Cara Mengurus IMB Rumah yang Sudah Dibangun, Begini Syarat dan Biayanya

Cara Mengurus IMB Rumah yang Sudah Dibangun, Begini Syarat dan Biayanya

asriland.com - Rumah anda sudah dibangun tetapi belum memiliki IMB? Bahkan banyak kasus rumah yang sudah selesai dibangun selama bertahun-tahun tetapi belum memiliki IMB. Berikut cara mengurus IMB rumah yang sudah dibangun.

Perlu kita ketahui bersama, bahwa IMB atau Izin Mendirikan Bangunan adalah surat bukti dari Pemerintah Daerah (Pemda) bahwa pemilik bangunan gedung dapat mendirikan bangunan sesuai fungsi yang telah ditetapkan dan berdasarkan rencana teknis bangunan gedung yang telah disetujui. Untuk itu, langkah, syarat dan cara mengurus IMB adalah hal utama yang tak boleh luput perhatian pada saat akan membangun rumah.

Apabila sebuah bangunan tidak disertai Izin Mendirikan Bangunan, pemilik bisa dikenakan sanksi yang diatur pemerintah daerah dan legalitas lainnya. Jadi walaupun bagi banyak orang mengurus IMB terkesan rumit, namun proses kepemilikan IMB dimulai dari syarat hingga alur pengajuannya akan banyak memberikan kenyamanan dalam pembangunan rumah nantinya.

Adapun manfaat IMB penting untuk keberlangsungan bangunan jangka panjang, sebab dengan memiliki IMB akan memberikan banyak manfaat bagi keberadaan rumah atau bangunan Anda. Manfaat pertama yakni dapat memberikan perlindungan hukum dan memudahkan mendapat kepastian. Kemudian, dengan adanya IMB juga akan memudahkan Anda menaikkan harga bangunan dan tanah di kemudian hari.

Selain itu, Anda juga mendapatkan jaminan bila sewaktu-waktu membutuhkan pinjaman uang di bank dengan memiliki IMB. Sehingga IMB adalah persiapan penting yang perlu Anda simak sejak awal mendirikan bangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lalu bagaimana jika rumah sudah selesai dibangun?

Cara Mengurus IMB Rumah yang Sudah Dibangun

Cara mengurus IMB rumah yang sudah dibangun tetap bisa dilakukan dengan menerbitkan IMB definitif akan tetapi dengan catatan selama permohonan memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis dapat diterbitkan IMB tetap.

Namun sebelum mengurus IMB, anda perlu menyiapkan dokumen yang menjadi persyaratan dalam mengurus IMB. Berikut persyaratan dokumen yang harus anda lengkapi.

Masing-masing bangunan memiliki tipe bangunan yang berbeda. Dibedakan dengan kelas a, b, c dan d.

Namun untuk rumah tinggal maka persyaratan umum yang diperlukan sebagai berikut :

Syarat Dokumen Mengurus IMB

  • Surat Permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data diatas materai 10.000.
  • Identitas pemohon/penanggung jawab: KTP dan NPWP (jika perorangan) dan NIB (jika badan usaha).
  • Surat kuasa permohonan IMB
  • Bukti kepemilikan tanah
  • Bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun terakhir
  • Foto lokasi (sudut kiri, sudut kanan dan depan)
  • Perizinan yang dimiliki
  • Izin Rencana Kota (IRK): Peta BPN (maksimal 200 m2), hasil ukur SKB (minimal 200 m2).
  • Lembar pengesahan Gambar Perencanaan Arsitektur (GPA): disetujui oleh arsitek (rumah tinggal) dan disetujui oleh ahli dengan Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) untuk non rumah tinggal/rumah tinggal dengan basement/lift.
  • GPA 2D (format DWG) dan GPA 3D (format kmz/SketchUp)
  • Rekomendasi TSP (jika cagar budaya)
  • IPTB penanggung jawab perencanaan struktur dan mekanikal elektrikal (jika memiliki basement/lift/bentang 6 m)

Berikut cara mengurus IMB rumah yang sudah dibangun yang prosesnya permohonan penerbitan IMB hampir sama pada saat mengurus IMB pada saat membangun rumah, dimana ada dua cara yang bisa anda lakukan sebagai berikut :

Mendatangi Loket Pelayanan IMB

Pertama tentu anda harus menyiapkan seluruh syarat dokumen maupun teknis, baru kemudian mendatangi kantor Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTSP) setempat. Bagi anda yang ingin membangun dengan bangunan berukuran di bawah 500 meter persegi, maka anda dapat mendatangi loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kecamatan setempat. Berikut langkah-langkahnya :

