Proses Pengurusan Balik Nama Sertifikat Rumah Dan Tanah

Proses Pengurusan Balik Nama Sertifikat Rumah Dan Tanah

Jual beli properti rumah dan tanah memang sangat terkait dengan proses perpindahan tanda bukti kepemilikan. Apalagi ketika kita dihadapkan pada kebutuhan untuk membeli rumah baik baru maupun bekas. Untuk itu, kita perlu memiliki informasi mengenai tanda bukti kepemilikan tersebut, khususnya proses pengurusan balik nama sertifikat. Karena banyak dari pihak penjual tidak ingin direpotkan oleh urusan sertifikat.

Pada kesempatan ini kita akan mencoba mengulas SHM, alur dan persyaratan pengurusan balik nama sertifikat, masalah serta solusinya.

Definisi Sertifikat Hak Milik

Tanda bukti kepemilikan sendiri ditunjukan oleh adanya sertifikat. Pada kasus kali ini sertifikat yang dimaksud yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM). SHM adalah jenis sertifikat yang membuktikan kepemilikan penuh atas lahan atau tanah yang bersangkutan karena tidak ada keterlibatan orang lain yang mungkin menjadi pemilik dari lahan atau tanah yang bersangkutan. Status SHM sangat valid dan diakui oleh negara. SHM juga tidak pernah terikat oleh waktu.

Jika terjadi sesuatu pada Anda atau pemilik lahan yang namanya tercantum dalam SHM maka lahan atau tanah tersebut tetap menjadi milik orang yang namanya tercantum dalam SHM. Hak milik tersebut disebut tidak terikat waktu sehingga bersifat turun-temurun selama masih dapat dibuktikan keabsahannya. SHM juga menjadi alat yang kuat dalam proses transaksi jual beli maupun penjaminan kredit atau pembiayaan perbankan.

Alur dan Persyaratan Pengurusan Balik Nama Sertifikat

Dalam prosesnya, ketika terjadi transaksi jual beli, tentu saja SHM harus ikut berpindah tangan. Namun masalahnya, walaupun sudah berpindah tangan, hak milik rumah dan tanah tetap menjadi milik orang yang namanya tercantum dalam SHM. Untuk itulah harus segera dilakukan pengurusan balik nama sertifikat. Tujuannya untuk menghindari konflik atau kebiasan hak milik rumah dan tanah tersebut di kemudian hari. Berikut ini alur dan persyaratan proses pengurusan balik nama sertifikat rumah dan tanah.

  1. Proses balik nama sertifikat diawali setelah adanya penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) yang dilakukan antara penjual dan pembeli. Penandatanganan AJB dilaksanakan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Kemudian proses balik nama sertifikat ditindaklanjuti setelah terkumpulnya tanda tangan penjual, pembeli, PPAT dan saksi.
  2. Sebaiknya Anda memperhatikan ketertiban membayar pajak. Langkah selanjutnya penjual harus telah melunasi pajak penghasilan (PPh). Sementara itu pembeli juga telah melunasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPTHB). Kemudian proses balik nama sertifikat ditindaklanjuti setelah pembayaran lunas PPh, BPHTB dan PBB.
  3. Setelahnya pembeli dan penjual harus telah melunasi pembayaran AJB. Ditambah dengan pembayaran biaya bea balik nama sertifikat kepada PPAT yang ditunjuk dan disepakati. Sangat disarankan untuk membayar jasa pelayanan PPAT diawal proses agar mendapatkan pelayanan maksimal. Selain itu, pembeli juga tidak perlu lagi mengeluarkan biaya tambahan untuk dan hanya tinggal menunggu proses balik nama sertifikat rumah dan tanah selesai dikerjakan. Lalu pembeli hanya tinggal mengambil sertifikat yang telah jadi.
  4. Pihak PPAT akan bertugas mengurus balik nama ke kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) di wilayah setempat. Pengurusan balik nama disertai dengan sertifikat asli yang akan dibalik nama, AJB yang sudah ditandatangani dan fotokopi KTP pihak penjual dan pembeli, bukti telah lunas PPh dan BPHTB. Semua berkas tersebut akan diserahkan kepada BPN.
  5. Untuk seluruh proses balik nama akan memakan waktu sekitar 2 minggu degan syarat seluruh prosedur dan jadwal sesuai ketentuan yang berlaku. Meskipun dalam beberapa prakteknya bisa mencapai 1 hingga 2 bulan. Hal tersebut karena kantor PPAT biasanya mengurus balik nama ke kantor BPN secara kolektif.

Sulitnya Proses Balik Nama Sertifikat

Jika dilihat dari jadwal, prosedur dan persyaratan yang telah diatur oleh pemerintah dalam undang-undang mestinya pengurusan balik nama sertifikat tidaklah sulit. Meskipun masih banyak permasalahan selama prakteknya di lapangan. Misalnya saja waktu proses yang lebih lama dari perkiraan, besaran biaya yang lebih tinggi atau kesulitan birokrasi lainnya. Dari berbagai sumber dan pendapat, umumnya keluhan yang sering muncul pada proses balik nama ada pada pungutan liar (pungli) yang dilakukan sejumlah pihak. Untuk itulah perlu sekali mengetahui informasi yang benar mengenai proses balik nama sertifikat rumah dan tanah.

Penutup

Setelah melihat proses pengurusan balik nama sertifikat seperti yang kami jelaskan, setidaknya Anda bisa mengerti dan mempersiapkan segala sesuatu untuk menempuh prosedurnya. Jika menemuai kasus pungli, ada baiknya melakukan pelaporan secara rahasia kepada Saber Pungli. Semoga saja ke depannya segala urusan birokrasi di tanah air bisa bersih dari praktik tak terpuji ini.

Share this Post:
Posted by dony ardiansyah
Image