Begini Cara Jual Beli Rumah Secara Cash Tanpa Notaris

Begini Cara Jual Beli Rumah Secara Cash Tanpa Notaris

Pada kesempatan kali ini kami akan membagikan cara jual beli rumah secara cash tanpa notaris yang bisa menjadi panduan anda.

Sebagaimana yang kita ketahui bersama dimana didalam transaksi jual beli rumah, menggunakan jasa notaris sering dianggap sebagai langkah penting untuk memastikan keabsahan dan keamanan dokumen rumah yang akan dibeli.

Akan tetapi ada situasi di mana transaksi dilakukan secara cash dan tanpa melibatkan notaris yang mungkin terlihat piihan transaksi jual beli rumah yang lebih cepat dengan proses sederhana. Tetapi tentu ada perhatian dan risiko yang harus dicermati ketika melakukan transaksi jual beli rumah tanpa notaris dimana diperlukan perhatian ekstra pada detail legal dan administrasi untuk melindungi kepentingan kedua belah pihak dan tidak ada yang merasa dirugikan.

Dan pada kesempatan kali ini kami akan membahas cara jual beli rumah secara cash tanpa notaris yang bisa anda simak sebagai berikut.

Cara Jual Beli Rumah Secara Cash Tanpa Notaris

Survei dan persiapan

Tips pertama dimana sebelum membeli rumah, calon pembeli dianjurkan melakukan survei terhadap properti yang ingin dibeli untuk memeriksa kondisi fisik dan legalitas tanah dimana penjual juga harus menyiapkan dokumen-dokumen penting seperti sertifikat rumah dan menentukan harga jual.

Negosiasi

Apabila pembeli sudah yakin dengan hasil survei. Harga jual rumah bisa dinegosiasikan dengan penjual. Pembeli juga bisa sekaligus menentukan waktu dan tempat penyerahan uang dan sertifikat rumah.

Pembayaran

Setelah harga jual disepakati, Pembeli bisa membayar uang muka pada penjual. Penting juga untuk membuat dokumen perjanjian antara penjual dan pembeli untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya, pembeli membayar sisa harga rumah secara tunai kepada penjual. Berikutnya, penjual akan menyerahkan sertifikat rumah secara resmi kepada pembeli. Pastikan pembayaran sah dan terverifikasi. Jangan lupa untuk menyimpan bukti pembayaran uang muka dan perjanjian jual beli yang sudah disepakati.

Pembayaran pajak

Jangan lupa untuk membayar pajak penghasilan 2,5 dari harga jual serta pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan 5% dari harga jual/beli.

Pembuatan Akta Jual Beli (AJB)

Penjual dan pembeli bisa membuat akta jual beli lewat Petugas Pembuat Akta Tanah (PPAT) secara mandiri tanpa notaris. AJB ditandatangani oleh penjual dan pembeli serta disaksikan oleh dua orang saksi dari PPAT yang disepakati bersama.

Pengalihan hak

Dan terakhir, setelah pembeli resmi memiliki hak atas tanah dan bangunan dengan dibuatnya akta jual beli. Segera lakukan pemindahan hak milik properti ke nama anda sebagai pembeli. Pemindahan hak milik properti atau pendaftaran tanah dan bangunan bisa dilakukan di Kantor Badan Pertanahan Nasional setempat.

Demikian informasi mengenai cara jual beli rumah secara cash tanpa notaris dimana dibutuhkan kerja sama antara penjual dan pembeli serta pemenuhan persyaratan yang berlaku sehingga walaupun tidak melibatkan notaris, transaksi bisa berjalan lancar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk memastikan keabsahan transaksi jual beli rumah.

Share this Post:
Posted by arazone
Image