Syarat Dan Proses Balik Nama Sertifikat Properti

Syarat Dan Proses Balik Nama Sertifikat Properti

Kepemilikan tanah menjadi hal yang sangat krusial untuk diurus. Pengurusan sertifikat tanah memang penting, sebab terkait dengan keberadaan berbagai aset berharga bahkan kehidupan Anda. Salah satu pengurusan penting terkait kepemilikan tanah adalah balik nama sertifikat properti. Akan tetapi, kurangnya informasi mengenai hal tersebut menyebabkan banyak masyarakat yang tidak memahami tata cara balik nama sertifikat.

Persoalan balik nama sertifikat ini memang cukup krusial. Andai Anda mewariskan tanah yang sertifikatnya belum diproses balik nama, maka hal itu bisa memicu sengketa. Sebab nama yang tertera dalam sertifikat bukan nama Anda, sehingga tidak dapat dibuktikan bahwa Anda pemiliknya. Untuk menghindarinya, berikut ulasan mengenai proses membalik nama sertifikat properti.

Hal-Hal yang Harus Diperhatikan

Sebelum anda melakukan proses balik nama sertifikat properti, Anda sebaiknya memperhatikan beberapa hal berikut.

  1. Luas dan Letak Tanah

Tentu saja hal ini harus diperhatikan. Keadaan fisik dari tanah yang akan dibaliknamakan harus jelas. Adanya kepastian luas dan letak tanah menunjukkan batas yang jelas atas kepemilikan tanah. Keterangan terkait hal ini umumnya dinyatakan dalam surat ukur atau gambar situasi terkait tanah.

Selain itu, kepastian ini mencegah tumpang tindihnya tanah Anda dengan tanah orang lain. Jika luas dan letak tanah sudah jelas dan dipastikan oleh petugas BPN, proses balik nama dapat dilanjutkan.

  1. Status dari Kepemilikan Tanah

Sebaiknya Anda mencari informasi lengkap lebih dahulu terkait status kepemilikan tanah tersebut sebelum mengajukan proses balik nama ke BPN. Pada umumnya, catatan mengenai status kepemilikan tanah tercantum dalam sertifikat tanah, pada bagian riwayat kepemilikan tanah.

  1. Dasar Hukum

Selain kondisi fisik dan status kepemilikan tanah, akan lebih baik lagi jika Anda juga mengetahui dasar hukum dari proses balik nama. Dasar hukum tersebut salah satunya ada pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960. Meski tidak mengerti seluruhnya, setidaknya Anda mengerti dasar hukum terkait persoalan yang Anda hadapi.

 

Berbagai Persyaratan yang Harus Dilengkapi

Proses balik nama sertifikat properti tidak dapat dilakukan begitu saja. Ada syarat yang harus Anda lengkapi agar prosesnya berhasil. Syarat tersebut antara lain:

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi lengkap dan ditandatangani pemohon di atas materai.
  2. Bila dikuasakan, maka harus ada surat kuasa yang otentik.
  3. Sertifikat properti asli.
  4. Fotokopi identitas pemohon, baik berupa KTP maupun KK. Atau jika dikuasakan, maka identitas dari orang yang diberi kuasa. Fotokopi ini harus dilegalisir dahulu.
  5. Akta jual beli dari PPAT.
  6. Fotokopi SPPT PBB yang masih berlaku.
  7. Bagi individu yang tunduk pada hukum perdata, maka dibuktikan dengan penetapan dari pengadilan. Jika tunduk pada hukum adat, maka dibuktikan dengan surat pernyataan perubahan nama dari individu terkait. Surat itu diketahui oleh Kepala Desa/Lurah dan Camat setempat.

Prosedur Balik Nama Sertifikat Properti

Setelah melengkapi semua syaratnya, Anda dapat melakukan prosedur berikut untuk mengurus balik nama sertifikat properti.

  1. Baik penjual maupun pembeli telah menandatangani Akta Jual Beli dihadapan PPAT dan saksi. Jika belum ditandatangani oleh penjual, pembeli, PPAT, dan saksi, maka proses balik nama tidak dapat dilakukan.
  2. Pihak penjual telah membayar lunas pajak penghasilan (PPh), dan pembeli telah membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Jika belum dilunasi, maka proses balik nama tidak dapat dilakukan.
  3. Baik penjual maupun pembeli telah membayar biaya Akta Jual Beli sekaligus biaya bea balik nama sertifikat pada PPAT. Akan lebih baik lagi jika kedua pihak membayar jasa PPAT di muka agar jasa pelayanan yang didapat maksimal.
  4. Proses balik nama ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat akan diurus oleh Kantor PPAT. Pengurusan tersebut dengan disertakan sertifikat properti asli, fotokopi identitas pemohon, fotokopi akta jual beli, serta bukti pelunasan PPh dan BPHTB.
  5. Sebenarnya, proses balik nama hanya membutuhkan waktu selama sekitar dua minggu. Akan tetapi, seringkali proses ini baru selesai dalam waktu satu sampai dua bulan. Hal ini karena kantor PPAT yang mengurus balik nama sertifikat ke kantor BPN melakukannya secara kolektif.

 

Semua proses pengurusan balik nama sertifikat tersebut tentunya tidak gratis. Biaya pendaftarannya sebesar Rp50.000. Namun biaya untuk proses balik nama bergantung pada nilai jual tanahnya.

Sekian ulasan mengenai persyaratan dan proses untuk mengurus balik nama sertifikat properti. Semoga bisa dimengerti dengan baik. Sampai jumpa!

Share this Post:
Posted by dony ardiansyah
Image