Begini Pajak Jual Beli Rumah Bekas yang Harus Anda Ketahui

Begini Pajak Jual Beli Rumah Bekas yang Harus Anda Ketahui

Asriland.com -Bagi anda yang ingin membeli rumah bekas atau second, maka anda harus mengetahui berapa biaya yang harus anda keluarkan selain biaya harga total rumah, dimana anda biaya pajak jual beli rumah bekas yang harus anda ketahui sebagai berikut.

Sekedar informasi, biaya pajak beli rumah tidak hanya berlaku untuk rumah baru saja, dimana terdapat juga biaya pajak untuk transaksi jual beli ruumah bekas atau second yang merupakan pajak yang dikeluarkan oleh kedua belah pihak yang melakukan transaksi rumah bekas, namun tentunya pembeli dan penjuan memiliki porsi biaya yang berbeda.

Untuk mengetahui lebih jelas mengenai rincian mengenai besaran biaya pajak yang harus dikeluarkan dalam transaksi jual beli rumah bekas, baik untuk penjual maupun pembeli, anda bisa menyimak daftarnya sebagai berikut.

Pajak Penjual Rumah Bekas

Pajak Penghasilan (PPh)

Tentunya ketika penjual berhasil menjual rumah, maka penjual akan menerima penghasilan. Maka pajak yang pertama adalah pajak penghasilan (PPh) yang sebagaimana telah diatur dalam PP No. 34/2016, di mana besaran PPh untuk alih hak tanah dan bangunan adalah 2,5% dari harga objek yang dijual.

Pembayaran PPh dilakukan di bank yang menjadi tempat transaksi. Kemudian, bukti pembayarannya akan divalidasi ke kantor pajak setempat.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak selanjutnya yang harus dibayar oleh penjual rumah second adalah PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) setahun terakhir, dimana nilainya sendiri berkisar 0,5% dari NJKP (Nilai Jual Kena Pajak).

Sekedar informasi NJKP rumah bisa berbeda tarifnya berdasarkan harga rumah dimana rumah yang harganya di bawah Rp1 miliar adalah 20%, sementara yang di atas Rp1 miliar adalah 40%.

Biaya Notaris

Selanjutnya biaya yang harus dikeluarkan oleh penjual rumah adalah biaya notaris/PPAT. Walaupun biaya ini tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab penjual, dan masih ada ruang untuk bernegosiasi dengan pembeli rumah untuk menanggung biaya tersebut bersama-sama.

Pajak Pembeli Rumah Second

Adapun untuk pajak pembeli rumah, bisa dikatakan sedikit lebih besar daripada penjual rumah dimana terdapat beberapa pos biaya yang membutuhkan biaya yang lebih banyak, walaupun pembeli tidak akan terkena pajak PPh lagi karena dalam posisi ini pembeli tidak menerima penghasilan melainkan mengeluarkan uang untuk membeli rumah.

Untuk lebih jelasnya, simak biaya pajak untuk pembeli rumah second sebagai berikut.

Biaya Pengecekan Sertifikat

Sebelum membayar pajak jual beli rumah bekas, maka sebaiknya anda sebagai pembeli maka anda perlu mengecek keaslian sertifikat rumah yang akan dibeli. Anda bisa mengecek keabsahan sertifikat rumah tersebut ke kantor pertanahan, sebab bisa saja rumah memiliki masalah atau sengketa.

Apabila anda ingin memeriksa, anda cukup serahkan sertifikat asli dan fotokopi ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Adapun biaya administrasi yang biasa dikenakan sebesar Rp50.000,00.

BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)

Apabila penjual rumah wajib membayar PPh, maka untuk pembeli rumah akan dikenakan pajak BPHTB yang fungsinya sebenernya kurang lebih sama.

Adapun besaran pajak ini adalah 5% dari harga jual rumah, setelah dikurangi NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak).

Biaya Pembuatan AJB

Kemudian terdapat juga biaya pembuatan AJB yang besarannya mencapai 1% dari seluruh nilai transaksi jual beli rumah. Namun biaya ini dibicarakan dengan penjual rumah agar menemukan solusi terbaik untuk siapa yang menanggungnya atau membayar bersama.

Biaya Balik Nama

Dan biaya terakhir yang harus dibayarkan adalah biaya proses balik nama, dimana besaran biaya balik nama biasanya berkisar 2% dari total nilai transaksi, atau berdasarkan ketetapan pemerintah setempat.

Untuk melakukan pengurusan balik nama memerlukan sejumlah berkas, termasuk bukti pelunasan SSB BPHTB yang sudah dilunasi pembeli. Maka dari itu, pastikan anda telah menerima semua surat-surat penting rumah yang beli dari penjual rumah. Apabila diperlukan, anda pun bisa membuat surat pernyataan untuk penjual rumah untuk memastikan semua surat-surat rumah lengkap dan legal.

Sekian penjelasan tentang biaya pajak jual beli rumah bekas yang wajib diketahui. Semoga berguna dan bermanfaat.

Share this Post:
Posted by arazone
Image