Begini Cara dan Biaya Bea Balik Nama (BBN) Untuk Rumah Baru dan Cara Menghitungnya

Begini Cara dan Biaya Bea Balik Nama (BBN) Untuk Rumah Baru dan Cara Menghitungnya

asriland.com - Bagi anda yang membeli rumah baru tentunya anda harus merubah sertifikat kepemilikan rumah dari pemilik lama kepada anda sebagai pemilik baru agar anda pun secara sah dimata hukum memiliki hak sepenuhnya atas rumah baru anda. Begini cara dan biaya bea balik nama (BBN) untuk rumah baru beserta perhitungannya yang wajib anda ketahui.

Sekedar informasi, Bea balik nama atau BBN merupakan pajak ketika melakukan suatu prosedur yang bermaksud untuk mengganti nama yang tertulis pada SHM (Sertifikat Hak Milik) untuk sebuah properti, dimana terdapat dua cara yang bisa anda lakukan yakni mengurus sendiri/mandiri ke Kantor Pertanahan atau anda juga bisa menggunakan jasa notaris/PPAT. Adapun biayanya pun cukup beragam tergantung dari aset, pembeli, penjual serta yang jasa yang melayani pengurusannya tersebut.

Mengurus Bea Balik Nama Mandiri

Bagi anda yang ingin mengurus bea balik nama anda secara mandiri, maka anda harus mengetahui perhitungan biayanya berdasarkan NJOP agar anda bisa mempersiapkan dana anda. Berikut rumus dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) yang bisa anda jadikan referensi.

Rumus :

Nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (per meter persegi) / 1.000

setelah itu, tambahkan nominal tersebut dengan ongkos pembuatan sertifikat sebesar Rp25 ribu.

Contoh kasus:

Apabila anda membeli hunian di atas tanah seluas 100 meter persegi dengan nilai NJOP Rp. 2 juta, maka perhitungannya adalah 2 juta x 100 : 1000 = 200

Biaya administrasi balik nama rumah Anda adalah Rp200 ribu ditambah biaya administrasi sertifikat sebesar Rp25 ribu.

Maka total biaya yang harus Anda keluarkan adalah Rp225 ribu.

Setelah melakukan pembayaran, Anda cukup menunggu untuk mengambil SHM yang sudah diubah nama pemiliknya ke kantor BPN

Mengurus Bea Balik Nama di Notaris/PPAT

Bagi anda yang memiliki segudang kegiatan dan tidak bisa mengurus secara mandiri, anda dapat menggunakan jasa layanan Notaris/PPAT.

Adapun biaya yang perlu anda keluarkan umumnya sekitar 0,5 hingga 1 persen dari total nilai transaksi, dimana biaya tersebut sudah termasuk biaya pengecekan sertifikat, pembuatan akta jual beli (AJB), balik nama dan jasa PPAT. Atau anda juga bisa menggunakan perhitungan sebagai berikut.

  • Biaya notaris dan PPAT mulai dari Rp200 ribu
  • Pengecekan sertifikat mulai Rp25-100 ribu
  • Biaya balik nama sertifikat rumah, tergantung pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) daerah masing-masing
  • Ongkos AJB 5% dari nilai transaksi

Prosedur Mengurus BBN Rumah Baru

Bagi Anda yang memiliki waktu luang untuk mengurus BBN secara mandiri, berikut langkah-langkah yang harus anda lakukan dalam mengurus BBN rumah baru anda.

  • Membawa surat pengantar dari PPAT
  • SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang/ Pajak Bumi dan Bangunan)
  • Surat pernyataan dari calon penerima hak

Proses balik nama ini setidaknya akan memakan waktu hingga 2 minggu sampai sertifikat tanah dengan nama Anda selesai dicetak.

Sedangkan bagi Anda yang ingin menggunakan jasa perantara atau notaris/PPAT, maka Anda harus segera datang ke kantor PPAT dengan membawa kelengkapan dokumen sebagai berikut agar anda tidak perlu bolak-balik lagi apabila ada dokumen yang belum lengkap.

  • Sertifikat tanah asli
  • Fotokopi KTP pembeli dan penjual properti
  • Fotokopi akta jual-beli
  • Bukti pelunasan SSB BPHTB (Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
  • Berkas permohonan balik nama yang ditandatangani pembeli
  • Bukti pelunasan SPP PPh

Syarat Mengurus BBN Rumah Baru

Seperti pengurusan pada umumnya, tentu ada beberapa persyaratan yang harus anda siapkan untuk mengurus BBN baik itu secara mandiri atau menggunakan jasa layanan notaris/PPAT. Simak persyaratannya sebagai berikut yang dikutip dari Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

  • Formulir permohonan yang sudah ditandatangani di atas materai
  • Surat kuasa
  • Fotokopi KTP dan KK pemohon dan kuasa
  • Fotokopi akta pengesahan badan hukum
  • Sertifikat Asli
  • Akta jual beli
  • Izin pemindahan hak

Apabila Fotokopi SPPT dan PBB tahunan yang telah tervalidasi Setelah menyerahkan seluruh dokumen yang menjadi syarat balik nama sertifikat rumah, maka Anda tinggal menunggu sertifikat baru anda diterbitkan.

Sekian informasi mengenai cara dan biaya bea balik nama (BBN) untuk rumah baru beserta perhitungannya, semoga berguna dan bermanfaat.

Share this Post:
Posted by arazone
Image