Risiko Telat Bayar Cicilan KPR yang Wajib Anda Ketahui
Pada kesempatan kali ini kami akan membagikan risiko apabila anda telat membayar cicilan KPR yang wajib untuk anda ketahui agar anda bisa berkomitmen pada perjanjian KPR sesuai dengan kemampuan finansial anda.
Mengambil KPR untuk membeli rumah impian secara mencicil menjadi salah satu pilihan yang banyak dilakukan banyak orang untuk bisa mewujudkan memiliki rumah impian tanpa harus menunggu berlama-lama mengumpulkan uang hingga bisa membeli tunai.
Belum lagi dimana harga rumah yang terus naik setiap tahunnya, membuat banyak orang tidak mampu membeli rumah secara tunai walaupun sudah berkomitmen untuk menabung sebagaian penghasilan untuk membeli rumah nantinya.
Tidak heran apabila KPR menjadi solusi yang bisa ditempuh dan menjadi jalan keluar banyak orang untuk bisa memiliki rumah dengan cepat dengan mencicil setiap bula kepada bank yang memberikan layanan KPR.
Namun walaupun KPR tersedia untuk membantu memiliki rumah impian dengan cepat dan mudah, tetapi penting juga anda ketahui konsekuensi akibat telat bayar KPR sebelum anda benar-benar memutuskan membeli rumah dan sudah menyiapkan dana sebagai uang muka dan biaya pengurusan lainnya.
Lalu apa saja konsekuensi atau risko telat bayar cicilan KPR? simak sebagai berikut.
Risiko Telat Bayar Cicilan KPR
Denda KPR
Pertama, konsekuensi atau risiko telat membayar cicilan KPR adalah sanksi berupa denda yang dikenakan kepada debitur alias penerima kredit dimana denda yang dikenakan bisa berbeda bagi setiap debitur, sebab perhitungannya ditetapkan berdasarkan jumlah hari keterlambatan.
Semakin lama anda menunggak cicilan, maka semakin besar denda yang dikenakan. Akan tetapi biasanya denda dipatok antara 0,5–1% per hari dari jumlah cicilan per bulan, kemudian dikalikan dengan jumlah hari keterlambatan.
Status Gagal Bayar
Selain terkena denda, maka nasabah tidak kunjung membayar denda beserta cicilan tersebut, maka bank bisa menyatakan status gagal bayar pada kredit yang diajukan. Adapun konsekuensi dari KPR yang statusnya gagal bayar adalah penyitaan atas rumah yang tercatat sebagai agunan kredit.
Akan tetapi, ada beberapa prosedur yang akan dilakukan bank sebelum mengubah status debitur dan melakukan penyitaan rumah, yakni sebagai berikut.
Pemberitahuan melalui Telepon atau SMS
Demi mencegah nasabah mengalami telat bayar cicilan KPR, bank biasanya akan mengirimkan semacam pemberitahuan terkait kewajiban Anda membayar cicilan. Pemberitahuan biasanya dikirimkan seminggu sebelum jatuh tempo melalui pesan singkat atau surat elektronik.
Surat Teguran
Jika sudah ada pemberitahuan dan nasabah tetap telat bayar cicilan, bank akan mengirimkan surat teguran kepada nasabah. Ketika surat ini diberikan, sebenarnya pihak bank masih memberi kesempatan kepada nasabah untuk memenuhi kewajibannya.
Surat Peringatan Pertama
Selanjutnya, apabila nasabah mengabaikan surat teguran yang dikirimkan, bank akan melakukan tindak lanjut dengan mengirim Surat Peringatan Pertama (SP1). Bagi yang belum tahu, surat ini berisi teguran lebih keras yang biasanya akan dikirimkan sebanyak tiga kali berturut-turut selama 3 minggu.
Selain itu, status kredit nasabah pun akan diturunkan oleh bank dari status “Kredit dalam Perhatian Khusus” menjadi “Kredit Kurang Lancar”.
Surat Peringatan Kedua
Bila SP1 tidak juga ditanggapi oleh nasabah, bank akan memberi Surat Peringatan Kedua (SP2) 2–3 minggu kemudian. Status kredit nasabah pun akan diturunkan menjadi “Kredit yang Diragukan”.
Selain mengirimkan SP2, bank juga akan memberi tagihan KPR yang belum dibayar beserta bunga dan dendanya, sekaligus penalti dalam jumlah yang cukup besar. Namun, pada tahap ini Anda masih bisa “menyelamatkan” KPR tersebut lewat refinancing, restructuring, maupun rescheduling.
Surat Peringatan Ketiga
Apabila surat peringatan 1 dan 2 sudah dikirimkan tapi nasabah masih mengabaikan kewajibannya, maka bank akan kembali mengirim surat peringatan yang ke-3 alias SP3.
Terbitnya SP3 membuat status kredit nasabah menjadi “Kredit Macet”. Pihak bank juga akan memberi opsi kepada nasabah untuk menjual rumah dengan waktu terbatas, agar bisa melunasi tunggakan kreditnya.
Apabila solusi tersebut masih diabaikan, bank akan melakukan penyitaan terhadap aset rumah KPR. Dalam hal ini, bank sebagai pemegang hak tanggungan jaminan memiliki hak untuk melakukan tindakan penyitaan aset jaminan.
Namun, sebelum itu terjadi, biasanya bank masih akan melakukan proses negosiasi dengan beberapa alternatif solusi sebagai berikut.
- Nasabah bisa melakukan negosiasi untuk penjadwalan ulang
- Menawarkan over-credit pada nasabah baru
- Menyita rumah untuk kemudian dilelang.
Demikian informasi mengenai risiko telat bayar cicilan KPR yang wajib anda ketahui dan harusnya menjadi catatan penting sebelum anda benar-benar memutuskan membeli rumah dengan KPR serta memastikan keadaan finansial anda benar-benar mampu untuk menunaikan kewajiban KPR anda kedepannya Semoga berguna dan bermanfaat.