Cara Over Kredit Rumah Subsidi dan Persyaratan

Cara Over Kredit Rumah Subsidi dan Persyaratan

Apakah melakukan over kredit rumah subsidi diperbolehkan oleh bank? tentu boleh, dimana selama rumah subsidi tersebut telah dihuni dan si kredit (pemilik rumah lama) melancarkan pembayaran diatas 5 tahun. Di mana sudah ditetapkan pada premen PUPR no/ 26/PRT/M/2016 berbunyi setiap rumah KPR bersubsidi tidak boleh dialihkan dan disewakan oleh pemiliknya kecuali telah dihuni atau ditempati lebih dari 5 tahun.

Ada sanksi yang mana bila pemilik rumah melanggar peraturan tersebut seperti pencabutan dana subsidi dan pengembalian dana yang sudah diterima. Serta bank menerapkan bunga tingkat komersil.

Oleh karena itu perlu pembahasan lebih lanjut mengenai over kredit dari rumah subsidi. Sehingga kedepannya tidak terjadi hal seperti ini dan merugikan kedua belah pihak baik pihak Bank dan juga pihak kepemilikan rumah.

Over kredit kepemiliki rumah tentunya juga diawasi oleh hukum dan ketentuan yang berlaku. Jika memang pemilik rumah tidak sanggup dalam mencicil bunga yang begitu panjang seperti diatas 15 tahun, hal seperti over kredit umum terjadi dan dilakukan.

Syarat over kredit rumah subsidi

Ada beberapa syarat yang harus dipenuh dari rumah subsidi, syarat ini berlaku untuk dokumen yang harus dipersiapkan jika ingin melakukan over kredit.

  • Siapkan e-KTP, Kartu Keluarga dari pihak penjual dan pembeli
  • NPWP dari pihak penjual dan pembeli
  • Surat keterangan slip gaji dari perusahaan dan mutasi rekening dari pihak penjual dan pembeli
  • Surat nikah pihak penjual dan pembeli
  • IMB yang di fotokopi
  • Salinan pembayaran pajak PBB
  • AJB dari bangunan lama
  • Surat kuasa permohonan peralihan dan kewajiban atas kredit dari penjual ke pemilik baru (bisa menggunakan notaris)
  • Salinan perjanjian kredit dan di sepakati kedua pihak di atas materai bertandatangan
  • Salinan pembayaran angsuran dari pihak bank (autodebit)
  • Salinan sertifikat baru yang sudah distempel olen Bank yang nantinya digunakan untuk mengurus dokumen lainnya di notaris

Cara over kredit rumah subsidi

Pastikan dalam melakukan over kredit rumah subsidi dilakukan dengan benar sesuai hukum dan syarat yang berlaku. Untuk melakukan ini penjual juga harus berhubungan dengan pihak Bank dalam memberikan fasilitas kredit rumah subsidi agar bisa di takeover oleh pihak lain.

Pihak Bank akan membuatkan surat permohonan dan dan kewajiban kredit yang mana akan diberikan dari pihak penjual (lama) ke pihak pembeli (baru). Dengan mengisi surat permogonan ini dan menyetujui persyaratan pembelian. Pihak Bank akan mempersetujui jika semua dokumen yang diminta dilengkapi. Dan semua hak dan kewajibannya berpindah ke tangan pembeli baru.

Bank akan memberikan surat perjanjjian kredit baru dan juga akta jual beli terbaru. Dimana ditandatangi melalui surat kuasa baik pihak lama (penjual) dan pihak over kredit (pembeli baru).

Baca lainnyaCara Mendapatkan Subsidi KPR BTN ini Syaratnya

Beberapa jenis tipe over kredit rumah

Anda harus memahami pemindahan kepemilikan rumah dan pembayaran KPR dari rumah yang bersubsidi. jenis-jenis ini banyak digunakan untuk bertransaksi ketika over kredit rumah KPR.

Proses over kredit melalui jual beli

Di mana segala proses jual dan beli, pemilik baru mengambil sisa cicilan rumah yang belum lunas dan siap menyanggupi untuk pelunasanya. Dimana penjual meminta sejumlah biaya cash untuk penjualan dari cicilan yang telah dilakukan.

Untuk proses ini menggunakan beberapa pihak yakni penjual, pembeli rumah baru dan pihak bank.

Proses over kredit bawah tangan

Walau saat ini jarang dilakukan, namun prakteknya masih terdapat cara seperti ini. Dimana proses ini tidak melibatkan pihak Bank langsung. Artinya hanya terjadi take over dari penjual langsung ke pembeli tanpa syarat yang panjang dan terlalu ribet.

Di mana untuk melunasi cicilan dari pihak penjual sampai lunas, dan bank tidak mengetahui cicilan tersebut sudah dialihkan ke pihak baru. Namun dalam proses seperti ini, kendala terbesar adalah surat-surat rumah masih dengan nama pemilik lama.

Dan suatu saat jika terjadi gagal bayar terhadap rumah, pihak penjual yang akan ikut bertanggung jawab. Pembeli juga bisa langsung melunasi rumah pada saat proses pembelian berlangsung, untuk menghindari hal yang tidak di inginkan kedepannya.

Untuk menggunakan cara seperti ini perlu perjanjian serta kepercayaan antara ihak penjual dan juga pihak pembeli yang melakukan transaksi.

Untung dan rugi melakukan over kredit rumah subsidi

Hal yang harus diperhatikan adalah untuk menghitung untung rugi jika melakukan cara seperti ini. Di mana KPR subsidi merupakan bantuan kepemilikan rumah yang diberikan bantuan oleh pemerintah beruba dana dengan fasilitas cicilan jangka panjang.

Adapun kerugian dan keuntungan jika melakukan over kredit diantaranya:

Keuntungan over kredit

  • Rumah yang siap untuk ditempatkan, dalam kondisi terjaga dan aman dengan pengawasan dari Bank
  • Proses pindahan rumah yang praktis tanpa harus menunggu rumah jadi terlebih dahulu
  • Rumah subsidi menawarkan suku bunga yang lebih rendah serta flat sampai pelunasan
  • Harga yang didapatkan dan perhitungan simulasi lebih murah dari pada membeli rumah baru

Kerugian over kredit

  • Proses pengurusan dokumen yang rumit dan panjang
  • Resiko ketika ingin renovasi harus mengeluarkan biaya yang besar
  • Segala plus dan minus dari rumah ditanggung oleh pembeli pada nantinya, bukan developer lagi

 

Share this Post:
Posted by denykurniww
Image

Penulis lepas waktu yang memberikan informasi bermanfaat untuk para pembacanya.