR tanpa BI checking adalah dengan memanfaatkan fasilitas KPR syariah non-bank.

Dengan menggunakan KPR syariah non-bank, nantinya pihak developer akan langsung berurusan dengan calon debitur tanpa perantara bank, mulai pembayaran cicilan hingga akad yang dilakukan sesuai syariat Islam.

Adapun keuntungan KPR syariah tanpa perantara bank, yaitu konsumen tidak perlu mengajukan berkas administrasi untuk keperluan kredit seperti ke bank konvensional. Namun, pengajuan KPR syariah non-bank ini mengharuskan uang muka yang dipatok relatif tinggi, bisa mencapai 50% dari harga rumah dan tenor yang diberikan pun relatif lebih pendek dibandingkan KPR biasa.

Risiko KPR Tanpa BI Checking

Adanya proses pengecekan BI Checking oleh perbankan tentunya memiliki sejumlah alasan yang pasti dimana salah satunya adalah memastikan kemampuan dan kejujuran nasabah dalam membayar kredit nantinya. Dan apabila anda memutuskan mengambil cicilan tanpa melibatkan bank sebagai lembaga keuangan resmi karena keuntungan anda bisa mengajukan tanpa BI Checking, maka tentu terdapat beberapa risiko yang harus anda pikirkan.

Adapun resikonya seperti adanya kemungkinan wanprestasi oleh pengembang, dimana tidak ada jaminan yang bisa melindungi debitur dan angsuran rumah yang sudah dibayarkan. Atau bisa juga risiko dokumen legalitas bodong seperti surat-surat seperti SHM dan IMB, karena tidak adanya keterlibatan bank yang menjadi penjamin dan memastikan semua legalitas benar-benar asli.

Demikian informasi cara beli rumah pakai KPR tanpa BI checking, semoga bisa menjadi informasi berguna dan bermanfaat bagi anda yang memiliki masalah dengan BI checking sehingga anda tidak mengajukan kredit rumah.

Share this Post:
Posted by arazone
Image