Cara Mengurus IMB Secara Online Terbaru 2022, Beserta Syaratnya

Cara Mengurus IMB Secara Online Terbaru 2022, Beserta Syaratnya

asriland.com - Dalam mendirikan sebuah bangunan atau merenovasi, ada sebuah peraturan pemerintah dimana perlu adanya Izin Mendirikan Bangunan atau IMB, dimana nantinya Surat IMB ini akan berfungsi sebagai keabsahan dan legalitas sebuah bangunan terhadap lingkungan sekitar.

Dikutip situs indonesia.go.id, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk mendirikan, memperbaiki, menambah, mengubah, atau merenovasi suatu bangunan. Bangunan yang tidak dilengkapi IMB bisa terancam dibongkar oleh pemerintah setempat.

Tidak hanya itu, di dalam IMB juga termasuk izin kelayakan membangun bangunan. Sehingga, jika anda berencana untuk membangun rumah, pastikan anda harus memastikan untuk mengurus IMB rumah tinggal dan bangunan baru. Agar anda tidak terkena masalah yang malah merugikan anda kedepannya.

Selain itu, fungsi mengurus IMB tidak hanya untuk kepentingan membangun dan merenovasi rumah. IMB juga berlaku untuk Anda yang berniat melakukan pembelian properti atau melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dimana bisa membantu proses pengajuan KPR kepada bank yang bisa lancar.

Mengurus IMB pun sebenarnya sangat mudah, dimana masih banyak orang yang berpikir mengenai proses dan prosedur yang rumit. Anda cukup mempersiapkan persyaratan mengurus IMB sebagai berikut :

Syarat Lengkap Mengurus IMB

1. Persyaratan Kelengkapan Dokumen untuk Membuat IMB

  • Formulir Permohonan Izin IA untuk IMB rumah tinggal yang sudah diisi dan ditandatangani di atas materai Rp6.000,-
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pemohon sebanyak satu lembar. Bagi pemohon berbadan hukum dilampirkan akta pendirian usaha. Jika tidak diurus sendiri maka wajib melampirkan surat kuasa kepada yang diwakilkan dengan dilengkapi fotokopi KTP.
  • Fotokopi bukti kepemilikan tanah. Untuk surat tanah, perlu dilampirkan juga surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki tidak dalam sengketa.
  • Gambar konstruksi bangunan minimal tujuh set terdiri dari denah, tampak muka, samping, belakang, dan rencana utilitas.
  • Surat pemberitahuan kepada tetangga sekitar yang ditembuskan kepada pengurus Rukun Tetangga dan Rukun Warga dilampiri surat jaminan kesanggupan penanggulangan dampak. (khusus untuk bangunan posisi berhimpit dengan batas persil).
  • Bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru.
  • Surat perjanjian penggunaan lahan (jika tanah bukan milik pemohon IMB).
  • Formulir permohonan yang telah dilegalisir pihak kelurahan dan kecamatan tempat bangunan akan didirikan.
  • Dilampiri Surat Perintah Kerja (SPK) apabila pembangunan dikerjakan dengan sistem borongan.
  • Data hasil penyelidikan tanah bagi yang disyaratkan.

2. Syarat Teknis

  • Perhitungan konstruksi bangunan yang dibuat oleh tenaga ahli bersertifikasi (SIPB) untuk bangunan di atas dua lantai dan/atau bangunan konstruksi beton yang memiliki bentangan lebih dari 10 meter.
  • Gambar rencana arsitektur (gambar denah, tampak, potongan, dan detail bangunan) dan gambar rencana struktur (pondasi, kolom, balok, lantai, atap).
    Rekomendasi teknis IPPL dan siteplan.
  • Gambar bangunan terdahulu jika bermaksud mengubah bentuk atau memperluas bangunan.
  • Jika rumah yang hendak dibangun berukuran di bawah 500 meter persegi, maka pengurusannya bisa langsung ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kecamatan tersebut. Langkah selanjutnya, Anda harus mengisi formulir pengajuan pengukuran tanah.