  • Isi formulir pengajuan pengukuran tanah
  • Bayar biaya pengukuran
  • Membayar biaya retribusi bangunan
  • Tunggu sekitar satu minggu kemudian, untuk dilakukan pengukuran tanah dan gambar denah bangunan oleh petugas
  • Kemudian gambar denah yang berupa blueprint akan dijadikan dasar pembuatan IMB.
  • Menyerahkan bukti pembayaran retribusi atau Surat Tanda Setoran (STS) ke Loket Pelayanan IMB untuk diteruskan ke P2B setelah itu IMB bisa keluar
  • Catatan, proses pengurusan IMB pada umumnya membutuhkan proses sekitar 20-21 hari.

Mendaftar dan Mengajukan Secara Online

Perlu anda ketahui, bahwa Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sudah mengembangkan pengajuan IMB secara online yang dikenal dengan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). SIMBG dibuat untuk menyeragamkan prosedur dan syarat dalam permohonan IMB, serta memberikan kepastian waktu layanan.

Untuk menggunakan SIMBG pun sangat mudah, dimana anda cukup melakukan pendaftaran Akun SIMBG sebagai Pemohon. Berikut langkah-langkahnya :

  • Buka aplikasi browser anda, dan masuk ke laman SIMBG
  • Klik Daftar pada bagian kanan atas dari halaman beranda SIMBG
  • Isi alamat e-mail yang digunakan beserta kata sandi dan pilih Daftar sebagai "pemohon PBG/SLF/SBKBG/RTB"
  • Isi kode keamanan sesuai dengan gambar, centang persetujuan, dan klik Kirim
  • Cek kotak masuk surel anda dan klik Verifikasi pada bukti pendaftaran yang dikirimkan oleh SIMBG
  • Buka lagi aplikasi browser anda, dan masuk ke alamat SIMBG
  • Klik Masuk pada bagian kanan atas dari halaman beranda SIMBG
  • Masuk ke akun anda dengan alamat email dan kata sandi yang telah Anda daftarkan dan verifikasi sebelumnya
  • Pemohon diarahkan untuk melengkapi formulir data diri pemilik akun
  • Klik Simpan pada bagian tengah bawah dari halaman SIMBG
  • Klik menu Tambah untuk memulai permohonan PBG. Lalu klik Persetujuan Bangunan Gedung untuk mulai pengajuan permohonan.
  • Pada bagian Jenis Permohonan, pilih permohonan yang akan anda proses. Lalu, pilih salah satu dari pilihan Fungsi Bangunan.
  • Lengkapi data teknis bangunan yang dibutuhkan. Setelah memastikan data yang anda isi benar, klik Simpan.
  • Pemohon diarahkan untuk mengisi formulir data diri pemilik bangunan gedung. Klik Simpan pada bagian tengah bawah laman SIMBG.
  • Pemohon diarahkan untuk mengisi formulir Data Alamat Bangunan Gedung. Periksa kembali data yang sudah Anda isi.
  • Pemohon diarahkan untuk mengisi formulir Data Bangunan Gedung. Periksa kembali data alamat bangunan gedung dan data bangunan gedung yang sudah anda isi. Klik Lanjut.
  • Klik Tambah Data pada sisi kiri bagian Data Tanah. Lengkapi formulir data tanah klik simpan.
  • Unggah dokumen pendukung (dengan format pdf) kemudian klik Selanjutnya.
  • Unggah dokumen kelengkapan data untuk kebutuhan verifikasi (dalam format pdf) kemudian klik Selanjutnya.
  • Pastikan data yang Anda isi sejak awal sudah benar dan baca ketentuan konfirmasi data.
  • Centang semua pernyataan yang ada dan pada bagian Ceklis jika Setuju, kemudian klik Simpan.
  • Apabila sudah memilih Simpan, maka permohonan akan diproses oleh Dinas terkait. Pemohon menunggu dihubungi oleh Dinas terkait untuk proses lebih lanjut.

Sekian informasi mengenai cara mengurus IMB rumah yang sudah dibangun yang semoga berguna dan bermanfaat bagi anda yang baru mau mengurus IMB rumah anda walaupun sudah selesai dibangun, mengingat peran penting dan manfaat memiliki sertifikat IMB sebagai hak yang sah dimata hukum.

Share this Post:
Posted by arazone
Image