Cara Mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung

Cara Mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung

Apa itu persetujuan bangunan gedung atau disebut PBG ? PBG adalah hal yang paling penting ketika ingin mendirikan sebuah gedung bagi kontraktor pengembang. Di mana dijadikan sebagai perizinan untuk mendapatkan dan mendirikan fasilitas bangunan guna dapat membangun gedung bertingkat. Tanpa adanya PBG bangunan gedung tidak boleh berdiri. Izin ini merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi.

Ijin untuk mendirikan gedung tertulis didalam PP No 16 tahun 2021 dimana penghapusan status izin mendirikan bangunan (IMB) bagi gedung dan diganti menjadi persetujuan bangunan gedung (PBG) dengan adanya ini bangunan-bangunan kantor tidak bisa menggunakan IMB nya lagi. Perlu adanya surat izin persetujuan bangunan gedung untuk membangun diatas tanah kosong.

Lalu seberapa pentingkah izin ini dan apa isi dari perizinan PGB? untuk selangkapnya akan kita simak ulasan dibawah.

Mengenal apa itu persetujuan bangunan gedung

Menurut pasal yang dikeluarkan oleh Presiden merujuk no 16 tahun 2021 dimana bangunan gedung wajib memiliki izin yang mana diberikan kepada pemilik gedung guna membangun bangunan baru, memperluas, mengubah, mengurangi dan merawat sesuai standar dari bangunan. Dan dengan adanya peraturan Presiden ini secara sah menggantikan dari fungsi IMB.

Serta PBG ini hanya berlaku untuk bangunan gedung latai 3 dan diatasnya.

Di mana setiap ingin mendirikan bangunan wajib membuat PBG dan berlaku disemua daerah di Indonesia. Pastikan dalam membuat konstruksi harus adanya izin ini. Bagi yang sudah terlanjur membangun sebelum persetujuan ini disahkan, masih bisa berlaku dengan catatan IMB yang diperoleh sebelum tahun dikeluarkan PP No. 16 tahun 2021.

( Baca lainnya: Dasar Hukum IMB (Izin Mendirikan Bangunan )

persetujuan bangunan gedung

Apa yang membedakan IMB dan PBG

Untuk lebih jelasnya yang membedakan antara keduanya IMB dan PBG, hanya pesebutan saja, tidak terlalu adanya perbedaan yang signifikan hanya saja harus diketahui sebagai berikut:

PBG dimana diberikan dengan standar teknisi dari bangunan gedung telah disetujui. Dengankan IMB diberikan jika syarat seperti administrasi dan teknis sudah diselesaikan.

Selain itu PBG memiliki konsep dan standar sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Dan untuk IMB syarat-syarat teknisinya harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum dapat membangun sebuah gedung. Di mana PBG ini sendiri lebih memungkinkan untuk tahap pembangunannya tetap berjalan, sepanjang syarat dari kepatuhan dan standar memenuhi kriteria yang telah ditetapkan pemerintah.

Ketentuan persetujuan bangunan gedung

Di mana ketentuan-ketentuan ini harus dipenuhi demi menunjang standar teknis gedung yang sesuai dengan aturan pemerintah. Untuk ketentuan persetujuan seperti dibawah ini:

  1. Ketentuan pembongkaran dari gedung
  2. Ketentuan tenang syarat dokumen
  3. Ketentuan tentang pelaku penyelenggara
  4. Ketentuan tentang bangunan gedung hijau
  5. Ketentuan tentang bangunan gedung negara
  6. Ketentuan tentang bangunan gedung fungsi khusus
  7. Ketentuan tentang bangunan gedung cagar budaya
  8. Standar pembongkaran
  9. Standar pemanfaatan
  10. Pelaksanaan dan pengawasan konstruksi
  11. Perencanaan dan rancangan

Adapun syarat dalam membuat persetujuan bangunan gedung

Ada beberapa syarat yang harus dilakukan untuk mendapatkan PBG salah satunya izin dari dokumen serta cara mendaftarnya. Izin dari dokumen ini berisikan tentang masalah teknis dari rancangan arsitektur, utilitas, struktur dan spesifikasi teknik. Untuk alur dari persetujuannya sebagai berikut:

Dokumen rencana arsitektur

Berisi mengenai rencana dari pembangunan, biasanya dokumen ini berisi gambar dari rancangan yang akan dibuat. Seperti halnya denah, tampak dari rancangan gedung, bagian-bagian gedung, konsep dari gaya rancangan dan perencanaan dari tata ruang.

Dokumen rencana utilitas

Di mana berisikan tentang kebutuhan utilitas apa saja yang akan dibangun diatas bangunan tersebut. Seperti fasilitas listrik, air, sistem udara, pengelolaan limbah, pembuangan sampah, transportasi akses dan sistem keamanan dari gedung. Hal ini diwajibkan untuk memenuhi kriteria guna mendapatkan izin akses gedung yang sudah memenuhi standar baik.

Dokumen rencana struktur

Dokumen yang berisikan mengenai rancangan struktur secara lengkap atas dan bawah gedung termasuk dari gambar keseluruhan bangunan dan detail dari basement. Di mana berlaku bangunan lantai 3 dan diatasnya.

Dokumen rencana spesifikasi teknik bangunan gedung

Berisikan mengenai jenis, tipe dan bahan material yang digunakan dalam mendukung komponen pendidiran gedung.

Tahapan untuk pengajuan

Untuk tahapan prosesnya akan diuraikan sebagai berikut:

  • Pendaftaran

Melakukan registrasi data dengan permohonan atas nama pemilik gedung. Bisa menggunakan sistem informasi manajemen bangunan gedung. Di mana dokumen yang diperlukan seperti data pemilik tanah dan gedung, data dari bangunan dan rancana teknis.

  • Dokumen diperiksa

Guna memenuhi standar yang ada dan seduai dokumen akan diperiksa. Di mana pemeriksaan dilakukan oleh instansi terkait yakni kepada dinas teknis. Untuk memastikan dokumen yang diberikan lengkap sesuai dengan anjuran yang berlaku.

  • Penerbitan PBG

Jika dokumen lolos dan sesuai dengan apa yang di izinkan serta tidak ada masalah. Maka dinas teknis akan memberikan penerbitan PBG dan nantinya dengan izin PBG yang baru disahkan bisa untuk memulai proses pembangunan. Untuk waktu perizinan sendiri biasanya tercepat sampai dengan 1-3 bulan pengurusan.

Itulah tahapan dalam pengurusan persetujuan bangunan gedung dan dimana nantinya sebagai salah satu cara mendirikan bangunan dengan sistem yang baru tanpa menggunakan IMB. Dan pastikan jika ingin membangun rumah 3 lantai maupun diatasnya IMB sudah tidak berlaku lagi untuk sistem izin pembangunan.

Share this Post:
Posted by denykurniww
Image

Penulis lepas waktu yang memberikan informasi bermanfaat untuk para pembacanya.