Dasar Hukum IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

Dasar Hukum IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan perizinan untuk membangun, mengubah, mengurangi, memperluas, atau merawat bangunan yang diberikan oleh kepala daerah kepada pemilik bangunan. Izin ini diberikan sesuai dengan persyaratan administrasi dan teknis yang berlaku menurut dasar hukum IMB yang telah disusun.

Dengan demikian, IMB merupakan jaminan legalitas bangunan yang direncanakan sesuai dengan tata ruang yang sudah ditentukan. IMB juga menunjukkan bahwa bangunan dapat dipertanggungjawabkan penggunaanya untuk kepentingan bersama.

Dasar Hukum IMB

Dasar hukum yang memuat tentang IMB meliputi peraturan dan perundang-undangan sebagai berikut.

1. Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung

Pasal 7

  • Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung.
  • Persyaratan administratif bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan.

Pasal 8

Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif yang meliputi:

  • Status hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah;
  • Status kepemilikan bangunan gedung; dan
  • Izin mendirikan bangunan gedung;
  • Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Undang-undang ini berisi aturan pendirian bangunan yang termasuk di dalamnya pelaksanaan penataan ruang, tugas dan wewenang, hak dan kewajiban, serta peran masyarakat.

3. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005

Peraturan ini berisi aturan pelaksanaan Undang-Undang No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Isi peraturan tersebut mengatur fungsi bangunan gedung, persyaratan gedung, dan perubahan fungsi.

Perizinan Khusus dalam Dasar Hukum IMB

Selain undang-undang dan peraturan yang telah disebutkan di atas, ada perizinan khusus untuk tempat ibadah yaitu Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006/Nomor 8 Tahun 2006. Peraturan bersama ini memuat Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.

Pentingnya Mengurus IMB

Sebagaimana fungsinya sebagai tanda legal bangunan, IMB dapat dijadikan bukti bahwa bangunan didirikan secara sah dan tidak melanggar aturan. Sehingga bangunan dengan IMB memiliki kepastian hukum dari pemerintah. Selain itu, bangunan yang dilengkapi IMB mempunyai nilai jual yang lebih tinggi dibandingkan yang tak dilengkapi izin.

Bangunan yang mempunyai IMB dapat dijadikan agunan untuk mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan lainnya. Bukan itu saja, IMB juga menunjukkan peruntukan bangunan sehingga harus dilampirkan untuk mengurus perizinan usaha jika bangunan ditujukan untuk kegiatan usaha.

Pembuatan IMB Rumah Tinggal atau Bangunan Lama

Terkait dengan dasar hukum IMB, setiap rumah tinggal harus memiliki izin mendirikan bangunan. Apabila Anda nekat membangun atau merenovasi rumah tanpa IMB, dapat dikenakan sanksi berupa teguran hingga penghentian proses pembangunan sementara hingga IMB diperoleh. Sementara rumah yang tak mengantongi IMB diancam dengan sanksi pembongkaran menurut Pasal 115 Ayat (2) PP 36 2005.

Mengenai bangunan lama yang belum memiliki IMB, Anda perlu mengurusnya. Peraturan ini dimuat dalam Pasal 48 UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang intinya bangunan lama dapat dibuat IMB dengan syarat mendapatkan sertifikat layak fungsi. Undang-undang tersebut tidak hanya khusus untuk rumah tinggal, melainkan semua bangunan yang masih laik digunakan dan berada di lingkungan pemukiman. Setelah Anda mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan, akan ada petugas yang menguji kelayakan bangunan secara teknis.

Mengajukan Permohonan IMB secara Online

Melihat pentingnya memiliki IMB, pemerintah membuat prosedur pengurusan izin menjadi lebih mudah melalui situs Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP). Cara ini dapat dilakukan di beberapa daerah dengan alamat situs yang berbeda-beda, seperti Jakarta dengan alamat bptsp.jakarta.go.id, Surabaya dengan ssw.surabaya.go.id, dan Bandung dengan alamat dpmptsp.bandung.go.id.

Dengan prosedur tersebut, Anda hanya perlu melampirkan dokumen yang diminta, mengisi data dengan lengkap dan benar, kemudian membayar retribusi ke bank yang ditunjuk. Setelah itu, scan atau foto bukti pembayaran Anda masukkan ke dalam sistem.

Setelah mengetahui dasar hukum IMB dan beberapa hal terkait IMB di atas, tidak ada alasan lagi untuk mengabaikan izin mendirikan bangunan untuk proyek dan bangunan lama Anda. Sudah saatnya sadar hukum dan memanfaatkan kemudahan pengurusan izin yang diberikan oleh pemerintah.

Share this Post:
Posted by dony ardiansyah
Image