Cara Membuat Akta Jual Beli Tanah dan Syaratnya

Cara Membuat Akta Jual Beli Tanah dan Syaratnya

asriland.com - Mencari cara membuat akta jual beli tanah? Maka anda tepat berada di artikel ini, dimana kali ini kita akan membahas akta jual beli tanah dan syaratnya.

Seperti yang kita ketahui bersama, AJB atau Akta jual beli tanah merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki agar transaksi properti tanah dianggap legal dan sah, dimana Akta jual beli tanah adalah bukti legal atas peralihan hak dari pemilik lama (penjual) kepada pemilik baru (pembeli) yang harus dibuat melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pada proses penandatanganannya pun wajib didampingi oleh PPAT dan saksi-saksi agar pelaksanaannya diakui secara hukum.

Apa saja fungsi AJB tanah? Simak sebagai berikut.

  • Sebagai dokumen sah atas transaksi jual beli tanah atau bangunan yang disepakati dengan harga dan ketentuan tertentu.
  • Bukti perkara apabila salah satu pihak dalam jual beli tidak mampu memenuhi kewajibannya.
  • Bukti sah bagi penjual dan pembeli yang menyatakan kedua belah pihak telah memenuhi hak serta kewajibannya masing-masing.

Karena akta tentang peralihan tanah antar penjual dan pembeli, maka isi dari akta jual beli tanah adalah detail aktivitas jual beli properti harus meliputi poin sebagai berikut.

  • Identitas penjual dan pembeli;
  • Tanggal waktu penyerahan;
  • Poin-poin kesepakatan; dan
  • Informasi dan identitas lahan.

Syarat Membuat Akta Jual Beli Tanah

Sama seperti halnya pembuatan akta dan sertifikat lainnya, dalam proses pembuatan AJB tanah juga memiliki persyaratan bagi anda yang ingin membuat AJB sebagaimana tertuag dalam Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Berikut syarat yang harus anda penuhi sebagai berikut.

Syarat Dokumen

  • Sertifikat tanah asli
  • Fotokopi sertifikat tanah
  • Bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) 5 tahun terakhir, yang disertai Surat Tanda Terima Setoran (STTS)
  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB) asli
  • Bukti pembayaran PBB, tagihan listrik, dan air
  • Surat roya atau bukti pelunasan apabila properti pernah menjadi jaminan bank
  • Bukti pemeriksaan keaslian sertifikat tanah ke BPN
  • Persyaratan untuk Penjual dan Pembeli
  • Fotokopi KTP suami dan istri
  • Fotokopi kartu keluarga (KK)
  • Fotokopi surat nikah
  • Fotokopi NPWP
  • Surat ahli waris

Cara Membuat Akta Jual Beli Tanah

Seperti yang telah kami sebutkan diatas, bahwa dalam membuat AJB tanah harus melalui PPAT terdekat di lokasi anda agar sah dimata hukum. Adapun prosedur pembuatannnya sebagai berikut.

  • Mengumpulkan seluruh persyaratan dokumen ke PPAT, kemudian seluruh berkas akan diperiksa, termasuk mengecek bukti bayar PBB untuk memastikan tidak ada tunggakan.
  • Petugas PPAT memeriksa keaslian sertifikat tanah ke BPN untuk memastikan tanah tidak sengketa atau jaminan bank.
  • Petugas PPAT memeriksa surat persetujuan penjualan dari suami dan istri. Apabila ada ahli waris, maka wajib ada surat keterangan kematian.
  • Menyerahkan bukti pembayaran pajak penghasilan (PPh) sebesar 5% dari harga transaksi BPHTB.
  • Setelah seluruh dokumen diverifikasi, selanjutnya penandatanganan akta yang wajib dihadiri pihak penjual, pembeli, dan saksi dari petugas PPAT.
  • Apabila tidak ada sengketa, untuk proses pembuatan umumnya memerlukan waktu selama 30 hari kerja atau 1 bulan.

Biaya Membuat Akta Jual Beli Tanah

Sebelum membayar biaya AJB, PPAT akan meminta Anda melunasi beberapa hal yakni.

  • PPh sebesar 5% dari harga lahan yang dibayarkan;
  • Pajak penjual;
  • BPHTB sebesar 5% setelah dikutangi NJOPTKP dan NJOP.

Adapun ketentuan biaya pembuatan AJB tanah, sebagaimana yang diatur Kementerian ATR/BPN dalam Peraturan Menteri ATR No.33 Tahun 2021 tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Dijelaskan dalam pasal 1, uang jasa PPAT dalam pembuatan AJB tak boleh lebih dari 1% nilai transaksi.

Biaya tersebut pun mencakup honor saksi dalam pembuatan akta.

Demikian informasi mengenai cara membuat akta jual beli tanah dan syaratnya, semoga berguna dan bermanfaat.

Share this Post:
Posted by arazone
Image