Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan Dan Biayanya
Pada kesempatan kali ini kami akan membagikan cara balik nama sertifikat tanah warisan dan juga biayanya yang bisa menjadi panduan dan bahan referensi anda.
Penting untuk diketahui dimana mengurus balik nama sertifikat tanah warisan merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa hak kepemilikan tanah tersebut sah dan tercatat atas nama penerima waris yang berhak akan haknya dan telah dijamin undang-undang.
Adapun proses ini tidak boleh dianggap sepele, sebab tidak hanya memastikan kepastian hukum tetapi juga memudahkan pengelolaan aset di masa depan. Prosedur balik nama sertifikat tanah warisan biasanya melibatkan beberapa tahapan administratif yang perlu dipahami dengan baik agar tidak terjadi kesalahan.
Sebagai informasi, balik nama tanah warisan merupakan proses hukum untuk mengubah nama pemilik yang tercantum dalam sertifikat tanah dari nama pewaris, meliputi orang yang sudah meninggal menjadi nama penerima waris atau ahli waris yang berhak dan diamanatkan oleh orang yang sudah meninggal tersebut.
Proses ini penting dilakukan agar kepemilikan tanah tersebut secara resmi dan sah tercatat atas nama penerima waris, sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pada umumnya, proses balik nama ini dilakukan setelah semua penerima waris sepakat tentang pembagian harta warisan dan sudah memenuhi persyaratan administratif, seperti memiliki surat keterangan waris, akta kematian pewaris, dan sertifikat tanah asli. Dengan melakukan balik nama, penerima waris akan memiliki hak penuh atas tanah tersebut dan dapat mengelola, menjual, atau memindahtangankan tanah tersebut secara legal tanpa bermasalah hukum.
Dan sesuai dengan judul diatas, maka berikut kami bagikan informasi mengenai cara balik nama sertifikat tanah warisan serta biayanya yang bisa anda simak dibawah ini.
Syarat dan cara balik nama tanah warisan
Berdasarkan Pasal 42 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pemohon yang mengajukan peralihan hak karena pewarisan perlu menyerahkan sejumlah dokumen. Dokumen tersebut mencakup sertifikat hak, surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang hak, serta surat tanda bukti sebagai ahli waris.
Maka dari itu, ahli waris perlu membuat surat kematian dan surat tanda bukti sebagai ahli waris terlebih dahulu sebelum mengurus balik nama sertifikat. Simak panduan dan prosedur atau cara mengurus balik nama sertifikat tanah warisan sebagai berikut.
- Pembuatan surat kematian dan surat tanda bukti ahli waris
- Pembayaran pajak/bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pewarisan atau BPHTB Waris dan pajak bumi bangunan (PBB) tahun berjalan
- Penyiapan berkas persyaratan yang diperlukan
- Penyerahan dokumen dan persyaratan ke BPN atau Kantor Pertanahan.
Berikut dokumen persyaratan peralihan hak pewarisan atau balik nama sertifikat tanah warisan.
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP/Kartu Keluarga) dan kuasa (jika dikuasakan) yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Sertifikat tanah asli
- Surat keterangan waris sesuai peraturan perundang-undangan
- Akta wasiat notaris
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan PBB tahun berjalan yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Penyerahan bukti SSB (Surat Setoran BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (saat pendaftaran)
- Penyerahan bukti SBB (BPHTB), bukti SSP/PPH (bukti pembayaran pajak) untuk perolehan tanah lebih dari Rp 60 juta bukti bayar uang pemasukan (saat pendaftaran).
Proses peralihan nama atas hak tanah karena pewarisan di Kantor Pertanahan membutuhkan waktu penyelesaian sekitar lima hari kerja. Selanjutnya, ahli waris dapat mengurus akta pembagian waris atau akta pembagian harta bersama (APHB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Biaya balik nama tanah warisan
Apabila anda telah mengetahui prosedur dan persyaratan balik nama sertifikat tanah warisan, maka berikut kami bagikan biaya balik nama sertifikat tanah warisan dan juga biayanya dimana biaya balik nama sertifikat tanah warisan berbeda-beda, dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan serta luas tanah.
Nilai tanah per meter persegi x luas tanah (meter persegi) :1000 + biaya pendaftaran
Sebagai contoh, sebidang tanah warisan memiliki luas 500 meter persegi di wilayah A. Nilai tanah per meter persegi di wilayah ini sebesar Rp 2,5 juta per meter persegi. Maka dengan demikian, biaya balik nama sertifikat tanah warisan tersebut sebesar:
Rp 2.500.000 x 500 : 1000 = Rp 1.250.000.
Apabila berdasarkan perhitungan diatas maka setidaknya, pemohon perlu mengeluarkan biaya balik nama sebesar Rp 1,25 juta ditambah biaya pendaftaran.
Demikian informasi mengenai cara balik nama sertifikat tanah warisan lengkap dengan biaya yang harus dikeluarkan dalam prosesnya. Semoga berguna dan bermanfaat.