Cara Mengurus PBB Rumah KPR, Simak Langkahnya

Cara Mengurus PBB Rumah KPR, Simak Langkahnya

asriland.com - Resmi memiliki rumah secara KPR berarti anda harus mencari Cara Mengurus PBB Rumah KPR! Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa PBB merupakan salah satu dokumen yang dibutuhkan sebagai legalitas sebuah rumah. Dalam peraturan pemerintah bahwa setiap warga negara Indonesia yang memiliki tanah dan bangunan diwajibkan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB.

Tapi mungkin pertanyaan yang terlintas bagi anda yang membeli rumah melalui proses kredit bank dengan skema KPR apakah wajib harus memiliki PBB ? Rumah KPR juga termasuk dalam kategori bangunan walaupun anda memilikinya dengan proses kredit, untuk itu anda juga diwajibkan untuk membayar pajak bumi dan bangunannya. Untuk lebih memahami apa itu pembayaran PBB rumah KPR, maka simak poin Kriteria Bumi dan Bangunan yang Dikenai Pajak sebagai berikut :

Kriteria Bumi dan Bangunan yang Dikenai Pajak

1. Bumi

Kategori bumi yang dimaksud adalah seluruh permukaan bumi termasuk tanah dan perairan serta juga badan bumi yang terdapat di pedalaman maupun laut wilayah Indonesia, seperti tanah, sawah, pekarangan, kebun, tambang, dan ladang.

2. Bangunan

Dan untuk bangunan maksudnya adalah struktur bangunan yang dibangun atau dilekatkan secara tetap pada tanah maupun perairan, seperti misalnya rumah tempat tinggal, pusat perbelanjaan, gedung bertingkat, pertokoan, anjungan minyak lepas pantai, jalan tol, dan lain sebagainya.

Adapun objek bangunan yang tidak dikenakan pajak adalah objek yang digunakan untuk kepentingan umum, seperti tempat ibadah, kuburan, sekolah, peninggalan bersejarah, hutan lindung, hutan wisata, taman nasional, dan objek umum lainnya.

Cara Mengurus PBB Rumah KPR

Setelah memahami apa itu PBB, maka bagi anda yang ingin mengurus PBB rumah KPR pun cukup mudah dengan catatan syarat-syarat yang dibutuhkan untuk mengurus PBB sudah anda persiapkan, seperti surat rangkap perjanjian angsuran bagi anda yang mencicil dengan KPR, maka anda diharuskan untuk mengurus pendaftaran PBB baru terlebih dahulu.

Agar nantinya tidak bingung dan kerepotan saat mengurus PBB Rumah KPR, maka anda wajib menyiapkan beberapa persyaratan dibawah ini :

  • Mengisi formulir pendaftaran objek baru.
  • Mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) secara lengkap, benar, serta jelas.
  • Mengisi secara menyeluruh Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak atau LSPOP bangunan
  • Surat keterangan dari kelurahan yang ditandatangani oleh Lurah
  • Melampirkan bukti surat tanah: Sertifikat (fotokopi sertifikat dengan warna asli) dan AJB (fotokopi AJB menggunakan warna asli dan dilegalisir PPAT/PPATS yang berwenang)
  • Melampirkan surat kavling / girik / spop / letter C / ipeda yang telah terlegalisir Lurah setempat, dan menyertakan Surat Keterangan Tidak Sengketa
  • Surat kuasa dalam Surat Pemberitahuan Objek Pajak diisi dan ditandatangani oleh Kuasa Wajib Pajak juga disertai dengan Bermaterai 10.000
  • Melampirkan Identitas Wajib Pajak/Pemohon (KTP)
  • Melampirkan Identitas yang diberikan kuasa (KTP) apabila dikuasakan
  • Melampirkan fotokopi IMB. Bila tidak mempunyai IMB, dapat menggunakan surat Keterangan dari Lurah yang dilengkapi dengan foto bangunan
  • Melampirkan fotokopi SPPT tetangga sebelah objek pajak yang sebelumnya didaftarkan

Apabila semuanya telah lengkap, serahkan berkas pendaftaran objek PBB terlebih dahulu, kemudian pergilah ke kantor pajak sesuai dengan tempat objek pajak berada.

Dalam pengurusan PBB rumah KPR, ada beberapa mekanisme sistem yang harus anda ikuti dalam mengajukan PBB yang dapat anda simak sebagai berikut :

  • Petugas (FO) menerima formulir atau berkas dari Wajib Pajak
  • Subid retribusi daerah dan pelayanan administrasi pajak membuat nota dinas rekapan penerimaan berkas
  • Subid penilaian dan pendataan pajak daerah melakukan penelitian lapangan dan verifikasi pengantar ke kelurahan setempat
  • Berkas yang tidak memenuhi persyaratan ditolak dan dibuatkan surat penolakan dengan ditandatangani kepala Bappeda
  • Berkas yang memenuhi persyaratan di scan dan di input ke sistem PBB pada subid pendaftaran serta penetapan pajak daerah
  • Mencetak SPPT PBB 5 tahun terakhir masa pajak
  • SPPT PBB di paraf kabid, kabid, sekretaris dan ditandatangani kepala Bappeda
  • Hasil SPPT PBB pendaftaran diserahkan pada wajib pajak di bagian loket pelayanan pengambilan hasil

Berapa Biaya PBB rumah KPR ?

Biaya dasar proses PBB biasa disebut dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dimana NJOP sendiri merupakan harga rata-rata atau harga pasar yang ada pada transaksi jual beli. Adapun objek pajak di sini ada dua yaitu bumi dan bangunan.

NJOP yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan masing-masing daerah memiliki poin atau aturan berbeda-beda. Hal tersebut disebabkan antara lain oleh lingkungan geografis, penduduk dan lain sebagainya.

Setelah mengetahui cara mengurus dan syarat yang dibutuhakan untuk mengurus PBB rumah KPR, anda tentu juga harus mengetahui tentang bagaimana menghitung biaya PBB, dimana dasar perhitungannya adalah perkalian tarif 0,5% dengan NJKP atau Nilai Jual Kena Pajak. NJKP diperoleh 20% dari NJOP.

Demikian informasi mengenai Cara Mengurus PBB Rumah KPR bagi anda yang memiliki rumah dengan proses KPR agar anda memiliki panduan dalam mengurus PBB rumah anda secepatnya, sebab PBB ini merupakan salah satu dokumen penting bagi rumah anda yang nantinya akan anda gunakan juga untuk berbagai keperluan, seperti pengurusan KTP/KK di kecamatan, proses kredit di bank atau pembiayaan, jual beli rumah, dan lain sebagainya.

Share this Post:
Posted by arazone
Image