Tips Cara KPR Rumah Bekas Dengan Cepat dan Mudah

Tips Cara KPR Rumah Bekas Dengan Cepat dan Mudah

Bagi anda yang ingin membeli rumah bekas dengan cara mencicil, maka anda tepat berada di artikel ini dimana pada kesempatan kali ini kami akan membagikan tips cara KPR rumah bekas dengan cepat dan mudah yang bisa anda simak pembahasannya di bawah ini.

Seperti yang kita ketahui bersama dimana membeli rumah bekas menjadi salah satu alternatif untuk dapat memiliki rumah dengan harga terjangkau atau berada di posisi atau lokasi yang diinginkan.Sebab pada umumnya, rumah baru yang baru dibangun atau dipasarkan berada di lokasi yang sudah ditentukan developer dan menjadi kawasan pembangunan untuk perumahan.

Membeli rumah bekas pun juga bisa dilakukan secara KPR atau singkatan dari kredit pemilikan rumah yang mana KPR tidak hanya bisa digunakan untuk pembelian rumah baru. Dengan begitu, anda yang sedang mencari rumah bekas pun bisa terbantu dengan membeli secara mencicil sesuai dengan kemampuan anda.

Dan oleh karena itu, kami akan membagikan tips cara KPR rumah bekas dengan cepat dan mudah yang bisa menjadi rekomendasi anda sebagai berikut.

Tips Cara KPR Rumah Bekas Dengan Cepat

Temukan Rumah Impian

Hal pertama yang tentu anda harus lakukan adalah menentukan dan memiliki target rumah bekas impian yang ingin anda beli. Anda bisa mencarinya langsung dengan berkeliling, atau menggunakan platform online seperti situs jual beli properti maupun sosial media.

Hubungi Pemilik Rumah

Apabila anda telah menemukan rumah yang ingin anda beli, maka selanjutnya, anda bisa segera menghubungi pemilik rumah dan melakukan dealing atau kesepakatan. Sebisa mungkin untuk menawar dengan harga murah untuk mengurangi anggaran anda dalam membeli rumah tersebut.

Memilih Penyedia Layanan KPR yang Sesuai

Seperti yang kita ketahui bersama dimana saat ini, banyak sekali bank penyedia layanan KPR yang bisa anda pilih. Bank-bank tersebut juga menawarkan skema KPR dan besaran uang muka yang berbeda-beda.

Anda bisa memilih bank yang memberikan skema KPR yang paling sesuai dengan kebutuhan dan tentunya kemampuan. Anda bisa mencari bank dengan bunga rendah agar cicilan rumah yang anda bayarkan jadi lebih murah.

Setelah mendapatkan bank penyedia KPR, persiapkan dokumen yang menjadi syarat umum pengajuan KPR rumah bekas, meliputi sebagai berikut.

  • Kartu Keluarga dan KTP;
  • NPWP;
  • surat nikah;
  • slip gaji 3 bulan terakhir;
  • surat keterangan kerja; serta
  • rekening koran tabungan 3 bulan terakhir.

Memulai Proses Penilaian

Setelah mengajukan KPR, maka langkah selanjutnya adalah melakukan proses penilaian atau appraisal terkait kelayakan dan kesanggupan pemohon kredit dalam melunasi cicilannya. Proses penilaian ini dilakukan dengan cara BI Checking, yakni melihat kondisi keuangan dan riwayat kredit yang telah dilakukan.

Appraisal juga meliputi penilaian harga rumah, pihak bank akan melakukan survei secara langsung dan menilai berapa estimasi harga rumah tersebut. Proses penilaian harga rumah cukup penting, sebab hal ini menjadi penentu plafon pinjaman yang akan pihak bank berikan kepada debitur.

Mengurus Surat Perjanjian Kredit (SPK)

Hal selanjutnya yang perlu anda lakukan dalam pengajuan KPR rumah second adalah mengurus Surat Perjanjian Kredit atau SPK yang cukup penting karena seluruh ketentuan terkait kredit tertera di dalamnya serta memiliki kekuatan hukum yang tinggi.

Proses pengecekan SPK bertujuan agar poin-poin yang tertera di dalamnya cukup untuk menjaga keamanan pembeli dan penyedia layanan KPR, khususnya dalam kasus jual beli rumah bekas. Adapun beberapa poin yang harus menjadi perhatian adalah sebagai berikut:

  • Penetapan besaran suku bunga
  • Biaya appraisal
  • Ongkos tambahan lain, seperti biaya provisi, administrasi, asuransi, notaris, pajak dan lainnya
  • Ketentuan penalty atau denda pelunasan dipercepat
  • Penentuan notaris yang akan mengurus seluruh dokumen tersebut

Proses Tanda Tangan Akad

Setelah menyelesaikan semua rangkaian proses pengajuan KPR rumah second, maka hal selanjutnya yang akan anda lakukan adalah melakukan tanda tangan akad rumah. Proses akad kredit rumah ini dilakukan di hadapan notaris yang telah ditunjuk dan dihadiri oleh pihak-pihak terkait, seperti pembeli, penjual rumah, dan pihak bank.

Namun sebelum menyelesaikan akad sebagai pihak pembeli, maka sebelumnya nda wajib untuk menyelesaikan beberapa hal, di antaranya sebagai berikut.

  • Telah melunasi biaya KPR
  • Telah melunasi biaya jasa notaris
  • Menyerahkan dokumen; KTP, KK. NPWP, sertifikat rumah, IMB, dan PBB
  • Menunggu notaris mengecek keabsahan dokumen
  • Hadir pada saat akan dan melakukan tanda tangan
  • Apabila anda sudah menikah, maka anda wajib membawa serta pasangan
  • Mendengar hak dan kewajiban masing-masing pihak

Demikian informasi mengenai tips cara KPR rumah bekas dengan cepat dan mudah, semoga berguna dan bermanfaat.

Share this Post:
Posted by arazone
Image