Cara Menjual Tanah ke Bank

Cara Menjual Tanah ke Bank

Bank merupakan salah satu cara untuk mendapatkan dana tunai secara cepat dengan proses jual sertifikat rumah. Di mana bank bisa membantu kita dalam proses jual beli rumah. Untuk cara menjual tanah ke bank juga tidak begitu sulit dan bisa dilakukan dengan cepat.

Selain itu buat yang memang urgent butuh dana dan memang tersedia sertifikat tanah SHM bisa Anda jual langsung ke bank. Untuk penjualan tanah ke bank ini juga tidak terbilang sulit asalkan Anda memahami prosedur yang sudah di tetapkan.

Menjual tanah secara langsung atau via broker properti juga tidak menjamin tanah cepat laku. Berbeda dengan kita jual ke bank yang mana bisa laku dalam waktu cepat.

Namun ada satu hal yang perlu Anda ketahui, biasanya bank akan membeli tanah Anda dibawah harga pasaran properti disekitar area wilayah Anda.

Hal ini memang terbilang wajar dengan butuh dana yang cepat dalam proses kurang dari waktu 1 bulan saja.

Buat yang penasaran mengenai cara menjual tanah ke bank bisa simak ulasan selengkapnya berikut.

cara jual tanah di bank dengan aman

Cara menjual tanah ke bank

Bank sendiri dengan senang hati akan membantu proses jual beli tanah dengan cara yang cepat. Dan membantu nasabahnya untuk mencairkan uang dari hasil penjualan tanah.

Selain itu ada banyak prosedut yang harus di patuhi bagi calon penjual. Yang mana prosedur ini tentunya akan menguntungkan untuk kedua belah pihak dan tidak ada di rugikan.

Selain dalam bentuk jual langsung ada juga sistem gadai. Yang mana gadai ini tidak sepenuhnya dijual kepada Anda. Melainkan bank melakukan pencairan sertifikat tanah yang di gadai dan memberikan opsi cicilan.

Opsi cicilan ini merupakan bentuk untuk melunasi hutang Anda kepada bank sesuai dengan ketentuan yang diberikan.

Namun jika Anda mengambil opsi sistem kredit tanah dengan sistem gadai, jika tidak membayar maka tanah yang di gadaikan akan di sita bank dan dijual.

Jadi Anda juga harus mengetaui konsekuseni jika mengambil sistem gadai tanah.

Untuk mengajukan pinjaman maupun menjual sertifikat tanah secara langsung bisa menggunakan langkah berikut:

  1. Menyerahkan Kartu Keluarga asli dan fotokopi.
  2. Menyerahkan NPWP untuk di fotokopi di kantor cabang bank.
  3. Membawa fotokopi dari surat nikah jika calon penjual tanah sudah berkeluarga atau menikah.
  4. Membawa e-KTP untuk di fotokopi.
  5. Membawa SHM untuk bukti pengecekan keaslian atau SHGB dan juga akta notaris mengenai kepemilikan lahan tersebut.
  6. Mengisi form pengajual penjualan atau penggadaian sertifikat tanah.

Setelah masuk semua dokumen yang ada seperti di atas. Selanjutnya adalah Anda melakukan proses menunggu hingga bank melakukan survey dan kelayakan dokumen seperti sertifikat.

Jika sudah di banding dan juga di cek keseluruhan mengenai dokumen dan lokasi cocok oleh bank. Maka selanjutnya adalah bank akan menelepon Anda untuk diberitahukan mengenai proses selanjutnya.

Ikuti langkah apa yang diberikan bank dengan mendatangi kembali kantor cabang terdekat. Lalu dari proses tersebut untuk membuat tanda tangan penyerahan dokumen dan sertifikat lainnya dan pembuatan rekening untuk pencairan dana.

Apa yang membuat bank lebih menarik

Bank mememang membuat lebih menarik jika dibandingkan langsung menjuals ecara langsung. Apabila memang sedang butuh dana cepat, menjual ke bank merupakan salah satu solusi yang cepat.

Menjual tanah ke bank lebih cepat

Bank akan membantu untuk melakukan proses jual beli dalam waktu yang cepat. Di mana dari penyerahan hingga mencairkan dana rata-rata kurang dari 1 bulan.

Sebab bank memang memiliki jaringan koneksi yang luas dan memiliki calon pembeli tanah yang berpotensial.

Keamanan

Selain itu dokumen yang wajib di serahkan kepada bank juga terjamin keamanannya dan tidak ada unsur duplikasi terutama untuk sertifikasi.

Selain itu bank juga memberikan opsi cicilan jika memang Anda tidak ingin menjualnya secara keseluruhan. Sebab keamanan di bank sudah dijamin dan memang teratur dalam undang-undang.

Proses jual beli langsung dilakukan bank

Selain itu proses dari jual beli langsung dilakukan oleh bank hingga proses pencairan dana masuk ke nomor rekening.

Yang mana skema penjualan inilah yang bisa terbilang lebih simpel dan tidak ribet tanpa harus mengurus semuanya sendiri.

Bank sebagai penyedia jaminan jual beli tanah akan memaksimalkan calon nasabah untuk mempertemukan kepada calon pembeli yang potensial. Serta jual beli tanah tersebut akan di jamin keamanan dan adil untuk penjual dan pembeli serta pihak bank.

Cara membeli properti di bank

Jika Anda sudah mengetahui proses cara menjual di bank dengan cepat di atas. Selanjutnya kita melihat dari sisi pembeli.

Di mana pembeli dapat mencari tanah di bank dengan syarat yang sangat mudah.

Yang mana harus mematuhi syarat daftar dibawah ini terlebih dahulu:

  1. WNI.
  2. Usia minimal untuk membeli adalah 21 tahun.
  3. Dan usia untuk maksimal membei 55 tahun kryawan swasta dan 65 tahun untuk wiraswasta atau profesi.

Selain itu pembeli wajib untuk melampirkan dokumen berikut:

  1. e-KTP.
  2. NPWP.
  3. Surat Menikah
  4. Kartu Keluarga.
  5. Buku rekening 3 bulan terakhir dan tersedianya saldo untuk membeli.
  6. Pas foto pemohon.
  7. Dan jika menggunakan sistem kredit wajib melampirkan slip gaji dan dokumen kepemilikan agunan.

Dan dari proses ini akan di aturĀ  bank dalam waktu kurang dari 1 bulan sampai menapatkan tanah yang dibeli.

Share this Post:
Posted by denykurniww
Image

Penulis lepas waktu yang memberikan informasi bermanfaat untuk para pembacanya.