Begini Cara Mengajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan Dan Suku Bunga yang Berlaku

Begini Cara Mengajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan Dan Suku Bunga yang Berlaku

Asriland.com - Anda berencana mengajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan untuk membeli rumah impian, maka anda harus mengetahui suku bunga, simulasi serta cara mengajukan membeli rumah dengan KPR BPJS Ketenagakerjaan yang akan kami bahas pada artikel kali ini.

Semakin tingginya harga rumah saat ini membuat banyak orang yang dengan penghasilan pas-pasanya tidak bisa membeli rumah secara cash atau tunai. Maka salah satu solusi yang menjadi favorit banyak masyarakat dengan kemampuan terbatas untuk segera memiliki rumah adalah dengan membeli rumah dengan Kredit Pemilikan Rumah atau KPR, dimana KPR merupakan layanan kredit yang bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat yang masuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan non-MBR.

Bahkan bagi anda para pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, anda bisa menikmati berbagai kemudahan mengajukan KPR hanya dengan menggunakan BPJSTK anda seperti program KPR dengan DP yang rendah mulai dari 1% dimana KPR BPJS Ketenagakerjaan memang dirancang untuk mendukung program satu juta rumah, yang merupakan program dari pemerintah Indonesia.

Selain program KPR, BPJS Ketenagakerjaan juga meluncurkan beberapa program lain seperti Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) dan Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP).

Cara mengajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan

Hingga saat ini, KPR BPJS Ketenagakerjaan bisa diajukan melalui beberapa bank milik pemerintah, yaitu Bank BTN, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, dan Bank BJB. Adapun Fasilitas KPR BPJS Ketenagakerjaan ini bisa digunakan untuk MBR dan non-MBR dengan pembelian harga rumah maksimal Rp500 juta.

Syarat Mengajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan

Untuk mengajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan, terdapat beberapa syarat yang harus anda penuhi sebagai berikut.

  • Pemohon harus memiliki BPJS aktif sekurang-kurangnya selama 1 tahun dan telah diangkat sebagai karyawan tetap oleh perusahaan yang bekerja sama dengan BPJS.
  • Pemohon belum pernah memiliki rumah atas nama pribadi.
  • Pemohon telah lolos seleksi Bank Indonesia (BI) dan tidak termasuk dalam daftar hitam BI.
  • Tidak ditemukan masalah administratif pada perusahaan tempat pemohon bekerja yang berhubungan dengan program BPJS Ketenagakerjaan.
  • Perusahaan pemohon tertib membayar iuran BPJS dan tidak berstatus Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) upah maupun tenaga kerja.
  • Lolos seleksi dan proses verifikasi dari bank penyalur dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, terdapat juga persyaratan dokumen yang wajib dipenuhi sebagai berikut.

  • Identitas diri meliputi KTP, Kartu Keluarga, dan Surat Nikah
  • Salinan BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif
  • Surat keterangan bekerja dari perusahaan
  • Formulir pengajuan yang sudah diisi lengkap
  • Informasi keuangan sesuai yang diminta bank dimana pemohon mengajukan proposal.

Apabila semua syarat diatas telah anda penuhi, maka selanjutnya anda bisa memulai mengajukan KPR pada bank yang telah ditunjuk pemerintah untuk melayani pengajuan KPR BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya, pihak bank akan memproses semua dokumen persyaratan yang diajukan dan melakukan seleksi keuangan, serta pemeriksaan daftar hitam BI.

Dan apabila semua syarat telah benar, dan tidak ditemukan masalah keuangan, maka pihak bank akan melanjutkan berkas pemohon ke kantor BPJS untuk mendapat persetujuan kredit. Setelah semua proses rampung, maka dana pun akan diberikan kepada pemohon sesuai ketentuan bank penyalur dan OJK.

Suku Bunga dan Simulasi KPR BPJS Ketenagakerjaan

Suku Bunga

Perlu anda ketahui bahwa maksimal harga rumah yang diajukan untuk kategori BR adalah Rp200 juta dengan sebesar DP 1%, dan diberlakukan suku bunga tetap 5% sepanjang tenor kredit dengan jangka waktu 20 tahun.

Sedangkan untuk kategori non-MBR, harga rumah yang diajukan Rp500 juta dengan DP 5%. Adapun untuk besaran bunga, mengikuti suku bunga BI + 3% untuk tenor 20 tahun.

Simulasi KPR BPJS Ketenagakerjaan

Agar anda lebih mudah memahami perhitungan suku bunga, Dp dan cicilan dengan KPR BPJS Ketenagakerjaan, anda bisa menyimak simulasinya sebagai berikut.

Apabila anda ingin beli memiliki harga Rp200 juta, maka sebagai peminjam anda wajib membayar DP telebih dulu sebesar 1% dari harga jual rumah, dan sisa Rp198 juta akan dicicil sesuai tenor dengan bunga flat, sebut saja tenor yang dipilih 20 tahun dengan bunga sebesar 5%.

Maka setiap bulan anda harus membayar besaran cicilan Rp866.250, yang sudah ditambah dengan besaran bunga yang perlu dibayar.

Demikian informasi mengenai suku bunga, simulasi serta cara mengajukan membeli rumah dengan KPR BPJS Ketenagakerjaan, semoga berguna dan bermanfaat.

 

Share this Post:
Posted by arazone
Image