Cara Balik Nama Sertifikat Rumah Tanpa Notaris, Begini Panduan dan Biayanya

Cara Balik Nama Sertifikat Rumah Tanpa Notaris, Begini Panduan dan Biayanya

asriland.com - Cara balik nama sertifikat rumah tanpa notaris adalah cara yang bisa anda lakukan untuk lebih menghemat biaya pengurusan yang anda keluarkan. Caranya pun cukup mudah yang akan kami bahas dibawah ini.

Seperti yang kita ketahui bersama, balik nama sertifikat rumah merupakan hal yang sebaiknya anda lakukan apabila sertifikat rumah anda masih atas nama orang lain agar tidak menjadi masalah kedepannya. Yang mana bisa jadi karena anda membeli rumah dan sertifikat rumah masih atas nama pemilik sebelumnya, atau warisan dari orang tua dan keluarga maupun hasil hibah.

Bagi beberapa orang yang tidak mau ribet atau tidak mengetahui prosedur mengurus balik nama sertifikat rumah secara mandiri, maka pilihan paling mudah dan tercepat adalah menggunakan jasa notaris, dimana semuanya akan dikerjakan oleh notaris hingga selesai. Anda cukup menyediakan syarat yang dibutuhkan untuk pengurusan balik nama sertifikat rumah beserta biaya pengurusan serta biaya jasa notaris.

Namun bagi anda yang ingin mengurus balik nama sertifikat rumah menjadi nama anda sendiri tanpa bantuan notaris, anda bisa melakukannya secara mandiri dan bisa menghemat biaya pengurusan dimana anda tidak perlu lagi mengeluarkan biaya jasa notaris.

Adapun cara balik nama sertifikat rumah tanpa notaris pada dasarnya cukup mudah dan prosesnya pun tidak akan memakan waktu lama. Tetapi tentu ada beberapa proses dan tahap yang harus anda lakukan sendiri. Untuk langkah-langkahnya, simak penjelasan dibawah ini.

Tata Cara Balik Nama Sertifikat Rumah Tanpa Notaris

Sebelum mengurus balik nama sertifikat rumah ke kantor pertanahan, anda sebagai pemohon harus terlebih dahulu mengurus pembuatan Akta Jual Beli (AJB) sebab tanpa AJB proses permohonan balik nama serfikat rumah anda mustahil untuk dilakukan.

AJB sendiri merupakan dokumen akta yang membuktikan terjadinya peralihan kepemilikan tanah dan/atau bangunan melalui jual-beli, dimana AJB dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.37 tahun 1998 pasal 2 ayat 1 yang berbunyi “Akta Jual Beli (AJB) dibuat oleh PPAT atau Pejabat Pembuat Akta Tanah bukan notaris ataupun BPN.” Proses pembuatan AJB biasanya memerlukan waktu sekitar 1-3 bulan.

Selain AJB, akta lain yang menyatakan perpindahan status kepemilikan atas tanah dan/atau bangunan adalah Surat Keterangan Waris (SKW) dan akta hibah.

Persyaratan Mengurus Balik Nama Sertifikat Mandiri

Bagi anda yang ingin mengurus balik nama sertifikat tanpa notaris, maka anda juga wajib memenuhi persyaratan administrasi agar permohonan anda bisa diproses. Simak berkas-berkas persyaratan administrasi yang bisa anda lakukan sebagai berikut.

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  • Surat Kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan, diketahui kepala desa/lurah dan camat setempat
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket kantor BPN (khusus bagi badan hukum)
  • Sertifikat Tanah Asli dan AJB dari PPAT
  • Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan, bahwa hak itu hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang
  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Proses Pengajuan Balik Nama Sertifikat Rumah Mandiri

Bagi anda yang telah menyiapkan persyaratan berkas administrasi serta telah mengantongi AJB, maka anda bisa langsung mendatangi kantor Badan BPN didaerah anda dan menyerahkan semua dokumen yang dibutuhkan kepada petugas di loket pelayanan, dimana kemudian petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan berkas persyaratan balik nama sertifikat rumah.

Apabila semua persyaratan telah lengkap, anda akan diarahkan mengunjungi loket pembayaran untuk membayar biaya pendaftaran, dan proses balik nama sertifikat rumah pun akan segera dimulai, dan tinggal menunggu sertifikat diterbitkan ulang yang biasanya akan memakan waktu selama lebih kurang 5 hari kerja.

Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah Tanpa Notaris

Untuk biaya yang harus anda keluarkan dalam mengurus balik nama sertifikat rumah secara mandiri, dimana terdapat sejumlah komponen biaya yang harus anda bayarkan yakni :

  • Biaya AJB, pembuatan AJB dikenai biaya sebesar 1% dari nilai transaksi.
  • Biaya cek sertifikat, biaya untuk cek sertifikat dikenakan tarif sebesar Rp50 ribu per sertifikat hak atas tanah.
  • Biaya balik nama sertifikat, biaya yang dikenakan berbeda untuk setiap pemohon, tergantung nilai jual rumahnya. Rumus perhitungannya adalah Nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (per meter persegi) / 1.000.
  • Biaya pembuatan sertifikat, biaya penerbitan sertifikat sebesar Rp25 ribu

Sekian informasi mengenai cara balik nama sertifikat rumah tanpa notaris yang semoga berguna dan bermanfaat bagi anda yang berencana mengurus sertifikat rumah anda secara mandiri. Semoga berguna dan bermanfaat.

Share this Post:
Posted by arazone
Image