Dokumen Yang Dibutuhkan Untuk Pengajuan Permohonan IMB

Dokumen Yang Dibutuhkan Untuk Pengajuan Permohonan IMB

Rumah atau bangunan lainnya tentunya tidak boleh dibangun secara serampangan. Selain demi keamanan, juga demi  tertatanya bangunan di daerah tersebut sehingga terlihat bagus dipandang. Karena itulah hadir produk hukum berupa IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang dihadirkan oleh pemerintah. Dalam pengajuan permohonan IMB, pastilah harus menyiapkan dokumen-dokumen yang perlu dilampirkan.

Bagi yang belum pernah membangun rumah sebelumnya, mungkin akan beranggapan mengajukan IMB sulit. Namun, Anda perlu tahu bahwa IMB sangatlah penting dimiliki oleh setiap bangunan. Di samping menaikan nilai jual bangunan sehingga lebih tinggi, juga status tanah akan semakin meningkat.

Selain itu, dengan mengkantongi IMB, Anda berarti membantu pemerintah untuk menghadirkan perlindungan dan ketertiban dalam tata bangunan daerah. Serta Anda juga akan mendapatkan kepastian hukum terhadap bangunan yang didirikan.

Pengajuan permohonan IMB dapat dilakukan dengan sistem offline, yaitu dengan mendatangi Dinas Pekerjaan Umum (DPU) yang ada di tempat Anda. Sekarang ini untuk mempermudahkan masyarakat, hadir juga sistem online, seperti di Jakarta dan Bandung. Waktu yang cukup panjang mengurus IMB dengan sistem offline, akan lebih efisien dengan sistem online.

Baik sistem offline maupun online, dokumen-dokumen yang harus dilampirkan atau dipersiapkan sama saja, yaitu:

  1. Formulir permohonan izin IA yang diambil di DPU. Kemudian diisi dan dbubuhi tanda tangani oleh pemohon di atas materai Rp6.000. Formulir ini harus disahkan oleh instansi daerah tempat bangunan akan didirikan.
  2. Surat permohonan dengan tanda tangan di atas materai, yang merupakan pernyataan kebenaran serta keabsahan dari dokumen-dokumen.
  3. Surat kuasa dengan tanda tangan bersama jika pada sertifikat terdapat lebih dari satu nama.
  4. Surat kuasa yang dibubuhi tanda tangan di atas materai Rp6.000 jika dikuasakan, serta KTP pemohon atau orang yang diberi kuasa.
  5. Sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan tanah, dan lampiran foto-foto untuk memperjelas kondisi lahan bangunan.
  6. Bukti pembayaran atau pelunasan terakhir dari PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
  7. Fotokopi IPTB atau Izin Pelaksanaan Teknis Bangunan atas nama perencanaan arsitektur dan kontruksi yang dilegalisir oleh pemerintah setempat.
  8. Minimal 3 set Ketetapan Rencana Kota atau lebih dikenal dengan KRK yang asli, bukan fotokopi.
  9. Fotokopi gambar rencana bangunan dan keterangannya berskala 1:100. Sertakan juga gambar konstruksi dari denah, posisi depan, samping, belakang.
  10. Surat izin dari tetangga yang disahkan oleh ketua RT/RW dengan tanda tangan di atas materai Rp6.000.
  11. Jika menggunakan sistem borongan dalam pembangunan harus menyertakan SPK atau surat perintah kerja.

Dokumen-dokumen di atas dapat dikumpulkan langsung ke Dinas Pekerjaaan Umum dan menunggu untuk disetujui maupun ditolak. Jika Anda ingin menggunakan sistem online, Anda dapat men-scan dokumen-dokumen tersebut. Kemudian mengunggahnya pada sistem. Selanjutnya, jika disetujui Anda dapat mengambil sertifikat IMB di kantor instansi setempat, tidak bisa diunduh lewat online.

Pastikan dokumen-dokumen tersebut benar dan sah, sehingga permohonan IMB tersebut diverifikasi dan disetujui. Bila terdapat dokumen palsu maupun tidak sesuai dengan tujuan pembangunan, permohonan Anda akan ditolak. Bahkan terburuknya, sanksi pidana akan tertuju pada Anda.

Kesimpulan

Pengajuan permohonan IMB memang cukup panjang dan sulit. Sehingga, banyak oknum-oknum menawarkan jasa untuk membantu dengan harga yang cukup tinggi. Padahal, jasa tersebut merupakan praktik pencaloan. Tentu saja tindakan ini, menyalahi peraturan yang berlaku dan harus dihentikan. Sehingga, dimohonkan Anda dapat mengurus produk hukum satu ini sendiri.

Share this Post:
Posted by dony ardiansyah
Image