Apa itu SIPPT dan IPPT? Begini Pengertian dan Cara Mengurusnya

Apa itu SIPPT dan IPPT? Begini Pengertian dan Cara Mengurusnya

asriland.com - Mungkin saat ini anda bingung apa itu SIPPT dan IPPT dan bertanya bagaimana cara mengurusnya? Berikut penjelasannya.

Apa itu SIPPT dan IPPT?  kedua jenis ini adalah izin yang menyangkut masalah penggunaan tanah, dimana SIPPT atau kependekan dari Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah yang merupakan izin yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kepada developer atas penggunaan tanah untuk pengembangan suatu kawasan. Adapun ketentuan hal-hal terkait surat izin tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2001.

Sedangkan IPPT atau kependekan dari izin peruntukkan penggunaan tanah yang mana secara umum, fungsi dan tujuan IPPT sama dengan SIPPT. Tetapi kebijakan mengenai SIPPT ditujukan bagi pengembang atau perusahaan di wilayah DKI Jakarta, baik itu perusahaan swasta atau badan pemerintah untuk kepentingan umum.

Tentang SIPPT

Izin SIPPT diperlukan untuk pengembangan kawasan pada lahan seluas lebih dari 5.000 meter persegi, sehingga pengembang atau developer yang hendak mengembangkan kawasan dengan lahan di atas 5.000 meter persegi wajib mengantongi surat izin tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2001.

Adapun maksud dengan izin tersebut sebagai upaya penertiban penguasaan dan kepemilikan tanah di ibu kota mengingat ketersediaan lahan di kota-kota besar, terutama Jakarta yang semakin terbatas.Namun tidak hanya itu, SIPPT juga berfungsi sebagai jaminan atas perlindungan hukum yang jelas bagi pemilik lahan.

Cara pengajuan SIPPT

Bisa dikatakan bahwa proses pengajuan SIPPT cukup panjang dimana pemohon harus terlebih dahulu mengantongi Surat Keputusan (SK) SIPPT yang mana pengajuan pembuatan SK dapat dilakukan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Berikut sejumlah berkas dan formulir yang harus anda serahkan.

  • Fotokopi identitas (KTP)
  • Fotokopi akte pendirian perusahaan yang disahkan sebagai badan hukum
  • Lampiran gambar sketsa tanah
  • Uraian rencana pembangunan yang didokumentasikan dalam bentuk proposal.
  • Apabila semua dokumen dinyatakan lengkap dan tidak ditemukan ada masalah, maka SK akan diproses untuk kemudian diterbitkan.

Cara Mengajukan Pembuatan SIPPT

Setelah mengantongi SK SIPPT, pemohon bisa langsung mendatangi Suku Dinas sampai ke Dinas Tata Kota DKI Jakarta untuk mengajukan penerbitan surat izin penunjukan penggunaan tanah. Namun sebelum itu, pastikan anda telah memenuhi dan melengkapi persyaratan berkas dokumen untuk Berita Acara Penelitian Fisik (BPAF) yang bisa anda simak sebagai berikut.

  • Gambar Keterangan Rencana Kota (KRK).
  • Gambar Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB).
  • Bukti kepemilikan tanah yang diserahkan (sertifikat, gambar situasi, bukti pembebasan tanah dari masyarakat dan/atau lembaga lainnya).
  • Gambar-gambar bangunan.
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Izin Penggunaan Bangunan (IPB).
  • Izin Mendirikan Prasarana (IMP) untuk sarana jalan dan saluran.

Selain itu, pemohon juga harus membuat dan melampirkan proposal permohonan yang di dalamnya memuat:

  • Lokasi lahan
  • Kondisi eksisting
  • Perencanaan pembangunan (site plan)
  • Intensitas atau batasan penggunaan lahan.

Selain dokumen teknis dan proposal pengajuan, pemohon juga harus melengkapi sejumlah berkas demi keperluan administrasi. Simak berkas-berkas yang harus dilampirkan dalam pengajuan sebagai berikut.

1. Formulir

  • Form SIPPT
  • Surat permohonan
  • Surat pernyataan dari notaris

2. Data Pemilik Lahan

  • Fotokopi akta pendirian perusahaan
  • Fotokopi KTP direktur
  • Fotokopi bukti kepemilikan tanah
  • Fotokopi bukti lunas pajak

3. Data konsultan

Proposal rancang bangun lengkap dengan peta dan foto lokasi

4. Data perjanjian

  • Keterangan Rencana Kota untuk Tim Pembebasan Urusan Tanah
  • Rekomendasi Badan Pertanahan Nasional

Prosedur Pengurusan SIPPT

  • Apabila semua dokumen dan berkas administrasi dilengkapi, maka SIPPT akan diproses di Dinas Tata Ruang. Adapun mekanisme penerbitan surat izin penunjukan penggunaan tanah harus melalui Rapat Pimpinan (Rapim) yang dipimpin oleh gubernur. Setelah itu, surat izin penunjukan penggunaan tanah akan dievaluasi oleh Tim Penasehat Urusan Tanah (TPUT).
  • Apabila permohonan telah disetujui, maka SIPPT akan disahkan oleh para pejabat di balai kota, dan ditandatangani Gubernur DKI Jakarta.
  • Proses penerbitan surat izin penunjukan penggunaan tanah memakan waktu selama 12 hari kerja dan tidak dipungut biaya.

Tentang IPPT

Prosedur Pengajuan IPPT

Pengurusan IPPT dilakukan di DPMPTSP setempat, adapun proses pengajuannya dimulai dengan mengisi formulir permohonan dan melengkapi berkas administrasi sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi sertifikat kepemilikan tanah
  • Fotokopi akta pendirian perusahaan yang disahkan oleh badan hukum
  • Melampirkan gambar sketsa tanah
  • Proposal atau uraian rencana yang akan dibangun.

Setelah itu, pengajuan berkas permohonan akan diperiksa oleh petugas, dan apabila dianggap lengkap dan tidak ada masalah, maka SK IPPT akan diproses.

Prosedur penerbitan SK IPPT pun dilakukan melalui mekanisme rapat yang dihadiri oleh Tim Teknis Perizinan. Kemudian, permohonan IPPT akan dimasukan ke dalam database dan dicetak.

Setelah cetak SK akan ditandatangani oleh kepala seksi, kepala bidang perizinan dan sekretaris, selanjutnya SK IPPT akan diserahkan kepada pemohon. Pengajuan IPPT pun tidak dipungut biaya alias gratis sama halnya dengan pengajuan SIPPT.

Demikian informasi mengenai apa itu SIPPT dan IPPT dan bertanya bagaimana cara mengurusnya. Semoga berguna dan bermanfaat

Share this Post:
Posted by arazone
Image