Sekitar satu minggu kemudian akan datang petugas pengukur tanah sekaligus membuat gambar denah rumah Anda. Setelah itu, gambar denah yang sudah berupa blueprint akan dijadikan dasar untuk pembuatan IMB.

Perlu anda ketahui terdapat perbedaan biaya cara mengurus IMB tergantung kebijakan di setiap kota, kabupaten dan daerah.

Cara mengurus Izin Mendirikan Bangunan secara Online 2022

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) sudah mengembangkan pengajuan IMB secara online yang dikenal dengan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung atau disingkat SIMBG. Adapun SIMBG dibuat untuk menyeragamkan prosedur dan syarat dalam permohonan IMB, serta memberikan kepastian waktu layanan.

Untuk mengakses layanan SIMBG berbasis digital pun cukup mudah, anda bisa mengikuti langkah-langkah dibawah ini yang dikutip dari situs resmi PUPR di(https://simbg.pu.go.id/)

  • Pendaftaran Akun SIMBG sebagai Pemohon
  • Buka aplikasi browser anda, dan masuk ke laman SIMBG (https://simbg.pu.go.id/)
  • Klik Daftar pada bagian kanan atas dari halaman beranda SIMBG.
  • Isi alamat e-mail yang digunakan beserta kata sandi dan pilih Daftar sebagai "pemohon PBG/SLF/SBKBG/RTB".
  • Isi kode keamanan sesuai dengan gambar, centang persetujuan, dan klik Kirim.
  • Cek kotak masuk surel anda dan klik Verifikasi pada bukti pendaftaran yang dikirimkan oleh SIMBG.
  • Buka lagi aplikasi browser anda, dan masuk ke alamat SIMBG.
  • Klik Masuk pada bagian kanan atas dari halaman beranda SIMBG.
  • Masuk ke akun anda dengan alamat email dan kata sandi yang telah Anda daftarkan dan verifikasi sebelumnya.
  • Pemohon diarahkan untuk melengkapi formulir data diri pemilik akun.
  • Klik Simpan pada bagian tengah bawah dari halaman SIMBG.
  • Klik menu Tambah untuk memulai permohonan PBG. Lalu klik Persetujuan Bangunan Gedung untuk mulai pengajuan permohonan
  • Pada bagian Jenis Permohonan, pilih permohonan yang akan anda proses. Lalu, pilih salah satu dari pilihan Fungsi Bangunan.
  • Lengkapi data teknis bangunan yang dibutuhkan. Setelah memastikan data yang anda isi benar, klik Simpan.
  • Pemohon diarahkan untuk mengisi formulir data diri pemilik bangunan gedung. Klik Simpan pada bagian tengah bawah laman SIMBG.
  • Pemohon diarahkan untuk mengisi formulir Data Alamat Bangunan Gedung. Periksa kembali data yang sudah Anda isi.
  • Pemohon diarahkan untuk mengisi formulir Data Bangunan Gedung. Periksa kembali data alamat bangunan gedung dan data bangunan gedung yang sudah anda isi. Klik Lanjut.
  • Klik Tambah Data pada sisi kiri bagian Data Tanah. Lengkapi formulir data tanah klik simpan.
  • Unggah dokumen pendukung (dengan format pdf) kemudian klik Selanjutnya.
  • Unggah dokumen kelengkapan data untuk kebutuhan verifikasi (dalam format pdf) kemudian klik Selanjutnya.
  • Pastikan data yang Anda isi sejak awal sudah benar dan baca ketentuan konfirmasi data. Centang semua pernyataan yang ada dan pada bagian Ceklis jika Setuju, kemudian klik Simpan.

Apabila sudah memilih Simpan, maka permohonan akan diproses oleh Dinas terkait. Pemohon menunggu dihubungi oleh Dinas terkait untuk proses lebih lanjut, dimana proses selanjutnya akan diarahkan oleh petugas terkait.

Sekian informasi Cara Mengurus IMB Secara Online Terbaru 2022, Beserta Syaratnya yang semoga berguna dan bermanfaat bagi anda yang mencari referensi atau informasi seputar pendaftaran dan proses IMB .

Share this Post:
Posted by arazone
Image