Apa itu Take Over KPR Serta Bagaimana Cara Mengurusnya

Apa itu Take Over KPR Serta Bagaimana Cara Mengurusnya

Pada kesempatan kali ini kami akan membagikan apa itu take over KPR serta bagaimana cara mengurusnya bagi anda yang berencana membeli rumah dengan cara ini.

Mungkin masih banyak yang belum terlalu memahami apa itu take over KPR yang mana hal tersebut merupakan proses pemindahan kredit pemilikan rumah atau disingkat KPR dari satu bank ke bank lain dengan tujuan mendapatkan manfaat yang lebih baik, seperti suku bunga yang lebih rendah atau jangka waktu kredit yang lebih panjang.

Adapun proses ini memungkinkan peminjam untuk menekan biaya cicilan bulanan atau mendapatkan fasilitas yang lebih sesuai dengan kondisi keuangan mereka saat ini. Selain itu, take over KPR juga bisa dilakukan oleh pihak ketiga yang ingin membeli rumah dari pemilik sebelumnya yang masih memiliki cicilan KPR berjalan.

Tidak bisa dipungkiri dimana masih banyak masyarakat yang menempuh cara ini untuk meringankan biaya pembelian rumah dan salah satu alasannya karena alasan kerumitan yang bisa dilalui dalam prosesnya. Namun perlu anda ketahui dimana prosesnya tidak serumit yang dibayangkan. Walaupun memang tetap membutuhkan beberapa persyaratan dan dokumen yang lengkap dan nantinya para peminjam harus mengajukan permohonan ke bank yang baru dengan melampirkan dokumen penting seperti sertifikat rumah, dokumen KPR dari bank sebelumnya, slip gaji, serta laporan keuangan. Setelah permohonan diterima, bank yang baru akan melakukan analisis kelayakan kredit, termasuk melakukan penilaian ulang terhadap properti yang dijadikan jaminan.

Jenis-jenis Take Over KPR

Agar anda dapat lebih memahami take over KPR, terdapat beberapa jenis take over yang penting untuk anda ketahui dan nantinya bisa anda sesuaikan dengan kebutuhan anda. Apa saja itu? simak sebagai berikut.

Take Over Antar Bank

Yang pertama adalah jenis take over antar bank dimana take over kredit ini melibatkan pemindahan pinjaman KPR dari satu bank ke bank lain. Take over KPR jenis ini bisa dilakukan perorangan yang tidak terlibat jual beli rumah, hanya ingin memindahkan saja pinjaman dari satu bank ke bank lain.

Pada umumnya, orang memindahkan KPR dari satu bank ke bank lain karena ingin mendapatkan bunga yang lebih rendah dari bank asal. Dengan demikian, mereka bisa melunasi total pinjaman KPR dengan biaya yang lebih rendah dari perkiraan awal.

Prosedur dan persyaratan yang dibutuhkan pun tidak sulit dimana apabila anda memiliki rekam jejak kredit yang bagus, kemampuan membayar yang baik, dan memenuhi persyaratan yang tidak jauh berbeda dari kredit pertama anda, semua akan berjalan dengan lancar.

Jual-beli Rumah Secara Take Over

Bagi anda yang berada di posisi sebagai pembeli atau penjual, anda bisa melakukan take over atas pinjaman KPR yang belum lunas. Jual beli rumah secara take over KPR akan mengalihkan tanggung jawab cicilan dari satu orang ke orang yang lain. Selain kedua belah pihak yang melakukan proses jual beli, ada pihak ketiga yang terlibat, yaitu penyedia dana atau bank. Prosesnya sedikit lebih rumit karena melibatkan tiga pihak, namun sama sekali tidak sulit jika anda sudah mempersiapkan semuanya.

Sebagai informasi dimana proses membeli rumah melalui take over ini tidak jauh berbeda dari proses KPR biasa dimana anda harus mempersiapkan semua syarat yang diberikan oleh pihak bank sebagaimana biasanya orang akan mengajukan KPR. Hal-hal seperti identitas dan keterangan penghasilan adalah hal yang wajib dipersiapkan sesuai standar yang diminta oleh bank. Pastikan juga anda datang ke bank bersama dengan pihak yang akan mengalihkan pinjaman KPR pada Anda (si penjual rumah).

Setelah proses administrasi dan analisa pengajuan kredit selesai dilakukan oleh bank dan pihak bank menyetujuinya, maka bank akan mengeluarkan Akta Jual Beli (AJB) dan Surat Kuasa untuk Memberikan Hak Tanggungan (SKMHT) dan anda dapat meneruskan KPR tersebut.

Take Over KPR Bawah Tangan

Dan terakhir dan merupakan salah satu jenis KPR yang umum dilakukan masyarakat adalah take over KPR bawah tangan. Apabila kedua jenis take over KPR sebelumnya dilakukan secara resmi dan melibatkan pihak bank, maka biasanya take over KPR bawah tangan dilakukan hanya antara penjual dan pembeli saja tanpa melibatkan pihak bank selaku pemberi dana KPR. Mengingat tidak adanya keterlibatan pihak bank, maka keabsahan dan keamanan transaksi pun bisa menjadi sangat berisiko dan menimbulkan kerugian serta sengketa di masa depan.

Take over KPR bawah tangan biasanya dilakukan jika pembeli tidak mau mengurus perjanjian KPR dengan bank karena berbagai alasan seperti tidak mau membayar biaya pembuatan perjanjian KPR dan lainnya. Biasanya perjanjian alih kredit hanya dilakukan di depan notaris, termasuk keterangan bahwa sertifikat akan diberikan kepada pembeli di akhir masa kredit.

Dalam tahapan prosedur KPR pada umumnya, maka  pihak bank akan memberikan sertifikat kepemilikan rumah pada nama yang tertera dalam perjanjian KPR yang telah dibuat. Bank tidak akan memberikan sertifikat pada orang lain meskipun pihak yang sebenarnya membayar cicilan hingga lunas bukanlah yang namanya tertera pada perjanjian KPR dengan bank.

Jadi apabila anda melakukan take over KPR bawah tangan, sertifikat akan diserahkan bukan pada anda, tapi nama yang tercantum pada perjanjian KPR. Walaupun sudah membuat perjanjian di depan notaris, terkadang tetap sulit untuk mengurus lebih lanjut apabila ada masalah dalam penyerahan sertifikat para si pembeli.

Demikian informasi mengenai pembahasan mengenai apa itu take over KPR beserta cara mengurusnya. Semoga berguna dan bermanfaat.

Share this Post:
Posted by arazone
Image