Ingin Membatalkan Sertifikat? Begini Prosedurnya

Ingin Membatalkan Sertifikat? Begini Prosedurnya

Sertifikat tanah merupakan salah satu bukti hak atas kepemilikan tanah, sehingga siapapun nama yang tercantum dalam sertifikat akan dianggap sebagai pemilik yang sah atas tanah tersebut. Namun jika terdapat perbedaan atas nama dalam surat tanah, meskipun itu hanya berupa kesalahan kecil, Anda bisa meminta untuk membatalkan sertifikat tersebut.

Saat ini, untuk mengurus dan membuat sertifikat tanah tidaklah sulit. Mulai dari proses pengukuran, pencatatan data, sampai pengurusan sertifikat tersebut hingga terbit, semua bisa Anda lakukan secara mudah. Begitu juga halnya dalam hal membatalkan sertifikat tanah, tidak lagi sesulit seperti tahun-tahun yang sudah berlalu.

Prosedur Untuk Membatalkan Sertifikat

Untuk membuat sertifikat tanah sendiri ada dua prosedur, yaitu melalui pengajuan individu atau dengan notaris, dan bisa melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari pemerintah secara gratis.

Namun terkadang, ada saja hal-hal yang keliru atau cacat pada kepemilikan sertifikat tanah ini. Hal ini tentu akan merugikan bagi Anda, karena sebuah sertifikat kepemilikan tanah ini sangatlah penting serta memiliki badan hukum yang sah. Sehingga jika ada yang sengaja mencurangi atau pun hal lain yang merugikan, bisa Anda lakukan pembatalan sertifikat tersebut.

Karena dalam Undang-undang pun sudah jelas, bahwa jika ada sertifikat hak atas tanah terbit karena suatu sebab yang tidak dapat dibenarkan secara hukum dan merugikan orang lain. Maka, pihak yang dirugikan tersebut boleh membatalkan sertifikat hak atas tanah tersebut. Pihak yang dirugikan pun dapat mengajukan permohonan pembatalan sertifikat kepada instansi yang berwenang di bidang pertanahan berdasarkan Peraturan Menteri Negara Agraria (PMNA).

Namun, ada beberapa prosedur yang harus dilakukan jika ingin mengajukan permohonan pembatalan sertifikat hak atas tanah. Prosedur permohonan pembatalan sertifikat ini sesuai dengan yang dijelaskan pada pasal 108. Untuk lebih jelasnya dapat Anda simak penjabarannya di bawah ini, antara lain :

  • Sesuai dengan ayat 1, bahwa pengajuan permohonan pembatalan sertifikat hak atas tanah harus dilakukan secara tertulis. Karena hal ini dapat memudahkan pencarian keterangan data yang ada dan sesuai.
  • Keterangan mengenai pemohon dapat diajukan melalui dua cara. Pertama dapat diajukan secara perorangan, yang mencakup nama, umur, kewarganegaraan, tempat tinggal, dan pekerjaan. Dan yang kedua pengajuan melalui badan hukum, keterangan mengenai pemohon di antaranya adalah nama, tempat kedudukan, akta atau peraturan pendiriannya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
  • Selanjutnya, keterangan mengenai tanah yang meliputi data yuridis dan data fisik. Di antaranya adalah:
  1. Jenis/nomor hak atas tanah.
  2. Letak, batas-batas, dan luasnya (jika ada surat ukur atau gambar situasi dapat disebutkan tanggal dan nomor surat ukur tersebut).
  3. Jenis tanahnya (pertanian/non pertanian).
  • Yang terakhir adalah penjelasan mengenai alasan dilakukannya permohonan pembatalan hak atas tanah. Serta memuat keterangan penting lainnya yang dianggap perlu.

Kesimpulan

Dengan mengumpulkan data-data serta keterangan yang jelas, maka proses permohonan pembatalan sertifikat dapat dilakukan dengan mudah dan lancar tanpa adanya kendala apa pun. Anda pun dapat mengurusnya sendiri tanpa perlu meminta bantuan kepada orang lain, karena memang pengajuan permohonan pembatalan sertifikat ini cukup mudah pengurusannya.

Jadi, jika Anda mengalami kekeliruan maupun cacat pada kepemilikan sertifikat hak atas tanah yang tidak sesuai dan tidak dapat dibenarkan secara hukum, sehingga hal itu dapat merugikan orang lain. Maka, sangat dengan mudah Anda dapat melakukan pengajuan permohonan membatalkan sertifikat tersebut. Semoga dengan penjelasan di atas dapat membantu Anda memudahkan dalam mengurus dan mengajukan permohonan pembatalan sertifikat hak atas tanah.

Share this Post:
Posted by dony ardiansyah
Image