Cara Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian

Cara Gadai Sertifikat Tanah di Pegadaian

Bagi yang membutuhkan dana cepat dalam jumlah besar ada cara gadai sertifikat tanah di pegadaian proses mudah dan cepat. Di mana Anda bisa memanfaatkan produk yang ada yakni Pegadaian gadai sertifikat. Tentunya sangat aman penyimpanan dari sertifikat yang tergadai karena di awasi oleh pemerintahan Indonesia.

Untuk mendapatkan dana cepat dalam jumlah banyak tentu Anda harus mematuhi tata syarat yang ada. Di mana harus memenuhi persyaratan yang diberikan oleh Pegadaian. Jika syarat sudah di penuhi maka akan di kaulifikasi untuk prosesnya sampai dengan pencairan.

Sistem pegadaian gadai sertifikat ini di tunjukan untuk masyarakat yang memiliki penghasilan yang tetap. Di mana mulai dari pengusaha mikro atau kecil, para petani dan karyawan dengan jaminan sertifikat tanah setingkat SHM dan HGB.

Dengan adanya sistem tersebut para nasabah bisa memanfaatkan dana seperti membuka usaha atau digunakan untuk alat investasi. Di mana pembahasan kali ini akan mengulas semua hal-hal dari syarat pengajuan sampai cicilan gadai sertifikat rumah di Pegadaian hingga lunas.

Cara gadai sertifikat tanah di Pegadaian

Beberapa hal yang perlu di perhatikan dalam tata cara penjaminan sertifikat tanah dan rumah, yang mana harus dipenuhi oleh semua nasabah. Untuk tata syarat kewajiban dari lampiran di Pegadaian sebagai berikut:

  • Fotokopi e-KTP.
  • Fotokopi Kartu keluarga.
  • Fotokopi surat nikah jiwa sudah menikah.
  • Memiliki PBB, IMB yang nilainya lebih dari 50 juta.
  • Surat keterangan usaha bagi yang memiliki usaha minimal 1 tahun berjalan.
  • Di mana usia minimum pengambilan kredit adalah 21 tahun danmaksimal 65 tahun di batas saat lunas.
  • Untuk petani minimal sudah memperoleh penghasilan rutin selama 2 tahun.
  • Untuk pengusaha mikro minimal telah berjalan usahanya selama 1 tahun, dengan tata cara sesuai dengan hukum di Indonesia.
  • Untuk karyawan 0 tahun jika bekerja di Pegadaian dan minimal 1 tahun untuk diluar Pegadaian.
  • Pensiunan yang memiliki penghasilan rutin bulanan dari instansi tempat bekerja sebelumnya.
  • Profesional formal yang memiliki izin praktek kerja minimal 1 tahun.
  • Profesional non formal yang memiliki tempat tinggal sendiri bersertifikat SHM dan SHGB dan sudah berjalan surat tersebut lebih dari 2 tahun.

(Baca lainnyaCara Gadai Sertifikat Rumah di Bank BRI )

Jika melakukan gadai berupa tanah produktif bisa melampurkan dengan syarat-syarat dibawah ini:

  • Di mana tanah produktif yang tidak berada di lokasi stuktur pertanahan pedalaman.
  • Tidak adanya sengketa atau masalah pada tanah.
  • Yang mana status tanah tidak menjadi jaminan pinjaman.
  • Lokasi tanah boleh atau berbeda dari tempat tinggal nasabah.

Selain itu untuk yang memenuhi syarat jaminan umum dari tanah dan bangunan berlaku sebagai berikut:

  • IMB yang terdaftar memiliki nilai lebih dari 50 juta.
  • Bukti 1 tahun pembayaran PBB.
  • Muat dalam masuk kendaraan roda dua atau motor.
  • Minimal 20 meter jarak dari dekat sutet listrik.
  • Bebas area banjir.
  • Tidak di area jalur hijau.
  • Tidak memiliki riwayat permasalahan hukum atau sengketa.
  • Untuk lokaso tanah diperbolehkan berbeda dari rumah tinggal nasabah.

Cicilan gadai sertifikat tanah di Pegadaian

Cicilan gadai sertifikat tanah di Pegadaian

Untuk cara gadai sertifikat tanah di Pegadaian proses cicilannya bisa mengikuti program daftar biaya yang bisa diikuti. Masing-masing memiliki jatuh tempo dan tenor yang berbeda. Untuk rincian selengkapnya bisa melihat dibawah ini:

  • Angsuran reguler di mana memiliki jangka waktu mulai 12, 18, 24, 36, 48 dan 60 bulan. Dengan presentase bunga 0,70 persen di kali dari nilai taksiran.
  • Angsuran fleksi sekali bayar di mana wajib dibayar dengan waktu 3 bulan. Dengan presentase bunga 1,28 persen di kali dari nilai taksiran.
  • Angsuran fleksi sekali bayar di mana wajib dibayar dengan waktu 4 bulan. Dengan presentase bunga 1,29 persen di kali dari nilai taksiran.
  • Angsuran fleksi sekali bayar di mana wajib dibayar dengan waktu 6 bulan. Dengan presentase bunga 1,31 persen di kali dari nilai taksiran.
  • Angsuran berkala 3 bulan jangka waktu 12, 24 dan 36 bulan. Dengan presentase bunga 0,82 persen di kali dari nilai taksiran.
  • Angsuran berkala 4 bulan jangka waktu 12, 24 dan 36 bulan. Dengan presentase bunga 0,88 persen di kali dari nilai taksiran.
  • Angsuran berkala 6 bulan jangka waktu 12, 24 dan 36 bulan. Dengan presentase bunga 1 persen di kali dari nilai taksiran.

Keunggulan sertifikat di Pegadaian

Jika Anda melakukan jaminan di Pegadaian ada beberapa hal yang unggul didalam sisitem mereka, di mana Anda akan mendapatkan hak seperti:

  • Pinjaman dari 1 juta hingga 200 juta.
  • Pengajuan yang relatif lebih mudah dan cepat.
  • Jaminan berupa sertifikasi HGB atau SHM.
  • Menganut prinsip dari syariah.
  • Dapat dilunasi sewaktu-waktu jika Anda ingin melunasinya.

(Baca lainnyaCara Gadai Sertifikat Rumah, Begini Syarat dan Ketentuan )

Tata cara gadai sertifikat tanah di Pegadaian langkahnya

Cara umum melakukan cara gadai sertifikat tanah di Pegadaian dengan datang ke kantor Pegadaian:

  • Datangi kantor cabang terdekat dari Pegadaian dengan membawa agunan jaminan yang di gadai.
  • Melakukan verifikasi berkas dan beberapa hari kemudian akan melakukan survey lokasi
  • Jika sudah di survey tim Pegadaian akan melakukan persetujuan jika sudah aman semuanya dari pengecekan masalah-masalah hak sengketa dll.
  • Selanjutnya Anda akan mendapatkan uang tunai yang akan di tramsfer ke rekening atau cash terdaftar
Share this Post:
Posted by denykurniww
Image

Penulis lepas waktu yang memberikan informasi bermanfaat untuk para pembacanya.