Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Jika Pemilik Meninggal

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Jika Pemilik Meninggal

Banyak permasalahan yang timbul di dalam proses pemindahan hak atas tanah salah satunya jika pemilik tanah sudah meninggal. Apalagi untuk pelepasan hak pembebasan tanah dan pencabutan hak atas tanah, perlu adanya sang pemilik dari tahan tersebut. Namun Anda tidak perlu khawatir sebab ada cara balik nama sertifikat tanah jika pemilik meninggal yang bisa dilakukan oleh Anda.

Di mana di artikel ini akan membahas mengenai pembebasan pemindahan hak tanah wari dan termasuk biaya dari balik tanah sertifikasi. Di mana untuk peralihan hak atas tanah wajib dibuktikan oleh akta dan dibuat dihadapan PPAT.

Apalagi tanah tersebut merupakan tanah waris, setidaknya wajib untuk melakukan pendaftaran 6 bulan atas meninggalkan pewaris. Yang mana pewaris tersebut bisa diperpanjang oleh pejabat pertanahan Indonesia dengan pertimbangan khusus. Yang mana semua hal ini sudah di atur di dalam PP No. 24 tahum 1997. Dan wajib menyerahkan bukti dari kematian pemilik dan penetapan ahli waris selanjutnya.

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang

Cara mengurus sertifikasi tanah yang berupa warisan

Buat kamu yang mendaftarkan peralihan hak warisan diwajibkan untuk melakukan perlindungan hukum kepada ahli waris, untuk pendaftaran dari tanah. Di mana hal tersebut dibuktikan dari akta keterangan ahli waris.

Di mana pemindahan harta kekayaan tersebut termasuk dari tanah diberikan semasa hidupnya kepada orang terdekat yang biasanya anak-anaknya atau pewaris terdekatnya.

Dan juga sudah disebutkan di dalam pasal 1666 KUHP mengenai hibah tanah yang diberikan kepada orang lain dengan tidak adanya oenggantian apapun dan pemberian tersebut dilakukan dengan sukarela dan tanpa adanya kompensansi dari pihak penerima waris tanah tersebut.

Bagaimana cara balik nama sertifikat tanah bila meninggal?

Semua pewarisan ahli waris terutama yang sudah meninggal sudah di tuangkan di dalam PP 24 tahun 1997. Di mana dilakukan pertama kali adalah dengan mengurus surat kematian terlebih dahulu.

Yang mana untuk membuat surat keterangan waris dilakukan di kantor lurah dan dikuatkan dengan tanda tangan camat setempat. Selain itu wajib juga membuat akta waris di PPAT lalu di serahkan ke kantor pertanahan untuk memperoleh sertifikat hak atas tanah tersebut yang sudah di tinggalkan dari pemilik utama.

Jika ahli waris hanya menerima satu hanya butuh tanda bukti saja. Namun jika lebih dari satu orang membutuhkan waktu peralihan hal dengan membuat akta pembagian waris untuk menguatkan dokumen bahwa tanah tersebut jatuh kepada penerima warisan masing-masing anak.

Dan jika demikian terjadi lebih dari satu penerima waris, maka pendaftar wajib melakukan peralihan hak atas tanah berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris.

Dan perlu di ketahui jika pas waktu didaftarkan belum ada akta dari pembagian warisnya maka peralihan sertifikasi tanah tersebut tidak dapat di proses.

Tata cara balik nama sertifikat tanah untuk pemilik meninggal

Buat yang ingin mengetahui cara balik nama sertifikat tanah jika pemilik meninggal bisa menggunakan cara ini. Di mana wajib untuk melakukan pemohonan balik nama di kepala kantor pertanahan setempat daerah masing-masing.

Di mana wajib melampirkan dokumen penting untuk dibawa selama pemohonan balik nama:

  1. Sertifikasi hak atas tanah
  2. Fotokopi e-KTP pada pemegang ahli waris.
  3. Surat dari kematian pemilik tanah.
  4. Surat keterangan ahli waris.
  5. Surat permohonan pengajuan pengubahan nama sertifikat.
  6. Fotokopi SPPT-PBB 1 tahun yang sudah berjalan sebelumnya.
  7. Bukti BPHTB yang terutang.

Jika seluruh syaray dari dokumen tersebut dilengkapi oleh pemohon. Selanjutnya melakukan pemohonan ke kantor pertanahan setempat dan akan dilanjutkan untuk proses balik nama atas nama ahli waris.

Untuk sertifikat ini akan berbentuk SHM (sertifikat hak milik) ke pemegang masing-masing ahli waris sesuai dengan pembagian tanah.

Langkah-langkanya permohonan wajib melakukan:

  1. Membuat surat kematian dan juga surat dari tanda bukti ahli waris supaya bisa didaftarkan di kantor pertanahan setempat.
  2. Wajib membayar pajak atau bea perolehan hak tas tanah dan bangunan karena perawisan atau yang dikenal (BPHTB Waris) dan juga pembayaran dari pajak bumi dan bangunan (PBB) yang sedang tahun berjalan.
  3. Wajib membalik nama sertifikat tanah ke seluruh ahli waris.
  4. Pembuatan akta pembagian harta bersama (APHB) dan di saksikan oleh PPAT.

Yang mana semua calon pemilik tanah ini wajib mendatangani surat perjanjian di (PPAT). Yang mana untuk semua pengurusan balik nama wajib lewat PPAT setempat.

Cara balik nama sertifikat tanah jika dilakukan mandiri

Jika melakukan mandiri dan hanya atas pribadi Anda bisa melakukan penyerahan dokumen yang wajib dipersapkan antara lain:

  1. Surat dari permohonan yang ditandatangani di atas materai.
  2. Akta wasiat yang dibuat di notaris.
  3. Surat keterangan waris dibuat di kecamatan setempat.
  4. Bukti bayar BPHTB.
  5. Bukti bayar PPh.
  6. Sertifikat asli pemilik warisan yang sudah meninggal.
  7. Bukti PBB yang sudah dibayar 1 tahun sebelumnya.
  8. Fotokopi e-KTP yang dilegalisir pejabat setempat..
  9. Fotokopi kartu keluarga yang dilegalisir pejabat setempat.

Itulah hal yang harus dipersiapkan ke PPAT jika Anda ingin melakukan balik nama, jika nama pemilik sertifikat sudah meninggal.

Share this Post:
Posted by denykurniww
Image

Penulis lepas waktu yang memberikan informasi bermanfaat untuk para pembacanya.