Begini Cara dan Biaya Ubah Status Rumah HGB Jadi SHM

Begini Cara dan Biaya Ubah Status Rumah HGB Jadi SHM

Pada kesempatan kali ini kami akan membagikan cara dan berapa biaya yang dibutuhkan untuk mengubah status rumah HGB jadi SHM.

Banyak pemilik rumah yang memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) ingin meningkatkan statusnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Status SHM memberikan hak kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan, serta lebih menguntungkan dalam transaksi jual beli maupun pengajuan kredit.

Dan pada kesempatan kali ini kami akan membahas secara lengkap cara dan biaya ubah status rumah HGB jadi SHM.

Pengertian HGB dan SHM

Apa Itu HGB?

Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak yang diberikan kepada individu atau badan hukum untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya selama jangka waktu tertentu (biasanya 20-30 tahun).

Apa Itu SHM?

Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah hak kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan tanpa batasan waktu. SHM memiliki kedudukan hukum yang lebih kuat dibandingkan HGB.

Cara Merubah Status Rumah HGB Jadi SHM

Setelah memahami pengertian HGB dan SHM, maka berikut kami bagikan tips cara rubah status rumah HGB jadi SHM yang dapat anda simak sebagai berikut.

Pastikan Tanah Berada di Zona yang Memungkinkan

Tidak semua tanah dengan status HGB bisa diubah menjadi SHM. Pastikan tanah tersebut berada di zona yang diperbolehkan untuk kepemilikan pribadi, bukan di kawasan komersial atau industri.

Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Untuk mengajukan perubahan status, berikut dokumen yang harus disiapkan.

  1. Sertifikat HGB asli
  2. Fotokopi KTP dan KK pemilik
  3. Fotokopi NPWP
  4. Surat IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
  5. Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terakhir
  6. Surat pernyataan tidak dalam sengketa

Ajukan Permohonan ke Kantor Pertanahan

Setelah dokumen lengkap, pemilik dapat mengajukan permohonan perubahan status ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

Lakukan Pembayaran Biaya Administrasi

Setelah berkas diterima, pemohon perlu membayar biaya administrasi yang mencakup Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika diperlukan.

Proses Verifikasi dan Pengukuran Tanah

Petugas BPN akan melakukan verifikasi dan pengukuran ulang tanah untuk memastikan kesesuaian data sebelum perubahan status dilakukan.

Terbitnya Sertifikat SHM

Jika semua proses selesai dan tidak ada kendala, BPN akan menerbitkan sertifikat SHM sebagai bukti kepemilikan penuh.

Biaya Ubah Status Rumah HGB Jadi SHM

Biaya yang diperlukan untuk perubahan status rumah HGB menjadi SHM bervariasi tergantung pada luas tanah dan kebijakan di masing-masing daerah. Berikut komponen biaya yang perlu diperhitungkan.

  1. Biaya Pendaftaran: Mulai dari Rp50.000 - Rp200.000 tergantung luas tanah
  2. Biaya BPHTB: 5% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dikurangi batas bebas pajak yang ditentukan
  3. Biaya Notaris/PPAT: Jika menggunakan jasa notaris, biayanya berkisar antara Rp2 juta - Rp10 juta tergantung kompleksitas transaksi
  4. Biaya Administrasi BPN: Bisa mencapai Rp5 juta tergantung kebijakan daerah

Keuntungan Mengubah HGB Menjadi SHM

Berikut beberapa keuntungan mengubah HGB menjadi SHM yang dapat anda simak dibawah ini:

  1. Hak kepemilikan penuh tanpa batas waktu
  2. Lebih mudah dijual dan dijadikan jaminan kredit
  3. Tidak perlu perpanjangan hak seperti HGB
  4. Meningkatkan nilai investasi properti

Demikian informasi mengenai status rumah dari HGB menjadi SHM beserta biaya serta keuntungannya yang dapat menjadi referensi anda. Semoga berguna dan bermanfaat.

Share this Post:
Posted by arazone
Image