Cara Mengajukan KPR Rumah Second Tanpa Uang Muka atau DP

Cara Mengajukan KPR Rumah Second Tanpa Uang Muka atau DP

asriland.com - Banyak orang yang bertanya bagaimana cara mengajukan KPR rumah second tanpa uang muka atau DP? Dimana mengajukan KPR rumah second merupakan hal umum yang bisa dilakukan, tetapi hal yang sulit adalah tanpa uang muka atau DP.

Mengapa mengajukan KPR rumah second tanpa uang muka hal yang sulit? Sebab seperti yang kita ketahui bersama, bahwa membeli rumah second pada umumnya membutuhkan persetujuan harga dua belah pihak yakni pemilik rumah second sebagai penjual dan anda sebagai calon pembelinya.

Penjual biasanya membutuhkan dana segar dari menjual rumah second dan akan meminta uang muka sebagai tanda jadi, atau sebagian harga untuk menutup selisih kredit KPR.Selain itu, program kredit rumah tanpa DP dan rumah bebas PPN dari lembaga perbankan pun kebanyakan diperuntukan hanya untuk pembelian rumah baru dan bukan rumah second atau bekas.

Tetapi mendapatkan rumah second dengan KPR dengan tanpa uang muka bukan berarti mustahil. Dengan syarat, anda harus bisa melakukan negosiasi yang baik dengan penjual rumah dan menutup transaksi tanpa perlu mengeluarkan uang muka.

Namun yang perlu anda pikirkan, walaupun anda berhasil tidak membayar uang muka atau DP, tetapi total pinjaman KPR anda akan dialihkan ke cicilan dimana besaran cicilan otomatis akan membengkak karena DP uang masuk dalam skema cicilan.

Setelah memahami pertimbangan diatas, bagi anda yang ingin membeli rumah Second tanpa uang muka. Berikut beberapa tips dan langkah-langkah yang bisa anda lakukan yang bisa anda simak sebagai berikut :

Cara Mengajukan KPR Rumah Second

  • Cari Rumah dan Jalin Kesepakatan dengan Penjual
  • Tentu sebelum mengajukan KPR rumah second, anda harus memiliki target rumah yang akan anda beli. Pastikan anda telah mengetahui segala informasi tentang rumah tersebut.
  • Apabila anda sudah menemukan rumah second yang menarik untuk anda, maka anda bisa memulai proses penawaran kepada pemilik rumah second tersebut. Dimana skill negosiasi dan penawaran dibutuhkan untuk mendapatkan harga terbaik serta keringanan yang anda inginkan seperti tanpa uang muka atau tanda jadi.

Memilih Penyedia Layanan KPR

Ada banyak pilihan bank penyedia layanan KPR yang bisa anda pilih. Bank-bank tersebut juga menawarkan skema KPR dan besaran uang muka yang berbeda-beda. Untuk itu, pilihlah bank yang memberikan skema KPR yang paling sesuai dengan kebutuhan Anda.

Anda juga mempertimbangkan bank yang menawarkan bunga rendah agar cicilan rumah yang anda bayarkan jadi lebih murah dan tidak memberatkan anggaran pengeluaran bulanan anda.

Apabila anda sudah menemukan kriteria bank KPR sesuai dengan keinginan anda, maka selanjutnya anda cukup mempersiapkan dokumen yang menjadi persyaratan KPR rumah bekas, seperti:

  • Kartu Keluarga dan KTP
  • NPWP
  • Surat keterangan kerja
  • Surat nikah
  • Slip gaji 3 bulan terakhir
  • Rekening koran tabungan 3 bulan terakhir.

Catatan, syarat diatas bisa berbeda dengan syarat KPR bank yang anda pilih, dimana setiap bank memiliki kebijakan persyaratannya masing-masing. Namun, beberapa syarat di atas merupakan syarat umum yang biasanya berlaku di bank manapun.

Anda juga bisa melengkapi dokumen atau surat-surat kepemilikan rumah, seperti:

  • Fotokopi sertifikat rumah
  • Fotokopi bukti pembayaran PBB
  • Fotokopi izin mendirikan bangunan (IMB)
  • Surat perjanjian jual-beli rumah di atas materai yang ditandatangani oleh penjual dan pembeli rumah.

Proses Penilaian atau Appraisal

Apabila pengajuan KPR rumah anda telah diajukan, maka selanjutnya pihak bank akan melakukan proses penilaian atau appraisal terkait kelayakan dan kesanggupan pemohon dalam melunasi cicilannya.

Adapun proses ini meliputi BI Checking yakni melihat kondisi keuangan dan riwayat kredit yang selama ini Anda lakukan, apakah semuanya berjalan lancar atau ada yang macet.

Selain itu, appraisal juga meliputi penilaian harga rumah, dimana pada tahap ini, pihak bank akan melakukan survei secara langsung dan menilai berapa penilaian bank dan estimasi harga rumah tersebut.

Proses penilaian harga rumah ini cukup penting, sebab hal inilah menentukan plafon pinjaman yang akan diberikan oleh bank kepada debitur.

Mengurus Surat Perjanjian Kredit (SPK)

Surat Perjanjian Kredit ini tidak kalah penting dari proses lainnya, dimana seluruh ketentuan terkait kredit tertera di dalamnya, serta memiliki kekuatan di mata hukum.

Proses pengecekan SPK dimaksudkan agar poin-poin yang tertera di dalamnya sudah cukup menjaga keamanan pembeli dan penyedia layanan KPR, khususnya dalam proses jual-beli ini.

Beberapa poin yang harus diperhatikan adalah:

  • Suku bunga yang ditetapkan
  • Biaya appraisal rumah
  • Biaya tambahan lain, seperti biaya provisi, biaya administrasi, biaya asuransi, biaya notaris, biaya pajak dan lain sebagainya
  • Ketentuan penalti atau denda pelunasan dipercepat
  • Penentuan notaris yang akan mengurus seluruh dokumen tersebut

Tanda Tangan Akad

Setelah semua rangkaian pengajuan KPR rumah second selesai, yang perlu dilakukan selanjutnya adalah finalisasi berupa tanda tangan akad. Proses akad ini akan dilakukan di hadapan notaris yang telah ditunjuk dan dihadiri oleh pihak-pihak terkait, seperti pembeli, penjual rumah dan pihak bank.

Namun sebelum Anda menyelesaikan akad, pastikan dulu beberapa hal ini:

  • Telah melunasi biaya KPR
  • Melunasi biaya jasa notaris
  • Menyerahkan dokumen; KTP, KK. NPWP, sertifikat rumah, IMB, dan PBB
  • Menunggu notaris mengecek keabsahan dokumen
  • Hadir pada saat melakukan tanda tangan, dan apabila sudah menikah, anda wajib membawa serta pasangan.
  • Mendengar hak dan kewajiban masing-masing pihak

Sekian informasi mengenai cara mengajukan KPR rumah second tanpa uang muka atau DP. Anda bisa mengetahui cara-cara pengajuan kredit untuk membeli rumah bekas serta proses apa saja yang perlu anda lakukan dalam melakukan pengajuan KPR rumah impian anda agar berjalan lancar dan tanpa kendala.

Share this Post:
Posted by arazone
Image