Berapa Biaya Notaris AJB ke SHM

Berapa Biaya Notaris AJB ke SHM

asriland.com - Pertanyaan berapa biaya notaris AJB ke SHM kerap menjadi pertimbangan masyarakat dalam memilih mengurus secara mandiri atau menggunakan jasa notaris.

Bagi anda yang sedang dalam proses mengurus sertifikat hak milik atau SHM tentunya anda harus mempertimbangkan beberapa biaya lainnya termasuk biaya notaris AJB ke SHM agar prosers pengurusan tanah anda lancar. Sebab ada banyak prosedur dan biaya yang harus snda persiapkan untuk bisa memiliki SHM. Dimana dengan SHM, anda resmi memiliki kepemilikan penuh atas tanah dan hak waris yang hanya bisa dimiliki oleh warga Negara Indonesia.

Proses Pengurusan Sertifikat Tanah

Bagi anda yang ingin mengurus sertifikat SHM dari Hak Guna Bangunan secara mandiri, anda dapat memulai dengan langkah-langkah sebagai berikut.

  • Membeli dan mengisi formulir permohonan serta mempersiapkan Sertifikat Hak Atas Tanah (HP/HGB)
  • Memiliki IMB atau surat keterangan dari kelurahan yang menyatakan bahwa rumah tersebut digunakan untuk rumah tinggal.
  • Bawalah identitas pemohon KTP, KK, WNI, Ganti Nama (jika perorangan), akta pendirian atau akta perubahan (jika badan hukum),
  • PBB tahun berjalan (fotokopi dengan menunjukkan aslinya),
  • Surat pernyataan tidak memiliki tanah perumahan lebih dari 5 (lima) bidang dengan luas tanah keseluruhan tidak lebih 5.000 m2.
  • Surat pernyataan dari pemegang hak tanggungan, apabila tanah tersebut dibebani,
  • Hak Tanggungan pernyataan dari pemohon,
  • Surat pernyataan dari pemohon
  • Dan terakhir, untuk membayar tarif atas jenis penerimaan bukan pajak, untuk pelayanan pendaftaran tanah.

Biaya Mengurus Sertifikat Tanah

Adapun mengenai biaya yang harus anda siapkan untuk mengurus sertifikat tanah adalah sesuai PP 46/2002: {2% x (NPT-NPTTKUP)} – {(Sisa HGB/Jangka Waktu HGB) x UP HGB x 50%}

Keterangan:

  • NPT = Nilai Perolehan Tanah
  • NPTTKUP = Nilai Perolehan Tanah Tidak Kena Uang Pemasukkan
  • NPT & NPTTKUP bisa dilihat di SPT PBB
  • NPT = NJOP Tanah
  • NPTTKUP = NJOPTKP
  • Jangka waktu HGB bisa dilihat di sertifikat tanah
  • UP HGB = Uang Pemasukan HGB

Jangka waktu 30 tahun: 1% x (NPT-NPTTKUP)

Kurang dari 30 tahun: (Jangka Waktu HGB yang diberikan/30) x {1% x (NPT-NPTTKUP)}

Rumus: [Luas tanah x (NJOP-NJOPTKP) ] x 5% + biaya notaris

Biaya notaris antara Rp750.000 s/d Rp2.500.000

Biaya Notaris AJB ke SHM

Tentang Biaya Notaris

Perlu anda ketahui dimana biaya notaris AJB ke SHM biasanya ditanggung oleh pembeli, tetapi tidak menutup kemungkinan pembeli dapat melakukan negosiasi dengan penjual mengenai biaya notaris untuk dibayarkan penuh oleh penjual, atau menanggung sama-sama. Anda bisa mencari notaris PPAT yang terpercaya dan memiliki reputasi baik dan membandingkan penawaran harga dengan notaris PPAT lainnya untuk mendapatkan biaya termurah. Bahkan anda bisa melakukan negosiasi dengan pihak yang berwenang di agen notaris PPAT tersebut untuk mendapatkan potongan harga.

Biaya notaris AJB ke SHM merupakan salah satu hal yang sering dicari tahu oleh orang ketika akan mengurus pembuatan sertifikat, dimana AJB merupakan salah satu akta atau dokumen otentik yang menjadi bukti sah peralihan hak atas tanah dan bangunan dan dibuat oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang diangkat oleh kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional) RI. Dokumen AJB nantinya akan dipakai dalam prosedur peralihan sertifikat dari pemilik lama ke yang baru.

Berikut persyaratan dokumen yang disiapkan pembeli dan penjual dalam mengurus AJB di notaris.

Penjual

  • Salinan Kartu Tanda Penduduk (suami/istri)
  • Salinan Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT)
  • Surat bukti hak atas tanah
  • Keterangan dari Kepala Desa atau Camat
  • Surat tanda terima setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pembeli

  • Salinan Kartu Tanda Penduduk (suami/istri)
  • Salinan Kartu Keluarga (KK)
  • Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Selain itu, untuk pengurusan dan biaya notaris AJB ke SHM akan memerlukan berkas-berkas untuk diserahkan ke kantor BPN.  Berikut berkasnya yang harus anda persiapkan.

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup.
  • Pembuatan surat bebas sengketa yang menyatakan bahwa tanah yang dimaksud tidak dalam keadaan sengketa, serta ditandatangani oleh RT, RW, dan disahkan oleh kelurahan setempat.
  • Akta Jual Beli dari PPAT
  • Sertifikat Hak Atas Tanah
  • Fotokopi KTP penjual dan pembeli
  • Bukti lunas pembayaran PPh dan BPHTB

Mengenai biaya, berikut contih rincian biaya dari sebuah tanah di Provinsi DKI Jakarta seluas 1.000 meter persegi.

Biaya Pengukuran: Rp340.000

Biaya Panitia: Rp390.000

Biaya Pendaftaran: Rp50.000

Total Biaya: Rp780.000

Sekian informasi mengenai berapa biaya notaris AJB ke SHM, semoga berguna dan bermanfaat bagi anda dalam memberikan informasi mengenai biaya apa saja yang harus anda siapkan agar proses pembuatan sertifikat tanah anda lancar sesuai rencana.

Share this Post:
Posted by arazone
Image