Panduan Cara Melakukan KPR Take Over yang Aman dan Legal
Bagi anda yang ingin membeli rumah KPR dengan cara take over dari kepemilikan rumah sebelumnya, maka berikut kami bagikan cara melakukan KPR take over yang aman dan legal untuk menjadi panduan anda sebagai berikut.
Bukan rahasia apabila membeli rumah dengan mengambil Kredit Pemilikan Rumah atau disingkat KPR menjadi pilihan favorit banyak orang untuk bisa memiliki rumah dengan mudah dan cara mencicil tanpa harus menyiapkan budget besar untuk membeli secara tunai.
Namun selain itu, terdapat juga cara menarik membeli rumah dengan harga cukup miring seperti membeli rumah dengan sistem KPR Take Over yang menjadi solusi menarik bagi yang ingin memiliki rumah dengan harga murah dimana banyak juga orang menjual rumah secara over kredit karena tidak mampu lagi membayar sisa cicilan kreditnya.
Dan menghindari penyitaan bank, maka orang tersebut lantas menjual huniannya kepada pihak lain dimana nantinya pembeli atau debitur baru akan bertanggung jawab melunasi sisa cicilan KPR. Contohnya, apabila sisanya masih 10 tahun lagi, maka selama itulah debitur baru harus menyetorkan sisa kredit ke bank.
Dengan cara ini, baik kedua belah pihak bisa sama-sama terbantu dimana pada sisi penjual rumah dapat segera mendapatkan uang tunai dan juga bisa terlepas dari cicilan KPr rumah di bank dan disisi pembeli yang bisa mendapatkan rumah dengan harga murah.
Dan sesuai dengan judul diatas, maka pada kesempatan kali ini kami akan membagikan cara membeli rumah dengan melakukan KPR take over yang aman dan legal yang bisa anda simak panduannya sebagai berikut.
Cara Melakukan KPR Take Over yang Aman dan Legal
Take Over KPR melalui Notaris
Sebagai informasi dimana notaris sebagai pembuat akta jual beli rumah berwenang sebagai saksi dalam praktik KPR take over dimana melakukan transaksi over kredit rumah di hadapan notaris diperbolehkan dan sah secara hukum
Nantinya, notaris akan membuat akta jual beli atas pengalihan hak tanah dan bangunan yang ingin di-take over, serta membuat surat kuasa untuk melunasi kredit dan mengambil sertifikat rumah di bank.
Setelah surat-surat selesai, notaris akan membantu membuat surat pernyataan atau pemberitahuan yang ditujukan kepada pihak bank terkait beralihnya hak kepemilikan atas rumah. Hal ini dimaksudkan, agar di masa depan tanggung jawab atas pelunasan cicilan rumah tidak lagi jatuh pada debitur lama, namun kepada debitur baru yang notabenenya bertindak sebagai pembeli hunian.
Take Over KPR Langsung ke Bank
Selain melalui notaris, KPR take over juga bisa dilakukan secara langsung ke bank dimana tata caranya cukup mudah, pertama-tama anda dan penjual rumah harus mendatangi bank penyedia layanan KPR untuk bertemu dengan pejabat berwenang yang mengurusi take over rumah. Setelah itu, pihak bank akan melakukan analisa terhadap kemampuan finansialmu sebagai calon pembeli.
Hal ini bertujuan, untuk mengetahui apakah anda sanggup melunasi sisa kredit rumah atau tidak. Apabila pihak bank menyetujui pengajuan take over KPR tersebut, maka sebagai debitur baru anda akan diminta untuk menandatangani surat perjanjian kredit baru, akta jual beli serta SKMHT.
Tips Melakukan Take Over KPR secara Aman
Setelah mengetahui beberapa tips take over rumah yang aman dan legal, maka berikut kami bagikan beberapa tips melakukan take over rumah KPR yang bisa anda simak dibawah ini.
Sertakan Dokumen yang Dibutuhkan
Terdapat beberapa dokumen penting yang wajib disertakan pada saat mengajukan take over rumah. Pastikan anda melengkapinya agar pengajuan tersebut berjalan dengan lancar dan diterima, yakni:
- Fotokopi perjanjian kredit
- Fotokopi sertifikat rumah (berstempel resmi dari bank)
- Fotokopi IMB
- Fotokopi PBB (sudah dibayar)
- Fotokopi bukti pembayaran angsuran
- Buku tabungan dengan nomor rekening yang diperuntukan sebagai pembayaran angsuran
- Data diri penjual dan pembeli, meliputi KTP, KK, buku nikah, NPWP, slip gaji terakhir, surat keterangan kerja, surat keterangan penghasilan, fotokopi mutasi keuangan tiga bulan terakhir dari rekening dan sebagainya.
Cari Tahu Harga Pasaran Rumah
Bukan rahasia lagi apabila harga pasaran rumah over kredit memang dijual lebih murah daripada rumah bisa. Namun, penting untuk melakukan riset harga sebelum memutuskan membeli hunian tersebut untuk menghindari jangan sampai anda membeli rumah over kredit yang terlalu mahal.
Harga hunian yang terlalu mahal bisa membuat anda rugi, sebab ke depannya anda harus melunasi cicilan KPR atas rumah tersebut.
Hindari Melakukan Take Over KPR di Bawah Tangan
Satu hal yang perlu anda ingat saat melakukan KPR take over adalah jangan pernah melakukan proses jual beli tersebut di bawah tangan, atau tanpa sepengetahuan pihak bank dan notaris. Selain untuk menjaga keabsahan dari proses take over rumah, hal ini dimaksudkan untuk menghindari segala bentuk penipuan yang kerap terjadi pada proses jual beli hunian.
Pastikan Rekam Jejak Kredit Penjual Rumah
Tidak jarang ditemukan dimana orang yang jual rumahnya secara over kredit banyak yang mengalami kesulitan finansial. Namun sebagai pembeli, ada baiknya anda meneliti rekam jejak kredit penjual sebelum membeli rumah tersebut.
Apabila ditemukan tunggakan pada cicilan kredit penjual, maka tanyakan berapa lama tunggakan tersebut berlangsung. Pastikan juga besaran bunga dan penaltinya, sebab hal itu akan jadi tanggung jawab pembeli.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di masa depan, sebaiknya mintalah salinan bukti pembayaran yang sudah disetorkan oleh pemilik kepada pihak bank.
Persiapkan Diri sebagai Pembeli Rumah
Dan terakhir, sebagai pembeli anda harus mempersiapkan diri sebaik mungkin dimana nantinya pihak bank tidak hanya mewawancarai penjual rumah, namun calon pembeli hunian tersebut juga. Oleh karena itu, pastikan riwayat kredit anda dengan perbankan baik. Jika perlu, hindari mengajukan kredit lain sebelum proses take over KPR tersebut benar-benar diterima oleh bank.
Demikian informasi mengenai cara aman melakukan KPR take over yang aman dan legal lengkap dengan tips yang bisa menjadi referensi anda. Semoga berguna dan bermanfaat.