Siapa Saja Pihak Yang Mengurus IMB?

Siapa Saja Pihak Yang Mengurus IMB?

Dalam transaksi jual beli ataupun sewa menyewa bangunan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan salah satu perkara penting yang akan dipertimbangkan. Jika Anda ada di posisi pemilik bangunan yang akan menyewakan atau menjualnya, tentu akan berhadapan dengan pertanyaan mengenai IMB. Selanjutnya, apabila bangunan milik Anda tidak dilengkapi izin, besar kemungkinan calon pembeli atau penyewa akan menurunkan nilai pembelian, jika tidak langsung mundur. Maka, pihak yang mengurus IMB harus segera bertindak agar kasus ini tidak terjadi.

Pihak yang Mengurus IMB

Pihak yang mengurus IMB yaitu pemohon atau orang yang diberikan kuasa oleh pemohon wajib memberikan kelengkapan dokumen administrasi untuk mengajukan permohonan IMB, antara lain.

Data pemohon, terdiri dari:

  1. Formulir data pemohon, berisi nama pemohon, alamat pemohon, dan status hak atas tanah.
  2. Dokumen identitas pemohon, berupa fotokopi KTP atau identitas yang lain dan surat kuasa jika pemohon bukan pemilik bangunan.

Data tanah, terdiri atas:

  1. Tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau perjanjian pemanfaatan tanah.
  2. Data kondisi/situasi tanah (letak/lokasi dan topografi).
  3. Surat pernyataan tanah tidak berstatus sengketa.
  4. Surat pemberitahuan pajak terhutang bumi dan bangunan (SPPT–PBB) tahun berjalan.
  5. Dokumen analisis mengenai dampak dan gangguan terhadap lingkungan atau upaya pemantauan lingkungan (UPL)/upaya pengelolaan lingkungan (UKL) bagi yang terkena kewajiban.

Dokumen rencana teknis

Dokumen rencana teknis meliputi data umum bangunan dan gambar-gambar rancangan. Mulai dari rencana arsitektur bangunan, sistem struktur, hingga sistem utilitas. Dokumen ini disesuaikan dengan klasifikasi bangunan, apakah berupa rumah tinggal atau yang lain., Pengurusan IMB bisa dilakukan di loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kantor kecamatan untuk bangunan rumah dengan luas kurang dari 500 m2. Jika dokumen rencana teknis belum Anda miliki, petugas akan datang dan membantu membuatkan gambar denah bangunan.

Tata Cara Mengajukan Permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Berikut tata cara memohon IMB sesuai dengan aturan pemerintah yaitu UU No.26 Tahun 2002 tentang bangunan gedung, PP RI No.36 Tahun 2005, dan UU No.26 Tahun 2007 tentang penataan ruang.

  1. Mengajukan permohonan IMB pada loket PTSP di kantor walikota atau kepala daerah setempat.
  2. Melengkapi dokumen persyaratan permohonan Izin Mendirikan Bangunan seperti yang telah diuraikan di atas.
  3. Setelah dokumen diserahkan, selanjutnya diperiksa secara administrasi, teknis, dan kajian di lapangan, dan petugas akan menghitung besarnya retribusi IMB. Pemeriksaan ini akan memakan waktu antara 7-14 hari kerja.
  4. Selanjutnya petugas penilai akan membuat Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) IMB untuk pemohon atau orang yang diberikan kuasa oleh pemohon.
  5. Setelah mendapatkan SKRD, selanjutnya bayarkan retribusi kepada kas daerah atau bank yang sudah ditunjuk (biasanya bank pemerintah daerah) dan mendapat bukti pembayaran retribusi berupa SLRD.
  6. Selanjutnya, serahkan bukti pembayaran berupa SLRD ke loket PTSP agar permohonan IMB dapat diproses. Paling lama 7 hari kerja sejak bukti pembayaran diserahkan, permohonan IMB dapat diterbitkan.

Sebenarnya IMB harus diurus sebelum mendirikan bangunan dan melakukan renovasi yang termasuk di dalamnya mengubah fasad (tampak muka), menambah bangunan atas atau samping, membongkar dinding, dan mengurangi bangunan. IMB wajib dimiliki karena termasuk di dalam aturan perundangan dari pemerintah.

Selain itu, dengan IMB Anda dapat mengetahui peruntukan bangunan serta sebagai bukti bahwa bangunan legal dan tidak melanggar peraturan. Tak hanya itu, IMB juga merupakan salah satu prasyarat untuk mendapatkan fasilitas seperti air, listrik, dan telepon.

Mendirikan bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga akan diancam dengan sanksi berupa denda sebesar 10% dari nilai bangunan, penghentian pembangunan sementara, hingga pembongkaran.

Dengan demikian, pemilik bangunan wajib mengurus sendiri atau menunjuk pihak yang mengurus IMB dengan memberikan surat kuasa, untuk mendapatkan perizinan.

Share this Post:
Posted by dony ardiansyah
Image