Cara Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian, Begini Syarat dan Cicilannya

Cara Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian, Begini Syarat dan Cicilannya

asriland.com - Bagi anda yang butuh dana tunai darurat dan memiliki tanah, mungkin cara gadai sertifikat tanah di Pegadaian bisa menjadi solusi anda.

Sistem gadai aset merupakan salah satu solusi untuk mendapatkan uang tunai untuk menutupi suatu kebutuhan yang bersifat mendadak atau penting untuk segera dibayarkan. Bagi anda yang memiliki rumah, kendaraan, tanah, emas, maka anda bisa memanfaatkan sistem gadai surat kepemilikan sebagai ganti mendapatkan uang tunai.

Pegadaian sebagai salah satu BUMN tentu merupakan tempat gadai terpercaya dan aman bagi anda yang ingin menggadai surat kepemilikan aset berharga anda, salah satunya adalah tanah. Anda cukup menggadaikan sertifikat tanah anda di pegadaian untuk mendapatkan uang tunai sesuai dengan nilai taksir tanah anda.

Adapun Pegadaian gadai Sertifikat adalah pembiayaan berbasis syariah, jadi anda tidak perlu kuatir akan bunga yang mencekik seperti halnya anda menggadai aset anda dilembaga atau pihak tidak resmi.

Berikut beberapa keunggulan dari gadai sertifikat di Pegadaian :

  • Pinjaman mulai dari Rp 1 juta - Rp 200 juta
  • Proses pengajuan mudah
  • Jaminan berupa sertifikat setingkat HGB atau SHM
  • Sesuai prinsip syariah
  • Dapat dilunasi sewaktu-waktu

Cara gadai sertifikat tanah di Pegadaian bisa anda lakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Datang dengan membawa marhun (agunan)
  • Tim mikro dari Pegadaian melakukan verifikasi berkas dan survey lokasi
  • Tim mikro menyetujui besaran marhun bih
  • Marhun bih diterima oleh nasabah tunai atau ditransfer

Syarat Gadai Sertifikat Pegadaian

Seperti pada umumnya melakukan pinjaman di Bank atau lembaga resmi lainnya, tentu ada beberapa syarat yang harus anda penuhi sebelum mengajukan gadai sertifikat tanah di Pegadaian. Berikut syarat-syaratnya yang bisa anda simak dibawah ini :

Syarat gadai sertifikat tanah di Pegadaian

  • KTP, KK, PBB, IMB untuk UP lebih dari Rp 50 juta, Surat Keterangan usaha untuk pelaku usaha.
  • Usia minimal rahin 21 tahun saat pengajuan dan maksimal 65 tahun saat kredit berakhir.
  • Untuk petani, telah bertani minimal 2 tahun dan memperoleh penghasilan rutin.
  • Untuk pengusaha mikro, usahanya telah berjalan lebih dari 1 tahun dan menjalankan usahanya secara syariat dan sah secara hukum.
  • Untuk karyawan, minimal 0 tahun untuk internal Pegadaian dan minimal 1 tahun untuk eksternal, Surat Keterangan sebagai karyawan dan surat izin atasan langsung untuk TNI/POLRI.
  • Pensiunan, memiliki penghasilan rutin setiap bulan dari instansi tempat bekerja sebelumnya.
  • Profesional formal, memiliki izin praktek kerja dan telah berjalan minimal 1 tahun. Contoh: dokter, pengacara.
  • Profesional non formal, tinggal dirumah milik sendiri (SHM/SHGB) dan telah berjalan minimal 2 (dua) tahun. Contoh: driver gojek/grab.

Syarat Jaminan Gadai Sertifikat Pegadaian

Selain syarat diatas, terdapat juga tambahan syarat untuk aset seperti tanah yang ingin anda jaminkan atau gadaikan. Apabila jaminan berupa tanah produktif (pertanian, perkebunan atau peternakan), syaratnya adalah sebagai berikut :

  • Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau.
  • Status tanah tidak terblokir/bermasalah.
  • Status tanah tidak menjadi jaminan pinjaman/tidak diikat hak tanggungan oleh pihak lain.
  • Lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah selama masih berada dalam naungan satu kantor wilayah yang sama.

Cicilan gadai sertifikat rumah di Pegadaian

Untuk besaran cicilan gadai sertifikat di Pegadaian cukup beragaram tergantung dengan pola angsuran, serya jangka waktu yang anda pilih. Berikut perkiraan tabel angsuran gadai sertifikat tanah di Pegadaian.

  • Pola Angsuran Reguler jangka waktu 12,18,24,36,48, atau 60 bulan: 0,70 persen x taksiran
  • Pola Angsuran Fleksi sekali bayar dengan jangka waktu 3 bulan: 1,28 persen x taksiran
  • Pola Angsuran Fleksi sekali bayar dengan jangka waktu 4 bulan: 1,29 persen x taksiran
  • Pola Angsuran Fleksi sekali bayar dengan jangka waktu 6 bulan: 1,31 persen x taksiran
  • Pola Angsuran Berkala 3 bulan dengan jangka waktu 12,24,36 bulan: 0,82 persen x taksiran
  • Pola Angsuran Berkala 4 bulan dengan jangka waktu 12,24,36 bulan: 0,88 persen x taksiran
  • Pola Angsuran Berkala 6 bulan dengan jangka waktu 12,24,36 bulan: 1 persen x taksiran

Demikian informasi mengenai cara gadai sertifikat tanah di Pegadaian, lengkap dengan syarat dan cicilannya yang bisa menjadi referensi anda yang mencari informasi gadai surat sertifikat tanah yang aman dan cicilan murah.

Share this Post:
Posted by arazone
Image